Bimbingan Teknis SPM Bagi Klinik di Lingkungan BNN RI

Bimbingan Teknis bagi Petugas Klinik di Lingkungan BNN RI terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) TA 2021

Penandatanganan PKS Dengan Stakeholders Terkait Rehabilitasi

Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) engan Stakeholders Terkait Rehabilitasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat TA 2021

Rapat Kerja Tim IBM

Rapat Kerja Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) ditujukan untuk membahas operasional IBM di masyarakat mencakup pemetaan, penjangkauan, pendampingan, dan bina lanjut

Bimbingan Teknis Lembaga Rehabilitasi

Kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Petugas Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) yang telah bekerjasama dengan BNN

Sinergitas Rehabilitasi Dengan Komponen Masyarakat

Sinergitas antara BNNP Papua Barat dan Komponen Masyarakat dalam rangka mengatasi permasalahan narkotika dan lem aika aibon di Provinsi Papua Barat

Senin, 29 Juni 2020

Kegiatan Asistensi Agen Pemulihan di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020

 Pada hari ini, Senin 29 Juni 2020 pukul 10.00 WIT, Kabid Rehabilitasi (dr. Arianta Damanik) bersama staf bidang Rehabilitasi melakukan Kegiatan Asistensi terhadap Agen Pemulihan di Kabupaten Manokwari.

Dalam asistensi, Kabid Rehabilitasi memberikan arahan kepada Agen Pemulihan mengenai  pentingnya layanan pascarehabilitasi dan prosedur dalam melakukan layanan, termasuk cara menjalin rapport dengan klien.  

Kegiatan dilanjutkan sharing dengan agen pemulihan. Agen Pemulihan menyampaikan progres layanan pascarehabilitasi yang dilaksanakan dan kendala yang ditemui di lapangan diantaranya  pembatasan aktivitas terkait pandemi Covid-19 sehingga agen pemulihan mengalami hambatan dalam melakukan pendampingan terhadap klien mantan penyalahguna narkoba. Namun, agen pemulihan mampu mengatasi hal tersebut dengan melakukan penyesuaian jadwal pendampingan dengan kegiatan rutinitas klien sehari-hari.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar

Kegiatan Rapat Tim RBM (Rehabilitasi Berbasis Masyarakat) di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020

Pada hari ini, Senin 29 Juni 2020 pukul 13.00 WIT, Kabid Rehabilitasi (dr. Arianta Damanik) bersama staf bidang Rehabilitasi melakukan Kegiatan Rapat Tim RBM di Kabupaten Manokwari. Kegiatan dihadiri oleh 10 orang  Tim RBM yang terdiri atas tokoh masyarakat di sekitar lokasi RBM. 

Selanjutnya Kabid Rehabilitasi memberikan materi mengenai pentingnya pemahaman narkotika kepada keluarga dan masyarakat terkhusus bagi Tim RBM  yaitu mencakup bahaya narkoba, potensi kekambuhan, dan pencegahan kekambuhan klien mantan penyalahguna narkoba. 

Kegiatan dilanjutkan sharing bersama Tim RBM. Dalam sharing terdapat beberapa kesimpulan yaitu pentingnya sinergitas antara BNNP Papua Barat dan tokoh masyarakat dalam menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika. Tim RBM juga berkomitmen untuk melakukan edukasi mengenai rehabilitasi narkotika di BNNP Papua Barat kepada keluarga pecandu dan mantan penyalahguna narkoba di lingkungannya.  Dengan harapan, dapat meminimalisasi dampak narkoba terhadap generasi muda terkhusus di Manokwari.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar

Minggu, 28 Juni 2020

Peringati HANI Tahun 2020 BNN Hadirkan Konser Amal Bersama SLANK

“Otak aktif sabu-sabu
Mulut ngoceh lexotan
Mata melek mata inex
Ketinggian samber gledek
Kemana aja lo hari gini masih gitu” nyanyi SLANK dengan penuh semangat.
Lagu ‘Samber Gledek’ membuka konser amal dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2020 yang diselenggarakan oleh BNN bekerjasama dengan SLANK, Kompas TV, dan Poskota, Sabtu (27/6). Selain itu, konser amal ini juga bekerja sama dengan kitabisa.com untuk mengumpulkan donasi dari masyarakat guna membantu mereka yang terdampak covid 19.

Konser amal yang dipandu oleh Rosianna Silalahi ini menampilkan 10 lagu SLANK diantaranya samber gledek, orkes sakit hati, ku tak bisa, dan lain sebagainya. SLANK sebagai duta anti narkoba dalam konser virtual mengajak para penggemarnya dan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan hidup sehat sebagaimana tema HANI tahun 2020 Hidup 100% di Era New Normal, Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba.
“Hidup 100 persen adalah awal dari segalanya bekerja keras untuk sadar, sehat, produktif dan bahagia semua dapat dilakukan tanpa narkoba. Kalau kita di bawah pengaruh drugs, kita ga bisa meraih semua itu,” ujar Kaka.

Selain menghadirkan grup band SLANK, konser ini juga dimeriahkan dengan penampilan Sheryl Sheinafia dan stand up comedy dari Fico Fachriza. Konser amal dalam memperingati HANI tahun 2020 ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sehat, Indonesia maju.
Biro Humas dan Protokol BNN RI
#hidup100%
Instagram: @infobnn_ri
Twitter. :@infobnn
Facebook Fan page : @humas.bnn
YouTube: Humasnewsbnn

Acara Peringatan Puncak Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2020 BNNP Papua Barat melalui Media Virtual

Pada hari Jumat 26 Juni 2020 Kepala BNNP Papua Barat (Kombespol Monang Situmorang, S.H.,M.Si) dan Pegawai BNNP Papua Barat mengikuti acara Peringatan Puncak Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2020 melalui Media Virtual dengan Tema “Hidup 100%, Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba”. Pejabat yang hadir dalam acara puncak HANI Tahun 2020 yaitu Gubernur Provinsi Barat (Drs. Dominggus Mandacan), Kapolda Papua Barat (Irjen Pol Tornagogo Sihombing), mewakili Pangdam XVIII/Kasuari (Letkol Infantri Ruruh), mewakili Kejaksaan Tinggi Papua Barat yaitu Asisten Tindak Pidana Umum (Badrut Tamam, SH)

Pada kegiatan tersebut, diawali dengan Laporan Kepala BNN RI dilakukan juga penyerahan piagam penghargaan P4GN oleh Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) serta penandatanganan Peratuuran Bersama 13 K/L secara Virtual terkait website aduannarkoba.bnn.go.id. Kemudian sambutan Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H Maaruf Amin Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar DUM

Nonton Bareng Konser SLANK dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2020

Pada hari Sabtu 27 Juni 2020 Pukul 22. 00 WIT s.d Selesai di Kantor BNNP Papua Barat, Kepala BNNP Papua Barat Monang Situmorang, S.H.,M.Si didampingi Para Kabid, Kabag Umum dan Kasie, Kasubag dan staf melaksanakan nonton bareng Konser SLANK dalam rangka Peringatan Hari
Anti Narkotika Internasional Tahun 2020.

Kegiatan Nonton bareng juga dilaksanakan di Tempat Warung Kopi bersama Komunitas Coffe dan Komunitas Ruang Berbagi. Kegiatan Nobar ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Diharapkan melalui momentum HANI ini kegiatan P4GN dapat terlaksana dengan baik dan Provinsi Papua Barat bersih dari penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Selasa, 23 Juni 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PNBP di Fasilitas Rehabilitasi Milik BNN

Kegiatan Pemantauan Lanjut Pascarehabilitasi di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020

Pada hari Selasa 23 Mei 2020 pukul 13.00 WIT, Kabid Rehabilitasi (dr. Arianta Damanik) bersama staf bidang Rehabilitasi melakukan pemantauan lanjut kepada klien dan keluarga Pascarehabilitasi.

Selanjutnya Kabid Rehabilitasi memberikan edukasi kepada keluarga klien Pascarehabilitasi mengenai bahaya narkoba, potensi kekambuhan, dan pencegahan kekambuhan klien mantan penyalahguna narkoba. 

Kegiatan dilanjutkan sharing bersama klien dan keluarganya. Dalam sharing keluarga berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkesinambungan karena dirasakan memiliki manfaat positif bagi masyarakat terutama bagi keluarga klien mantan penyalahguna narkoba di Papua Barat terutama di Kabupaten Manokwari.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar

Senin, 22 Juni 2020

ISTILAH GAUL NARKOBA


Narkoba juga mempunyai beberaa nama gaul, biasa nya nama – nama ini digunakan oleh para pemakai pada umumnya.Istilah gaul nya adalah sebagai berikut :
Abes : salah tusuk urat / bengak
Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat
Acid : LSD, salah satu zat halusinogenika, bila dikonsumsi akan timbul halusinasi
Afo : alumunium foil
Alfo; foil; alumunium foil : tempat untuk memakai / bakar shabu
Amp/amplop : kemasan untuk membungkus ganja
Amphet : amphetamin
Analgesic : substansi untuk meredakan rasa sakit berhubungan
Antibiotik : sejenis zat antimikroba yang berasal dari pengembangbiakan mikroorganisme dan dibentuk secara semi-sintetis. Zat ini bekerja untuk mematikan atau menghambat perkembangan bakteri dan digunakan untuk mengatasi infeksi.
B
Badai : teler atau mabok
Badai; pedaw; high : tinggi
Bahlul : mabuk
Bajing : bunga ganja
Bakaydu : bakar ganja; dibakar dulu
Barcon; tester : barang contoh (gratis)
Basi-an : setengah sadar saat reaksi drug menurun
BB : barang bukti
BD : bandar narkoba
Bedak etep putih : sebutan lain putauw atau heroin
Beler : mabuk
Berhitung : urunan / patungan untuk beli ganja
Betrik : dicolong / nyolong
Bhang : ganja
Bhironk : orang Nigeria atau pesuruh
BK (Bung Karno) : pil koplo paling murah
BK : sedatin, nama obat tidur, isinya Nitrazepam 5 mgr
Black Heart : merk ectasy
Blue ice (BI) : salah satu jenis shabu yang paling bagus (no.1)
Boat : obat
Bokauw : bau
Bokul : beli barang
Bokul (bok’s) : beli
Bong : sejenis pipa yang didalamnya berisi air untuk menghisap shabu
Bopeng/bogep : minuman alkohol buatan lokal yang dikemas dalam bentuk botol pipih (botol gepeng) misalnya jenis vodka atau wiski
Boti : obat
BT : Bad trip ( halusinasi yang serem)
BT (Bad trip) : rasa kesal karena terganggu pada saat fly/mabuk
Buprenorphine : suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid
Buddha stick : ganja
Buterfly : merk ectasy
C
Camp’s : campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting
Cannabis : ganja, daun ganja; kependekan dari Canabis Sativa
Chasing the dragon : pencandu heroin
Chasra : ganja
Chimenk : ganja/kanabis
Cimeng : ganja
CMD : cuaca mendukung (untuk ngeganja)
Coke : kokain
CS (sobat) : istilah sesama pemakai
D
Dagga : ganja
Dinsemilla : ganja
Dum-dum titik : dumolid
Fly : mabuk
G
Gantung : setengah mabok
Gauw : gram
Gaw : gram
Gele : ganja
Gepang : punya putauw atau heroin
Giber : mabok atau teler
Giberway (giting berat way) : mabuk ganja
Ginting : mabok atau teler
girl : kokain
Gitber (ginting berat) : mabok berat
Glass : shabu-shabu
Gocapan : gocip; paketan 50 ribu/0.1 gram.
Gonjes : mabok atau teler
Grass : daun ganja
H
Haluasi (halusinasi) : khayalan / imajinasi yang berlebihan
Halusinogen : Obat yang dapat mengubah perasaan dan pikiran, sering kali dengan menciptakan daya pandang yang berbeda, meskipun seluruh perasaan dapat terganggu.
Harm reduction : Suatu upaya untuk mengurangi beban dan penderitaan penyalagunaan zat, seperti memberikan jarum suntik baru agar mereka bisa terhindar dari penyebaran virus yang ditularkan melalui darah.
Hashish : daun ganja (biasanya juga disebut hash)
Hawi : ganja
Hemp : ganja
Hirropon : shabu-shabu
I
I : Ekstasi
Ice Cream : shabu-shabu
inex : Ekstasi
Inex : ecstasy
Insul/spidol : alat suntik
Iv (ngive) : intravena, memasukan obat ke urat darah (vena)
J
Jackpot : tumbang/muntah
Jayus : ganja
Joints : daun ganja yang dipotong, dikeringkan, dirajang halus dan digulung menjadi rokok
Jokul : jual
Junkies : pencandu
K
Kamput : kambing putih, gambar pada label salah satu minuman beralkohol
Kancing : ekstasi
Kar : alat untuk menggerus Putaw
Kartim : kertas timah
KD (kode) : kodein
Kentang : kena tanggung/gantung /kurang mabuk
Kentang kurus : kena tanggung kurang terus
Kipe : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Kipean : insulin, suntikan
Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil
Koncian : simpanan barang
Kotak kaset/CD : digunakan sebagai alat pengerus putaw
Kurus : kurang terus
KW : kualitas
L
Lady dan crack : kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat
Lates : getah tanaman candu (papaver somniferum) yang didapat dengan menyadap (menggores) buah yang mulai masak.
Lexo : lexotan (obat penenang yang isinya bromazepam 12 mgr)
LL (double L) : artan
M
Marijuana : daun ganja
Mary Jane : daun ganja
Metadon : obat narkotik yang dipakai sebagai pengganti heroin dalam pengobatan pecandunya. Dengan memakai metadon, pecandu dapat menghentikan penggunaan heroin tanpa ada efek samping yang parah.
MG : megadon
Mixing drugs : mencampur jenis drug yang berlawanan jenis untuk mendapatkan efek yang berbeda
Mupeng : muka pengen
N
Narkoba : narkotik dan bahan berbahaya.
Ngebaks (nyimenk/ngegele) : ngebakar ganja
Ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw
Ngecak : memisahkan barang
Ngecam : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Ngedarag : bakar putauw diatas timah
Ngedreg : cheasing the dragon, menggunakan heroin dengan cara dibakar dan asapnya dihirup melalui hidung
Ngedrop (low bed) : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk
Ngejel : mampet /beku pada saat ngepam/mompa
Ngepam (pamping) : memompa insulin secara berkali-kali
Ngupas : memakai shabu-shabu
NP (nipam) : Nitrazepam
Nugi (numpang giting) : mabuk tanpa duit
Nutup : sekedar menghilangkan sakaw/nagih
Nyabu : memakai shabu-shabu
Nyipet : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
O
OD : ogah ngedrop perasaan/kemauan untuk tetap mabuk.
OD (over dosis) : kelebihan takaran pemakaian putaw
On (naik) : proses pada saat fly/mabuk untuk pemakai shabu/ecstacy
P
P.T-P.T : patungan untuk membeli drug
Pahe : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu/10 ribu)
Pakauw : pakai putauw
Paket : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
Paketan (tekapan) : paket / bungkusan untuk putaw
Papir : kertas untuk melinting ganja
Papir (pap’s;paspor;tissue : kertas untuk melinting ganja
Parno : paranoid karena ngedrungs
Parno : paranoid/rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak
Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter
Pasien : pembeli
Pedauw : teler atau mabok
Per 1/per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
Pil koplo (bo’at; boti; dados) : obat daftar ‘G’
Pil Gedek : ecstacy
Polydrug use : menambah dosis dan menggunakan jenis narkoba yang berbeda
Pot : daun ganja
PS (pasien) : pembeli narkoba
Psikedelik : berhubungan dengan/berciri halusinasi visual persepsi meningkat.
PT : putauw (heroin)
Pyur : murni
Q
Quartz : shabu-shabu
R
R (rohip) : rohypnol
Rasta : ganja
Relaps : kembali lagi ngedrugs karena `kangen`
Rivot /R /rhivotril : Klonazepam
S
Sakaw : sakit karena ketagihan atau gejala putus obat
Scale (Sekil) : timbangan untuk menimbang putaw, shabu, cocain (biasanya digunakan timbangan emas yang berbentuk timbangan digital)
Se’empel (seamplop) : satu amplop untuk ganja
Segaw : 1 gram
Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap
Selinting : 1 batang rokok atau gaja
Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin
Semprit : dari kata syringe; sejenis alat suntik yang terdiri dari tabung dilengkapi penghisap, naf jarum dan jarum.
Sendok : tempat mencampur/melarutkan/meracik putaw dengan air yang dimasukan kedalam insulin
Sepapan (setrip) : satu baris di dalam jajaran obat
Separdu : sepaket berdua
Seperempi : ¼ gram
Sepotek : satu butir obat dibagi 2
Setangki : 1/2 gram
Set-du (seting dua) : dibagi untuk 2 orang
Setengki : ½ gram
Seting (ngeset) : proses mencampurkan heroin dengan air
Se-track : sekali hisap / sekali bakar
Shabu-shabu (ubas/basu) : metamfetamin
Snip : pakai putauw lewat hidung ( dihisap)
snow : kokain
Snuk : pusing / buntu
speedball : campuran heroin-kokain
Sperempi : 1/4 gram
Spirdu : sepaket berdua
Stag : shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti /mampet
Stock (STB/stock badai) : sisa heroin yang disimpan untuk dipakai pada saat nagih
Stone : mabuk
stokun : mabuk
Stengky : setengah gram
Sugest /sugesti : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba
T
Tea : daun ganja
Teken : minum obat / pil / kapsul
Tokipan : minuman
Trigger : sugesti/ingin
TU : ngutang
U
Ubas : shabu
V
Val : valium (cair & tablet)
W
Wakas : ketagihan
Wangi : menunjukkan kualitas putaw yang baik yang terasa beraroma bila di dragon/disuntikkan
Weed : daun ganja

---------------------------------------------------

Stock = STB / stock badai : sisa heroin yang disimpan untuk dipakai pada saat nagih.

Ngepam = pamping : memompa insulin secara berkali-kali.

Ngejel : mampet / beku pada saat ngepam / mompa.

Paketan = tekapan : paket / bungkusan untuk putaw.
Contoh :
· Paket A = Rp.100.000,-
· Paket B = Rp.50.000,-
· Paket C = Rp.20.000,-

P.S = pasien : pembeli narkoba.

PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu / 10 ribu).

Gocapan : gocip : paketan 50 ribu / 0.1 gram.

Gaw : gram.

Segaw : 1 gram.

Seperempi : ¼ gram.

Setengki : ½ gram.

Per 1 / per 2, ost : 1 atau 2, ost gram

Separdu : sepaket berdua.

Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin.

Seting = ngeset : proses mencampurkan heroin dengan air.

Set-du = seting dua : dibagi untuk 2 orang.

Jokul : jual.

Bokul = bok’s = beli.

Barcon = tester : barang contoh (gratis).

Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat.

Kentang = kena tanggung = gantung : kurang mabuk.

Kentang kurus : kena tanggung kurang terus.

OD : ogah ngedrop : perasaan / kemauan untuk tetap mabuk.

Nutup : sekedar menghilangkan sakaw / nagih.

Stone = stokun = giting = fly = beler = bahlul : mabuk.

Badai = pedaw = high : tinggi.

Jackpot = tumbang : muntah.

O.D = over dosis = ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw.

Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter.

----------------------------------------------- 

JENIS SHABU-SHABU.

Shabu-shabu = ubas = SS = basu : metamfetamin.

Blue ice = B.I : salah satu jenis shabu yang paling bagus (No.1).

Alfo = foil = alumunium foil : tempat untuk memakai / bakar shabu.

Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil.

Se-track : sekali hisap / sekali bakar.

Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap.

Parno = paranoid : rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak.

Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.

Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.

Sugest = sugesti : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba.

Haluasi = halusinasi : khayalan / imajinasi yang berlebihan.

B.T = Bad trip : rasa kesal karena terganggu pada saat fly / mabuk.

On = naik : proses pada saat fly / mabuk untuk pemakai shabu / ecstacy.

Nugi = numpang giting : mabuk tanpa duit.

C.S = sobat : istilah sesama pemakai.

Stag = shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti / mampet

---------------------------------------------
JENIS GANJA / KANABIS.

Chimenk = gele = jayus = grass = rumput : ganja / kanabis.

Ngebaks = nyimenk / ngegele : ngebakar ganja.

C.M.D = cuaca mendukung (untuk ngeganja).

Giberway = giting berat way = mabuk ganja.

Papir = pap’s = paspor = tissue : kertas untuk melinting ganja.

Bakaydu = dibakar dulu : bakar ganja.

Berhitung = urunan / patungan untuk beli ganja.

Se’empel = seamplop : satu amplop untuk ganja.

Bajing = bunga ganja.

Camp’s = campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting.

-----------------------------------------------------
JENIS PIL KOPLO / OBAT DAFTAR ‘G’.

Pil koplo = bo’at = boti = dados = kancing : obat daftar ‘G’

Sepapan = setrip : satu baris di dalam jajaran obat.

Sepotek : satu butir obat dibagi 2.

NAMA-NAMA OBAT DAFTAR ‘G’.

R = rohip : Rohypnol.

M.G : Megadon.

N.P = nipam : Nitrazepam.

Lexo : Lexotan.

Dum = dum titik : Dumolid.

LL = double L : Artan.

Rivot = R = rhivotril : Klonazepam.

BK = Bung Karno : pil koplo paling murah.

Val : Valium (cair & tablet).

Amphet : amfetamin (cairan = disuntik).

K.D = kode : Kodein.

Kegiatan Pembagian Masker Gratis Kepada Masyakarat

Pada hari ini, Selasa 23 Juni 2020 Pukul 11.00 WIT, bidang rehabilitasi BNNP PB memberikan masker secara gratis kepada anggota masyarakat di Kelurahan Amban, Manokwari. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperingati HANI Tahun 2020. 

Kepala Bidang Rehabilitasi selaku Ketua Satgas Covid-19 BNNP PB (dr. Arianta Damanik) memberikan ceramah tentang prosedur New Normal Life atau adaptasi tatanan hidup baru yang mana dalam beraktivitas sehari-hari masyarakat diharapkan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta tidak berjabat tangan saat bertemu dan menjaga jarak. Untuk itu diharapkan dihari kedepan masyarakat dan keluarganya masing-masing dapat mengimplementasikan prosedur New Normal Life didalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan berjalan dengan lancar

Selasa, 16 Juni 2020

Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hut Bhayangkara 74

Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hut Bhayangkara ke-74 di Polda Papua Barat

1. Pada hari ini, Rabu 17 Juni 2020 Pukul 08.00 sd. 11.00 WIT bertempat di Lobby Kantor Polda Papua Barat telah dilaksanakan kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hut Bhayangkara ke-74. Kegiatan diwakilkan oleh Kasubag Administrasi BNNP Papua Barat, Teguh Iman Santosa, S.Pd. bersama beberapa orang staf BNNP Papua Barat.

2. Kegiatan dibuka oleh Perwakilan dari Polda Papua Barat dan dilanjutkan dengan kegiatan Donor Darah bekerja sama dengan PMI Manokwari. 

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar

DUM

#stopnarkoba
#kerjanyata
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#rehabilitasipecandunarkotika
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapuabarat
#humasbnnppb
#kerjabersama
#waspadacovid19
#perilakuhidupbersihdansehat

Senin, 15 Juni 2020

Rapat Pertemuan Persiapan Adaptasi Hidup Baru

 

Kegiatan Rapat Pertemuan Persiapan Adaptasi Hidup Baru (New Normal) di Provinsi Papua Barat Tahun 2020

Pada hari Senin 15 Juni 2020, Pukul 11.00 s.d. 16.00 WIT, Kabid Rehabilitasi BNNP Papua Barat, Dr. Arianta Damanik menghadiri kegiatan Rapat Pertemuan Persiapan Adaptasi Hidup Baru di Hotel Aston Niu Manokwari. Kegiatan dihadiri oleh Kabid Rehabilitasi, Dr. Arianta Damanik. Rapat dihadiri juga oleh Gubernur Papua Barat, Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda, pengusaha, serta perguruan tinggi.

Kegiatan dibuka oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kabinda. dalam penyampaian Gubernur menyatakan bahwa Papua Barat harus memiliki SOP untuk masyarakat di wilayah Papua Barat untuk menjalankan hidup sehat dengan tatanan hidup new normal atau kehidupan baru. Rangkuman keseluruhan materi yaitu seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat harus menjadi agen dalam perilaku hidup adaptasi baru dan bersama-sama dalam kurun waktu seminggu kedepan merancang SOP sesuai dengan kearifan lokal di Papua Barat dalam menjalankan tatanan hidup baru.

Menolak segala bentuk provokasi dan berita hoax yang dapat memecah bela persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, terutama kita yang berada di provinsi Papua Barat.

Menolak tegas hasutan dan ajakan dari perorangan atau kelompok yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan sosial dan kondusifitas keamanan di wilayah provinsi Papua Barat.

Seluruh masyarakat harus tetap berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, memohon pertolongannya untuk kesehatan dan keselamatan dari Corona Virus Desease (Covid-19) serta tercipta suasana aman dan damai di wilayah provinsi Papua Barat.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar

Jumat, 12 Juni 2020

Video Conference Monevgar Layanan Pascarehabilitasi 2020

Pada hari  Jumat 12 Juni 2020 pukul 15.00 WIT, telah dilaksanakan video conference monevgar terkait kegiatan layanan pascarehabilitasi BNNP Papua Barat. Kegiatan dihadiri oleh Kabid Rehabilitasi, Dr. Arianta Damanik dan beberapa staf bidang rehabilitasi BNNP Papua Barat.

Dalam monevgar,  Kabid Rehabilitasi, Dr. Arianta Damanik menyampaikan hingga saat ini layanan pascarehabilitasi telah menjangkau 15 orang klien yang terdiri dari 8 orang klien di tahap pertama dan 7 orang klien di tahap kedua. Tahap pertama layanan pascarehabilitasi dilaksanakan mulai tanggal 28 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020. Tahap kedua layanan pascarehabilitasi dilaksanakan mulai tanggal 10 Mei 2020 dan masih berjalan hingga saat ini. 

Layanan pascarehabilitasi ditunjang oleh 25 orang agen pemulihan yang tersebar di 5 kelurahan dan desa/ kampung, yaitu kelurahan wosi, kelurahan amban, kelurahan pasir putih, kelurahan sanggeng, dan kampung arowi. Pelaksanaan kegiatan layanan pascarehabilitasi di BNNP Papua Barat tidak mengalami kendala yang signifikan dan berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19. 
Selanjutnya berdasarkan informasi dari Direktorat Pascarehabilitasi BNN RI menyampaikan pada bulan Juli akan diadakan peningkatan kemampuan bagi petugas pascarehabilitasi.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar

DUM

#stopnarkoba
#kerjanyata
#cegahnarkoba
#berantasnarkoba
#rehabilitasipecandunarkotika
#hidupsehattanpanarkoba
#bnnppapuabarat
#humasbnnppb
#kerjabersama
#waspadacovid19
#perilakuhidupbersihdansehat

Rabu, 10 Juni 2020

Kegiatan Video Conference Terkait Pencegahan Penularan Covid-19 di Satker Wilayah

Pada hari Kamis 11 Juni 2020 Pukul 11.00 WIT bertempat di Lantai II Kantor BNNP Papua Barat telah melakukan Video conference antara Kepala BNN RI beserta jajaran, Satgas covid 19 BNN RI dan Satgas covid19 BNNP. Ketua Satgas Covid 19 BNN RI menyampaikan bahwa peran satgas dalam melakukan pencegahan Covid 19 di satker masing-masing. Satgas diharapkan tetap waspada terhadap bahaya penularan Covid-19. Beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan penerapan tatanan new normal. Satgas di satker masing-masing diharapkan teliti dalam melaporkan formulir Covid 19 di wilayah masing-masing.
Arahan berikutnya disampaikan kepala bidang layanan medis Satgas Covid-19 BNN RI. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa masyarakat menganggap pandemi Covid-19 telah berlalu padahal sebenarnya belum berakhir sehingga Satgas diharapkan dapat berperan sebagai pengawas penerapan protokol kesehatan terkait Covid-19 baik dalam pelayanan rehabilitasi, sosialisasi, tahanan, dan lainnya. Satker juga diharapkan mengantisipasi adanya kemungkinan kebutuhan Rapid test di kemudian hari. Selain itu manajemen resiko dan langkah langkah antisipatif terkait penanggulangan penularan Covid-19 perlu diperhatikan.
Arahan ketiga disampaikan oleh Kepala bidang pencegahan satgas Covid-19 BNN RI. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan DIPA dan Non DIPA tetap dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan dan surat edaran terkait Covid 19 yang ada, misalnya menggunakan Masker, menjaga kebersihan diri, meminimalisasi kontak dengan orang lain, membawa perlengkapan dan peralatan sendiri, menjaga jarak, menjaga kebersihan kendaraan dan fasilitas operasional, zqdan lainnya.
Arahan ketiga dari bidang kerjasama. Dalam arahan disampaikan satker tetap menjalin kerjasama dengan dinas dan stakeholder di wilayah masing-masing misalnya dalam pelaksanaan PCR, penyemperotan disinfektan, dan lainnya.
Dalam sesi tanya jawab diperoleh beberapa informasi diantaranya pelaksanaan kegiatan selama pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi di wilayah masing-masing namun tidak mengurangi kinerja. Revisi anggaran terkait covid 19 tetap memperhatikan surat edaran yang berlaku. 
Kegiatan berjalan dengan lancar

Selasa, 09 Juni 2020

Kegiatan Pemeriksaan Urine Terkait Pemilihan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020


Pada hari ini, Rabu 10 Juni 2020 pukul 12.30 WIT, Dulhamidin Furu merupakan salah satu calon Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Manokwari datang ke BNNP Papua Barat bermaksud ingin melakukan tes urine untuk mendapatkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika.

Disamping itu beliau juga berkonsultasi dan meminta saran kepada Kepala Kabid Rehabilitasi (dr. Arianta Damanik) mengenai realisasi rencana aksi P4GN serta program-program yang dapat diterapkan kedepannya dalam menjalin sinergi antara Majelis Rakyat Papua (MRP) dan BNN.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine oleh Kabid Rehabilitasi di Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat, berdasarkan hasil urine tersebut diperoleh hasil negatif.

Kegiatan diakhiri dengan pengisian Kuesioner Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dengan hasil kesimpulan bahwa beliau sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh BNNP Papua Barat.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar


Kegiatan Pemeriksaan Urine Terkait Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020


Pada hari ini, Kamis 28 Mei 2020 pukul 15.00 WIT, Hermus Indou, S.IP., M.H (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Papua Barat) merupakan salah satu calon Bupati Kabupaten Manokwari datang ke BNNP Papua Barat bermaksud ingin melakukan tes urine untuk mendapatkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika.

Disamping itu beliau juga berkonsultasi dan meminta saran kepada Kepala BNNP Papua Barat (Drs. Setija Junianta, S.H., M.Hum) didampingi Kabid Rehabilitasi (dr. Arianta Damanik) mengenai realisasi rencana aksi P4GN serta program-program yang dapat diterapkan kedepannya dalam menjalin sinergi antara pemerintah daerah dan BNN.


Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine oleh Kabid Rehabilitasi di Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat, berdasarkan hasil urine tersebut didapati hasil negatif.
Kegiatan diakhiri dengan pengisian Kuesioner Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dengan hasil kesimpulan bahwa beliau sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh BNNP Papua Barat.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar

Prosedur Pendaftaran Layanan Rehabilitasi Narkotika

Pembuatan Akun Pengguna (User Account)

  1. Pemohon mengakses laman Website/portal ini.
  2. Untuk dapat melakukan pendaftaran online, diperlukan Akun Pengguna (User Account). Pemohon dapat meminta bantuan kepada staff BNN Rehab atau orang yang ditunjuk oleh BNN Rehab atau orang yang dikuasakan untuk melakukan pendaftaran online (membuat user account).
  3. Pemohon mengisi dan melengkapi form profil pengguna akun (user account) untuk syarat aktivasi.
Aktivasi Account
  1. Sistem secara otomatis akan memberitahukan aktivasi user account melalui email.
  2. Jika permohonan aktivasi user account tidak diterima, pemohon tidak dapat melanjutkan proses registrasi secara online. Pemohon dapat meminta bantuan staff BNN atau melakukan pendaftaran secara offline.
  3. Jika permohonan aktivasi user account diterima, maka pemohon akan mendapatkan account login (user name dan password) untuk dapat melakukan proses pengisian formulir pendaftaran.
Pengisian Formulir Pendaftaran online
  1. Pengguna masuk menggunakan account login  untuk mengisi formulir pendataran dan formulir lainnya yang sudah tersedia.
  2. Petunjuk pengisian formulir sudah tersedia di sistem. Pemohon harus membaca dan memahami petunjuk pengisian dengan baik agar tidak terjadi kesalahan.
**Catatan: -

Rapat Koordinasi terkait Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi


Kamis, 30 Januari 2020 Pukul 10.00 bertempat di Swiss Bell Hotel Manokwari telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi terkait Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi, yang di hadiri oleh 20 orang, terdiri dari Kelurahan, DP3A Provinsi, DP3A Kabupaten, Desa Arowi, dan GMDM. Kegiatan dibuka oleh Kabid Rehabilitasi BNNP Papua Barat (dr. Arianta Damanik) sekaligus menyampaikan materi tentang Kebijakan dan Program Pascarehabilitasi Tahun 2020-2024.
 Kegiatan dilanjutkan dengan pemateri kedua yaitu Bapak Romer Tapilatu, SE. Dalam penyampaiannya, Beliau menjanjikan dukungan finansial dan suport terhadap Pembentukan Agen Pemulihan dan Rencana Pembekalan bagi agen pemulihan di kelurahan terpilih yaitu Kelurahan Sanggeng, Amban, Pasir Putih, Sowi dan Kampung Arowi. Beliau juga mengutarakan pentingnya agen pemulihan di kabupaten manokwari secara khusus. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk membicarakan terkait teknis pembekalan agen pemulihan yaitu sumber dana, bentuk kegiatan dan sebagainya. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar

Mars Bela Negara

Formulir Survei Kepuasan Pelanggan

Permohonan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)

PENGURUSAN SURAT BEBAS NARKOBA


SYARAT PENEERBITAN SKHPN (SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA)

  • 1.    Foto Resmi Berrwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • 2.    Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • 3.    Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  • 4.    Membayar Biaya PNBP berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2020 sebesar Rp 290.000,00
  • 5.    Proses Penerbitan maksimal 1x24 jam

 

ALUR PENERBITAN SKHPN (SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA)

  • 1.    Klien datang ke Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat membawa persyaratan nomor 1,2, dan 3
  • 2.    Klien menyerahkan persyaratan tersebut kepada petugas layanan
  • 3.    Petugas layanan menyerahkan billing pembayaran PNBP kepada klien
  • 4.    Klien kemudian melakukan pembayaran PNBP yang dapat dilakukan melalui Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, maupun Kantor Pos terdekat
  • 5.    Klien menyerahkan bukti pembayaran PNBP kepada petugas layanan
  • 6.   Petugas layanan memberikan formulir pendaftaran, kemudian klien mengisi formulir tersebut yang berisikan data nama lengkap, jenis kelamin, alamat lengkap sesuai KTP, pekerjaan, nomor handphone yang dapat dihubungi, keperluan pengurusan SKHPN, dan tanda tangan
  • 7.   Klien menyerahkan sampel urine yang telah diambil dengan meletakkan di tempat pemeriksaan urine yang telah disediakan
  • 8.    Petugas layanan melalukan pemeriksaan fisik dan wawancara ASSIST
  • 9.    Petugas layanan memberikan informasi kepada klien mengenai waktu SKHPN dapat diambil oleh klien
  • 10. Klien diminta untuk mengisi survei kepuasan penerima layanan dipandu oleh petugas layanan
  • 11. Klien mengambil SKHPN yang telah terbit dan meninggalkan Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat



Unduh Persyaratan di sini: SYARAT PENEERBITAN SKHPN.pdf

Pemohon dapat mengajukan pengurusan SKHPN melalui link di bawah ini:

Agen Pemulihan BNNP Papua Barat TA 2020

Kegiatan Rehabilitasi











Syarat Pengajuan Asesmen Oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT)

Syarat Pengajuan Rehabilitasi Narkotika

Senin, 08 Juni 2020

Formulir Asesmen Wajib Lapor 2015 (TAT)

Kompilasi Modul Asesmen 2015

KONSENSUS TATALAKSANA ADIKSI PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA INDONESIA

PROSEDUR TATALAKSANA ADIKSI NAPZA

 

Prinsip Dasar Tatalaksana Umum 

 

Pada bab ini akan dibahas mengenai beberapa prinsip-prinsip yang diterapkan dalam identifikasi, tatalaksana dan intervensi pada pengguna NAPZA. Beberapa isu yang sangat terkait dengan hal ini meliputi :

  • Intoksikasi
  • Sindroma Putus Zat
  • Penyalahgunaan
  • Ketergantungan

Tidak semua Adiksi NAPZA terkait dengan masalah ketergantungan atau adiksi. Banyak masalah Adiksi NAPZA berkaitan dengan pola penggunaan yang tidak berada dalam taraf ketergantungan tetapi mempunyai risiko untuk menjadi ketergantungan. Intervensi yang diberikan harus disesuaikan dengan masalah, pengalaman dan  faktor risiko yang ada pada seseorang.

 

A.      Pengenalan Dan Skrining

1.    Pengenalan  Awal

Pengenalan awal sangat penting karena dapat mencegah seseorang menjadi ketergantungan atau terjadi perkembangan kerusakan yang menetap. Akan tetapi masalah penggunaan NAPZA sangat sulit untuk dideteksi secara dini, khususnya pada penggunaan tahap awal. Beberapa alasan mengenai hal ini antara lain:

a.         Tidak memahami apa yang terlihat

b.         Kurang waspada

c.          Malu untuk menanyakan masalah ini

d.         Tidak tahu apa yang mesti dilakukan ketika mengenali masalah ini

e.         Individu menyangkal atau mengelak

 

2.                Deteksi Dini Dapat Ditingkatkan Dengan Melakukan :

a.         Melakukan penyelidikan/wawancara rutin tentang penggunaan NAPZA

b.         Skrining dengan kuesioner

c.          Skrining biologi (pemeriksaan lab.)

d.         Seringkali melakukan presentasi klinis tentang penggunaan NAPZA

 

3.    Wawancara Rutin Tentang Penggunaan NAPZA

Dokter mempunyai kesempatan yang sangat bervariasi untuk melakukan wawancara mengenai penggunaan NAPZA, seperti dibawah ini :

a.         Pasien baru, merupakan bagian dari pengambilan data awal

b.         Pengobatan pasien dengan gangguan kronis, misalnya pengguna alkohol dengan keluhan gangguan jantung, diabetes, depresi

c.          Pengobatan pasien dengan kondisi akut, misalnya : trauma, gangguan pencernaan, stress/kecemasan, masalah psikologis

d.         Asesmen sebelum tindakan pembedahan

e.         Klinik ibu dan anak serta antenatal care

f.           Orang yang akan mengikuti asuransi kesehatan

 

4.    Kuesionir Skrining

Penggunaan kuesioner secara umum meliputi : isu-isu tentang gaya hidup seperti merokok, diet, olahraga, penggunaan NAPZA mungkin bukan ancaman bagi mereka.

Banyak alat yang dapat digunakan untuk melakukan skrining penggunaan NAPZA pada individu seperti ASSIST (Alcohol,Smoking, Substance Involvement Screening Test.)

 

5.                Skrining Biologik

a.    Beberapa Jenis Pemeriksaan Darah

     Beberapa jenis pemeriksaan darah dapat digunakan untuk skrining penggunaan NAPZA. Namun demikian hal ini sering kurang sensitif maupun spesifik daripada penggunaan kuesioner. Tes untuk skrining biologik termasuk :

1).  Pemeriksaan darah perifer lengkap termasuk MCV

2).  Tes Fungsi Hati termasuk gamma GT

3).  Trigliserid

 

b.    Tes Urin

     Tes urin dapat mendeteksi adanya penggunaan berbagai jenis NAPZA (alkohol, kokain, kanabis, benzodiazepin, barbiturat dll.) berdasarkan sisa metabolitnya. Namun demikian pemeriksaan urin harus disertai dengan wawancara untuk mendeteksi adanya penggunaan zat lain yang akan mempengaruhi hasil tes urin (misal: obat batuk yang mengandung kodein, obat maag yang mengandung benzodiazepin, obat flu yang mengandung fenilpropanolamin/efedrin).

 

c. Skrining Biologik Untuk Pengguna NAPZA Termasuk :

1).   Pemeriksaan darah perifer lengkap termasuk hitung lekosit

2).   Tes Fungsi hati

3).   Hepatitis B, C dan HIV/AIDS

 

B.       Asesmen

 

  1. Asesmen secara khusus mempunyai beberapa tujuan :

a.       mengidentifikasi perilaku penggunaan NAPZA awal

b.      menemukan batas-batas masalah kesehatan akibat efek NAPZA

c.       untuk menilaikonteks social penggunaan NAPZA baik terhadap pasien maupun orang lain yang bermakna

d.      untuk menentukan intervensi yang akan diberikan

 

  1. Fase asesmen

Ada empat fase penting dalam melakukan asesmen yang harus terpenuhi :

a.       mengembangkan hubungan berdasarkan saling percaya, empati dan sikap yang tidak menghakimi

b.       membantu pasien secara akurat untuk menilai kembali penggunaan NAPZA mereka, yang mungkin akan menfasilitasi mereka untuk berubah

c.        menfasilitasi untuk mengingat kembali kejadian masa lalu dan masa kini dan menghubungkan dengan penggunaan NAPZAnya saat ini

d.       mendorong pasien untuk merefleksi pilihan menggunakan NAPZA dan konsekuensi dari perilaku penggunaan NAPZAnya.

 

  1. Secara tradisional pengobatan berhasil dapat diukur dengan kondisi abstinensia (bebas NAPZA), saat ini lebih ditekankan pada:

a.         Kesejahteraan

b.         Pemahaman tentang minum minuman keras dan penggunaan NAPZA lain

c.          Kesiapan untuk berubah

d.         Harapan yang terkait dengan penggunaan NAPZA (penghentian)

e.         Fungsi sosial dan dukungan sosial

Semua hal diatas merupakan prediktor keberhasilan dalam pengobatan penggunaan NAPZA.

 

C.      Tatalaksana Adiksi NAPZA Pada Kondisi Non Gawat Darurat

 

Individu dengan masalah penggunaan NAPZA pada kondisi tidak gawat darurat perlu menerima intervensi singkat ataupun intervensi psikososial, tergantung dari derajat penggunaan yang dilakukan individu tersebut. Bila diperlukan, pasien dengan ketergantungan NAPZA tertentu juga dapat menerima farmakoterapi rumatan ataupun simtomatik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


ADIKSI
OPIOID

 

Golongan opioida yang sering digunakan adalah Heroin, yang merupakan golongan opoida semi sintetik, disebut juga: putau, ptw, etep, pete ,H, Junk, Skag, Smack. Heroin dibuat dari getah buah poppy. Dijual dalam bentuk bubuk putih atau coklat. Digunakan dengan cara disuntik, di rokok ataupun dihidu . Pengguna heroin di Indonesia menjadi ancaman besar penyebaran HIV/AIDS, hepatitis C dan B.

Penggunaan heroin secara terus menerus berkesinambungan mendorong terjadinya toleransi dan ketergantungan. Dosis yang terus meningkat membuat penggunanya masuk dalam overdosis, meskipun overdosis juga merupakan dorongan dari keinginan bunuh diri. Jika pengguna dengan ketergantungan mengurangi atau menghentikan penggunaannya akan mengalami gejala putus zat yakni gelisah, rasa nyeri otot dan tulang, diare, muntah dan merinding.

INTOKSIKASI OPIOID

1.        Gangguan/Diagnosis : Intoksikasi Opioid

2.        Kriteria Diagnostik :

A.    Baru saja menggunakan opioida

B.     Terdapat perilaku maladaptif atau perubahan psikologik yang secara klinis bermakna (misalnya euforia yang diikuti dengan apati, disforia, agitasi atau retardasi motorik, hendaya daya nilai atau hendaya fungsi sosial atau hendaya pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan opioida.

C.     Kontriksi pupil (atau dilatasi pupil akibat anoksia dari overdosis berat) dan satu (atau lebih) gejala-gejala di bawah ini berkembang selama atau segera setelah penggunaan opioida:

§  Mengantuk/drowsiness

§  Bicara cadel

§  Hendaya dalam perhatian atau daya ingat

D.    Tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.

Intoksikasi akut dapat terjadi dengan atau tanpa komplikasi medis lainnya. Komplikasi medis yang terjadi dapat berupa :

§  Trauma atau cedera tubuh lainnya

§  Hematemesis

§  Aspirasi muntah

§  Konvulsi

§  Delirium

§  Koma

3.    Diagnosis Banding: Intoksikasi zat psikoaktif lain atau campuran

4.    Pemeriksaan Penunjang:

§  Naloxone Chalenge Test (bila pasien koma)

§  Darah lengkap

§  Urinalisis

§  Rontgen Foto Kepala

§  EEG

§  CT scan otak

§  Test HIV/AIDS bila ada faktor risiko didahului dengan konseling dan disampaikan hasil dalam konseling pasca tes

 

5.    Konsultasi:

§  Dokter spesialis anestesi

§  Dokter spesialis saraf

§  Dokter spesialis penyakit dalam

§  Dokter spesialis jantung

§  Dokter spesialis kedokteran jiwa

6.      Perawatan Rumah Sakit: rawat inap segera dalam kondisi akut

7.      Terapi :

§  Penanganan kondisi gawat darurat

§  Pemberian Antidotum Naloxon HCl (Narcan/Nokoba)

§  Monitoring dan Evaluasi Vital Sign

§  Mengatasi penyulit sesuai dengan kondisi klinis

§  Bila intoksikasi berat rujuk ke ICU

8.      Penyulit: AIDS dan berbagai Infeksi oportunistik yang menyertainya, Hepatitis, koma, kejang, edema paru, edema cerebri, kondisi infeksi lainnya, kematian.

9.      Informed consent:

§  Sesuai dengan tindakan yang akan dilakukan

§  Mematuhi aturan Rumah Sakit

10.  Lama Perawatan: 2 x 24 jam

11.  Masa pemulihan: Minimal 2 minggu

12.  Keluaran: sehat secara fisik, hasil pemeriksaan opiat dalam urin negatif

13.  Autopsi: bila ada kematian tak wajar

 

KONDISI PUTUS ZAT OPIOIDA

1.      Gangguan/Diagnosis : Putus Zat Opioid

2.      Kriteria Diagnostik :

Salah satu di bawah ini :

A.  Penghentian atau pengurangan penggunaan opioda yang berat dan telah berlangsung lama (beberapa minggu atau lebih lama)

B.  Paling sedikit terdapat 3 gejala berikut yang timbul akibat penghentian atau pengurangan penggunaan opioida dalam waktu beberapa menit sampai beberapa hari:

1.    Disforia

2.    Mual dan muntah

3.    Nyeri otot

4.    Lakrimasi atau rinorrhea

5.    Dialtasi pupil, piloereksi atau berkeringat

6.    Diare

7.    Menguap (yawning)

8.    Demam

9.    Insomnia

C.  Gejala-gejala pada kriteria B menyebabkan distress yang secara klinis bermakna atau hendaya sosial, okupasional atau fungsi penting lainnya

D.  Tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya

3.      Diagnosis Banding          :         

§  Common Cold

§  Gastro Enteritis

4.      Pemeriksaan Penunjang :

§  Laboratorium darah lengkap

§  Pemeriksaan urinalisis rutin

§  Test HIV/AIDS bila ada faktor risiko didahului dengan konseling dan disampaikan hasil dalam konseling pasca tes

5.      Konsultasi  :             

§  Dokter spesialis saraf

§  Dokter spesialis penyakit dalam

§  Dokter spesialis kedokteran jiwa

6.      Perawatan Rumah Sakit: tidak menjadi keharusan, tergantung kasusnya bila  gejala putus  zat sangat berat sebaiknya dirawat inap

7.      Terapi :

    • Simptomatik sesuai gejala klinis
    • Subtitusi Golongan Opioida : Codein, Metadon, Bufrenorfin yang diberikan secara tapering off. Untuk Metadon dan Buprenorfin terapi dapat dilanjutkan untuk jangka panjang (Rumatan)
    • Subtitusi non opioida ; Clonidine, perlu pengawasan tekanan darah bila sistole kurang dari 100mmHg atau diastole kurang 70 mmHg HARUS DIHENTIKAN
    • Pemberian Sedatif-Hipnotika, Neuroleptika dapat dikombinasikan dengan obat-obat lain

8.      Penyulit: AIDS beserta infeksi opotunistiknya, Hepatitis, komorbiditas dengan Gangguan jiwa lain dan kematian

9.      Informed Consent: Sesuai dengan tindakan/pemeriksaan yang akan diberikan, Mematuhi aturan Rumah Sakit

10.  Lama Perawatan: Minimal 2 minggu bila dirawat

11.  Masa Pemulihan: Minimal 3 bulan

12.  Keluaran: Sehat secara fisik dan hasil pemeriksaan opiat dalam urin negative

13.  Autopsi: Bila ada kematian yang tak wajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TERAPI RUMATAN METADON PASCA PUTUS ZAT OPIOIDA

1.      Gangguan/Diagnosis: Adiksi zat opioida dalam program rumatan

2.      Kriteria Diagnosis:

A.    Penghentian atau pengurangan penggunaan opioda yang berat dan telah berlangsung lama (minimal satu tahun)

B.     Penggunaan antagonis opioida setelah masa penggunaan opioida

3.      Kriteria Inklusi:

§  Memenuhi kriteria Ketergantungan Opoida ((PDGJIII/ICD-10/DSM IV).

§  Usia 18 tahun keatas.

§  Pasien harus dapat memberikan bukti identitas diri.

§  Memenuhi setiap aturan dari Program Rumatan Methadone.

4.      Diagnosis Banding: Penggunaan poly drugs

5.      Pemeriksaan Penunjang:

§  Tes fungsi hati

§  Urinalisis Opiat

§  Konseling terapi rumatan

§  Tes HIV dan Hepatitis dengan konseling pra dan pasca tes konseling

§  Evaluasi psikologi

6.      Konsultasi :                                 

§  Dokter spesialis kedokteran jiwa

§  Dokter spesialis penyakit dalam

§  Dokter spesialis penyakit paru

7.      Kriteria Tenaga: Tim Program Rumatan Metadon yang sudah terlatih

8.      Perawatan Rumah Sakit: Tidak diperlukan kecuali bila ada efek samping  yang  berat dalam dosis stabilisasi

9.      Terapi:

§  Metadon diberikan dengan dosis tunggal setiap hari di hadapan petugas

§  Dosis awal yang diberikan antara 20-30 mg, sesuai kondisi klinis pasien

§  Peningkatan dosis awal dilakukan antara 1-3 hari tergantung toleransi pasien

§  Dosis Stabilisasi terjadi setelah 2 minggu dan kemudian dipertahankan (rumatan)

§  Dosis dapat dinaikkan atau diturunkan setelah konsultasi dengan dokter

 

 

10.  Penyulit:

§  Memasuki stadium AIDS dengan ART

§  Hepatitis dengan Gangguan fungsi hati berat

§  Dual Diagnosis

§  Intoksikasi/Overdosis Metadon

§  Poly drugs

11.  Informed Consent:

§  Mematuhi semua aturan dalam Program Rumatan Metadon

§  Sesuai tindakan/pemeriksaan yang akan dilakukan

12.  Masa pemulihan: Sesuai kebutuhan pasien

13.  Keluaran:

§  Bebas dari penggunaan opioida ilegal

§  Peningkatan kualitas hidup

14.  Autopsi: Bila ada kematian yang tidak wajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TERAPI RUMATAN BUPRENORFIN PADA KEADAAN PUTUS ZAT OPIOIDA

1.      Gangguan/Diagnosis : Adiksi zat opioida dalam program rumatan

2.      Kriteria Diagnosis :

A.    Penghentian atau pengurangan penggunaan opioda yang berat dan telah berlangsung lama (minimal satu tahun)

B.     Penggunaan antagonis Opioida setelah masa penggunaan opioida

3.      Kriteria Inklusi :

§  Memenuhi kriteria ketergantungan opioda (PDGJIII/ICD-10/DSM IV).

§  Usia 18 tahun keatas.

§  Pasien harus dapat memberikan bukti identitas diri.

§  Memenuhi setiap aturan dari Program Rumatan Bufrenorfin.   

4.      Diagnosis Banding: Penggunaan poly drug

5.      Pemeriksaan Penunjang:

§  Tes Fungsi Hati

§  Urinalisis Opiat

§  Konseling terapi rumatan

§  Tes HIV dan Hepatitis dengan pre dan pasca konseling

§  Evaluasi psikologi

6.      Konsultasi:                                  

§  Dokter spesialis kedokteran jiwa

§  Dokter spesialis penyakit dalam

§  Dokter spesialis penyakit paru

7.      Perawatan Rumah Sakit: Tidak diperlukan             

8.      Terapi:

§  Bufrenorfin diberikan dengan dosis tunggal setiap hari

§  Dosis awal yang diberikan antara 2- 8 mg, sesuai kondisi klinis pasien

§  Peningkatan dosis dilakukan antara 1-3 hari tergantung toleransi pasien

§  Dosis Stabilisasi terjadi setelah 2 minggu dan kemudian dipertahankan (rumatan)

§  Dosis maksimal yang dapat diberikan 32 mg/hari

§  Dosis dapat dinaikkan atau diturunkan setelah konsultasi dengan dokter

9.      Kriteria Tenaga: Dokter spesialis/Umum yang sudah mendapatkan pelatihan 8 Jam untuk terapi Bufrenorfin

10.  Penyulit:

§  Memasuki stadium AIDS dengan ART

§  Hepatitis dengan Gangguan fungsi hati berat

§  Dual Diagnosis

§  Intoksikasi/Overdosis Metadon

11.  Informed Consent:

§  Mematuhi semua aturan dalam PRB

§  Sesuai tindakan/pemeriksaan yang akan dilakukan

12.  Masa pemulihan: Sesuai kebutuhan pasien

13.  Keluaran:

§  Bebas dari penggunaan opioida ilegal

§  Peningkatan kualitas hidup

14.  Autopsi: bila ada kematian yang tidak wajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADIKSI KOKAIN

Kokain merupakan stimulan yang kuat  dan mengakibatkan ketergantungan kuat pada penggunanya. Dalam upaya mendapatkan efek high, mereka menggunakan dosis yang makin lama makin meningkat. Dalam peredarannya, kokain merupakan bubuk berwarna putih, sebagai bentuk garam kokain hidroklorida atau freebase. Kokain hidroklorida larut dalam air , digunakan dengan disuntikan atau dihidu. Bentuk freebase digunakan dengan cara dibakar seperti rokok. Crack adalah nama jalanan untuk kokain yang dapat dirokok, bentuknya seperti kristal batu karang.

Karena cara penggunaannya kokain menimbulkan efek fisik pada tubuh sebagai berikut:

         Masalah jantung, termasuk serangan jantung

         Gangguan respirasi sampai kegagalan pernafasan

         Gangguan sistem syaraf, termasuk stroke

         Gangguan pencernaan , penurunan nafsu makan

Menggunakan kokain bercampur alkohol akan membentuk komponen berbahaya yang dikenal sebagai KOKAETILEN. Yang membuat efek eforia menjadi kuat dan kemungkinan fatalitas dengan kematian mendadak

Kokain dalam sistem syaraf pusat akan mengganggu proses reabsorbsi dopamine, suatu chemical messenger terkait rasa nyaman dan gerakan. Dengan mekanisme dopamine ini sistem syaraf dirangsang untuk eforia. Peningkatan perasaan nyaman membuat penggunanya tidak merasa lelah, dan kesiagaan meningkat , tergantung rute penggunaan. Makin cepat diabsorbsi tubuh , makin kencang perasaan high. Makin cepat absorbsi, makin pendek aksi durasinya. Dengan snorting durasinya 15 - 30 menit, sementara dirokok durasi efeknya 5 - 10 menit. Penggunaan yang meningkat membuat perasaan high makin tinggi dan meningkatkan risiko adiksi

INTOKSIKASI KOKAIN

1.      Gangguan/Diagnosis : Intoksikasi Kokain

2.      Kriteria Diagnostik :

A.    Baru saja menggunakan kokain

B.     Tingkah laku maladaptif yang bermakna secara klinis atau perubahan psikologis (misalnya: euforia atau afek mendatar, perubahan dalam hidup sosial, hypervigilance/kewaspadaan yang meningkat, interpersonal sensitivity, ansietas, tegang, atau kemarahan, tingkah laku yang stereotipik, hendaya daya nilai, hendaya fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan kokain.

C.     Dua (atau lebih) dari yang berikut di bawah ini yang terjadi selama atau segera setelah penggunaan kokain:

1.      Takikardi atau bradikardi

2.      Dilatasi pupil

3.      Peningkatan atau penurunan tekanan darah

4.      Berkeringat atau rasa dingin

5.      Mual atau muntah

6.      Penurunan berat badan

7.      Agitasi atau retardasi psikomotor

8.      Kelemahan otot, depresi pernafasan, nyeri dada atau aritmia jantung

9.      Bingung /konfusi, kejang, diskinesia, distonia atau koma

D.    Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya

3.      Diagnosis Banding: Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat   psikoaktif lain (Golongan Stimulan)

4.      Pemeriksaan Penunjang :            

§  Laboratorium, terutama urinalisis

§  Rontgen foto kepala

§  EEG, CT Scan Kepala

5.      Konsultasi:          

    • Dokter spesialis Anaestesi
    • Dokter spesialis Saraf
    • Dokter spesialis Penyakit Dalam
    • Dokter spesialis Jantung
    • Dokter spesialis Kedokteran Jiwa

6.      Perawatan Rumah Sakit: Perlu dilakukan untuk mengatasi komplikasi yang  timbul

7.      Terapi:

§  Usaha penunjang (Supportive Measure)

§  Sedative-Hipnotika/Anti Ansietas

§  Antipsikotik

§  Bila ada hipertermia diberikan kompres dingin

§  Pemberian anti konvulsan bila kejang-kejang

§  Anti hipertensi bila ada kenaikan tekanan darah

8.      Penyulit: Aritmia jantung, ulserasi sampai perforasi septum nasi

9.      Informed Consent: Mematuhi peraturan Rumah Sakit

10.  Lama Perawatan: Minimal 2 minggu

11.  Masa Pemulihan: Minimal 2 minggu

12.  Keluaran: Sehat secara fisik, Urin Kokain negatif

13.  Autopsi: Bila ada kematian yang tidak wajar

 

KONDISI PUTUS KOKAIN

1.      Gangguan/Diagnosis : Sindroma Putus zat Kokain (ICD-10 F.14)

2.      Kriteria Diagnostik :

A.     Penghentian atau pengurangan penggunaan kokain yang berat dan telah berlangsung lama.

B.     Mood yang disforik dan dua (atau lebih) perubahan fisiologis di bawah ini yang terjadi dalam beberapa jam atau beberapa hari setelah kriteria A.

§  Rasa lelah

§  Mimpi buruk yang jelas (vivid, unpleasant dreams)

§  Insomnia atau hipersomnia

§  Peningkatan nafsu makan

§  Retardasi psikomotor atau agitasi

C.     Gejala-gejala pada kriteria B menyebabkan distres yang secara klinis bermakna atau terjadi hendaya sosial, okupasional atau fungsi penting lainnya.

D.     Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.

3.    Diagnosis:  

§  Gangguan Kecemasan

§  Gangguan Depresi

§  Gangguan Mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif lainnya

4.    Pemeriksaan Penunjang :  

§  Darah lengkap

§  Urin rutin

§  Pemeriksaan kokain dalam urin

§  Evaluasi psikologik

§  EEG

5.    Konsultasi:

§  Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

§  Dokter spesialis Saraf

§  Dokter spesialis Penyakit Dalam

6.      Perawatan Rumah Sakit: diperlukan sesuai dengan kondisi klinis (misal: kondisi depresi berat, psikotik dengan agitatif)

7.      Terapi:

§  Anti depresan

§  Hipnotik Sedatif/Anti Ansietas

§  Anti psikotik

8.    Penyulit : Gangguan psikotik akibat penggunaan Kokain

9.    Informed consent : Mematuhi peraturan Rumah Sakit bila rawat inap

10.    Lama Perawatan : Minimal 2 minggu

11.    Masa Pemulihan : Minimal 2 minggu

12.    Keluaran: Sehat fisik, Urinalisis negatif

13.    Autopsi: Bila ada kematian yang tidak wajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADIKSI KANABIS

 

Kanabis merupakan kumpulan daun, tangkai, buah kanabis sativa yang dikeringkan dan dirajang. Kanabis dapat pula diolah dalam bentuk minyak hashish yang merupakan cairan pekat berwarna coklat. Penggunaannya adalah dengan cara dirokok dengan atau tanpa tembakau (dilinting), dengan pipa, atau digunakan dalam campuran dengan zat lainnya. Penggunaan dengan cara dicampur makanan dan diseduh seperti teh juga ditemukan di beberapa tempat, namun demikian pengolahan Kanabis dengan cara dimasak seperti ini melarutkan sebagian besar zat aktif Kanabis. Zat aktif dalam Kanabis adalah THC (delta-9-tetrahydrocannabinol). Membran sel syaraf tertentu dalam otak yang mengandung reseptor protein akan mengikat erat THC. Baunya menyengat asam-manis.

 

Penggunaan terus menerus dalam waktu yang lama akan mengakibatkan kerusakan memori, proses belajar dan perilaku sosial sehingga penggunanya meninggalkan berbagai aktivitas sekolah/kerja dan interaksi sosial. Karena reaksi terhadap rangsang melambat, maka pengguna sering mengalami kecelakaan, juga dapat terlibat pada berbagai masalah hukum.

Penggunaan dirokok akan memberikan risiko kanker paru, dan risiko infeksi dalam jangka panjang. Karena jumlah zat kimia serta tar pada Kanabis lebih banyak dari tembakau, maka risiko penggunaannya lebih besar dari penggunaan rokok tembakau itu sendiri. Kanabis tidak menyebabkan overdosis yang fatal.

 

INTOKSIKASI KANABIS

1.    Nama Penyakit/Diagnosis : Intoksikasi Kanabis

2.    Kriteria diagnosis :

A.      Baru menggunakan kanabis

B.       Timbul perilaku maladaptif dan perubahan psikologis yang bermakna secara klinis (misalnya: gangguan koordinasi motorik, euforia, ansietas, merasa waktu berjalan lambat, hendaya daya nilai, penarikan diri) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan kanabis.

C.       Dua (atau lebih) dari gejala-gejala di bawah ini yang berkembang dalam 2 jam penggunaan Kanabis :

§  Konjuntiva kemerahan

§  Peningkatan nafsu makan

§  Mulut kering

§  Takikardi

D.    Gejala-gejala tersebut bukan disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.

3.    Diagnosis Banding: intoksikasi halusinogen

4.    Pemeriksaan penunjang:   

§  Darah lengkap

§  Urin rutin

§  Pemeriksaan kanabis dalam urin

§  Rontgen Thoraks

§  EEG

5.    Konsultasi:                        

§  Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

§  Dokter Spesialis Paru

6.      Perawatan Rumah Sakit: Kurang diperlukan untuk rawat inap

7.      Terapi:

§  Umumnya tidak diperlukan farmakoterapi khusus, tetapi mungkin suportif talking down

§  Bila Ansietas berat berikan antiansietas golongan Benzodiazepine

§  Bila gejala psikotik menonjol dapat diberikan antipsikotik (misal: Haloperidol 1 -2 mg per oral)

 

8.      Penyulit :   

§  Kanker Paru

§  Infertilitas

§  Impotensi

§  Dementia

§  Delirium

§  PPOM (Penyakit Paru Obstruksi Menahun)

9.      Informed Consent: Mematuhi peraturan Rumah Sakit bila dirawat Sesuai tindakan yang akan dilakukan

10.  Masa Pemulihan: Minimal 2 minggu

11.  Out put: Sehat secara fisik, urinalisis negatif

12.  Autopsi: Bila ada kematian tidak wajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADIKSI ALKOHOL

 

Alkohol adalah zat yang memproduksi efek ganda pada tubuh: pertama adalah efek depresan yang singkat dan kedua adalah efek agitasi pada susunan saraf pusat yang berlangsung enam kali lebih lama dari efek depresannya. Kesadaran atas  kedua efek ini sangat tergantung pada kondisi susunan saraf pusat pada saat penggunaan alkohol berlangsung. Dengan demikian efek penggunaan alkohol juga tergantung pada seting lingkungan penggunaan dan kepribadian orang yang bersangkutan.

 

Masalah alkohol menyolok dibeberapa wilayah Indonesia. Media massa memuat berita beberapa orang meninggal dalam acara pesta alkohol akibat penggunaan alkohol lokal, atau didapatkan dalam populasi tertentu penggunaan alkohol yang sulit dihentikan. Alkoholisme merupakan penyakit dengan empat gambaran utama:

a.             Craving – keinginan kuat untuk minum

b.             Kehilangan kendali diri – tak mampu menghentikan kebiasaan minum

  1. Ketergantungan fisik – simtom putus alkohol seperti nausea, berkeringat atau gemetar setelah berhenti minum

d.             Toleran – kebutuhan untuk meningkatkan jumlah minum untuk mendapatkan efek “high”

Alkoholisme mempunyai dampak bahaya serius. Peminum berat mempunyai risiko kanker, gangguan hati, otak dan organ lainnya lebih besar daripada bukan peminum. Bayi yang dilahirkan dari ibu pengguna alkohol dapat mengalami kecacatan sejak lahir. Mabuk ketika mengemudi mempunyai risiko besar kecelakaan lalu lintas, juga risiko membunuh orang lain atau diri sendiri.

INTOKSIKASI ALKOHOL

1.      Nama Penyakit/Diagnosis: Intoksikasi Alkohol

2.      Kriteria Diagnostik :

A.    Baru saja menggunakan alkohol.

B.     Terdapat perilaku maladaptif atau perubahan psikologik yang secara klinis bermakna (misalnya: perilaku seksual atau agresifitas yang tidak sesuai, emosi labil, hendaya daya nilai, hendaya fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan alkohol.

C.     Satu (atau lebih) dari gejala-gejala berikut ini yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan alkohol

1.      Bicara cadel

2.      Inkoordinasi

3.      Jalan sempoyongan

4.      Nistagmus

5.      Hendaya dalam pemusatan perhatian atau daya ingat

6.      Stupor atau koma

D.    Gejala-gejala tersebut di atas tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya

3.    Diagnosis Banding:

§  Intoksikasi Benzodiazepine/Barbiturat

§  Hipoglikemi

§  Trauma kepala

§  Hepatic Encephalopathi

§  Ensefalitis

§  Ketoacidosis Diabeticum

§  Post Ictal Status

§  Penyebab lain ataksia seperti penyakit Neurodegeneratif

4.    Pemeriksaan Penunjang :

§  Darah lengkap

§  Urin rutin

§  Alcohol Blood Level

§  Breath Analyzer Test

5.      Konsultasi :

§  Dokter Spesialis Penyakit Dalam

§  Dokter Spesialis Saraf

§  Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

6.    Perawatan Rumah Sakit: memerlukan Rawat inap

7.    Terapi:

§  Kondisi Hipoglikemi : 50 mg Dextrose 50%

§  Penanganan gawat darurat dan intensif kondisi koma

§  Injeksi Thiamine 100 mg i.v untuk profilaksis terjadinya Wernicke Encephalopathy lalu 50 ml Dextrose 50% i.v (TIDAK BOLEH TERBALIK)

§  Problem Perilaku; petugas mengantisipasi perilaku agresifitas dengan membuat suasana tenang dan berikan dosis rendah sedatif atau injeksi Haloperidol 5 mg i.m

8.      Penyulit :   

§  Trauma Kepala

§  Penggunaan poly drugs

9.      Informed Consent :           

§  Mematuhi peraturan rumah sakit

§  Sesuai dengan tindakan yang dilakukan

10.  Lama perawatan : Minimal 2 minggu

11.  Masa Pemulihan : Minimal 2 minggu

12.  Out put : Sehat Fisik

13.  Autopsi : Bila ada kematian tidak wajar

 

KADAR ALKOHOL DALAM DARAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN

GEJALA SISTEM SARAF PUSAT

 

KONSENTRASI (g/dl)

PEMINUM SPORADIK

PEMINUM KRONIK

0.050-0.075

(taraf pesta)

Euforia, Suka berkumpul (gregarious), suka mengomel (garroulous)

-Tak tampak gejala

-Sering masih terlihat segar

0.100

(intoksikasi secara hukum*)

Tidak terkoordinasi

Gejala Minimal

0.125-0.150

Perilaku tak terkontrol

Menyenangkan, mulai euforia, kurang koordinasi

0.200-0.250

Hilang kewaspadaan, lethargy

Membutuhkan usaha untuk mempertahankan emosi/kontrol motorik

0.300-0.350

Stupor sampai koma

Mengantuk, lamban

Lebih dari 0.500

Fatal, mungkin membutuhkan hemodialisis

Koma

 

*) Di beberapa Negara secara hukum kadar 0.080 sudah ditetapkan sebagai intoksikan

 

KONDISI PUTUS ALKOHOL

1.    Gangguan/Diagnosis: Putus Alkohol

2.    Kriteria Diagnostik:

A.  Penghentian atau pengurangan penggunaan yang berat dan terus menerus dari alkohol

B.  Dua (atau lebih) yang berikut berikut ini yang berkembang dalam beberapa jam sampai beberapa hari setelah kriteria A:

§  Hiperaktifitas saraf otonom, misalnya berkeringat atau nadi lebih dari 100x/menit

§  Peningkat tremor tangan

§  Insomnia

§  Mual atau muntah

§  Halusinasi visual, taktil atau auditori sementara atau ilusi

                  

C.     Gejala-gejala di kriteria B menyebabkan distres yang bermakna secara klinis atau hendaya fungsi sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.

D.    Gejala-gejala tersebut di atas tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.

Kadang-kadang terjadi Delirium Tremens dengan ditemukannya gangguan daya ingat (gross memory disturbance) disertai gejala putus alkohol yang lain. Delirium tremenes mulai timbul 2 atau 3 hari setelah berhenti minum alkohol dan menetap 1-5 hari.

3.    Diagnosis Banding:

§  Putus zat Sedatif – Hipnotik

§  Demensia

§  Psikotik

§  Malingering

§  Factitious Disorder

4.    Pemeriksaan Penunjang :

§  Darah lengkap

§  Profil lipid

§  Fungsi hati

§  Fungsi ginjal

§  Aspartate Aminotransferase

§  Urinalisis Sedatif-Hipnotik

5.    Konsultasi :         

§  Dokter Spesialis Penyakit Dalam

§  Dokter Spesialis Saraf

§  Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

6.    Perawatan Rumah Sakit : Rawat Inap

7.    Terapi:

§  Pemberian cairan atas dasar hasil pemeriksaan elektrolit dan keadaan umum

§  Atasi kondisi gelisah dan agitasinya dengan golongan Benzodiazepin atau Barbiturat

§  Pemberian vitamin B dosis besar (mis : Neurobion 5000 mcg kemudian dilanjutkan dengan vitamin B1, multivitamin dan Asam Folat 1 mg oral

§  Bila ada riwayat kejang putus zat atasi dengan Benzodiazepine (Diazepam atau Lorazepam i.v perlahan

§  Dapat juga diberikan Thiamine 100 mg ditambah 4 mg Magnesium Sulfat dalam 1 liter dari 5% Dextrose/normal saline selama 1-2 jam

§  Bila terjadi Delirium Tremens HARUS ADA ORANG YANG SELALU MENGAWASI.

8.    Penyulit :

§  Gangguan Fungsi hati

§  Trauma Kepala

§  Anemia

§  Myopathia

§  Pankreatitis

§  Gangguan Lambung

§  Trombositopeni

§  Kardiomipati

9.    Informed Consent:

§  Mematuhi peraturan Rumah Sakit

§  Sesuai tindakan medis yan akan dilakukan

10.  Lama Perawatan : Minimal 2 minggu

11.  Masa Pemulihan : Minimal 2 minggu

12.  Out put: Sehat fisik

13.  Autopsi: Bila ada kematian tidak wajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADIKSI AMFETAMIN ATAU ZAT YANG MENYERUPAI

 

Merupakan golongan stimulansia. Nama generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang di sintesa tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai dekongestan. Nama jalanannya adalah speed, meth crystal, uppers, whizz dan sulphate. Bentuknya berupa bubuk warna putih dan keabu–abuan.

Ada dua jenis amfetamin :

1. MDMA (Methylene-dioxy-methamphetamine), mulai di kenal sekitar tahun 1980 dengan  nama

    Ecstacy atau Ekstasi yang berbentuk pil atau kapsul.

    Nama lain : xtc, fantasy pils, inex, cece, cein, i. Saat ini Ekstasi tidak selalu berisi MDMA

    karena merupakan NAPZA yang  dicampur zat lain (designer drugs) untuk mendapatkan efek

    yang diharapkan / dikehendaki.

 2. Metamfetamin,yang telah di bahas lebih detail pada butir C di atas.

Metamfetamin memiliki lama kerja lebih panjang di banding MDMA (Methylene-dioxy methamphetamine), yaitu dapat mencapai 12 jam dan efek halusinasinya lebih kuat.

Cara penggunaan: 

1.                                       Dalam bentuk pil diminum per oral

2.      Dalam bentuk kristal, dibakar dengan menggunakan kertas aluminium foil dan asapnya diihisap (intra nasal) atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong). Metamphetamine hydrochloride, berbentuk kristal diinhalasi dengan dibakar, karenanya disebut ice, crystal, glass dan tina.

3.                                       Dalam bentuk kristal yang dilarutkan, dapat juga melalui intravena.

Metamfetamine mempengaruhi otak dan membuat rasa nikmat, meningkatkan energi dan meningkatkan mood. Kecanduannya begitu cepat, sehingga peningkatan dosis terjadi dalam jangka pendek. Gangguan kesehatannya meliputi irregularitas detak jantung, kenaikan tekanan darah, dan berbagai masalah psikososial. Penggunaan jangka panjang akan membuat seseorang terganggu mentalnya secara serius, mengalami gangguan memori dan masalah kesehatan mulut yang berat. Metamfetamin lebih bersifat adiktif dan cenderung mempunyai dampak yang lebih buruk dibandingkan amfetamin. Pengguna metamfetamin dilaporkan menunjukkan gejala ansietas, agresif, paranoia dan psikosis dibandingkan pengguna amfetamin. Efek psikologis yang ditimbulkan mirip seperti pada pengguna kokain, tapi berlangsung lebih lama.

 

Amfetamin dan metamfetamin termasuk dalam jenis NAPZA yang digolongkan sebagai club drug:

1.   Club drug terdiri dari bermacam - macam zat. Biasanya digunakan anak muda untuk pesta semalam suntuk pada klub dansa dan bar. Yang termasuk dalam golongan ini adalah:

a.       Methylenedioxymethamphetamine (MDMA), juga dikenal sebagai Ecstasy, XTC, X, Adam, Clarity dan Lover's Speed

b.       Gamma-hydroxybutyrate (GHB), juga disebut Grievous Bodily Harm, G, liquid Ecstasy dan Georgia Home Boy

c.       Ketamine, nama lainnya Special K, K, Vitamin K, Cat Valium

d.       Metamfetamin, disebut juga Speed, Ice, Chalk, Meth, Crystal, Crank, Fire, Glass

e.       Lysergic Acid Diethylamide (LSD), atau Acid, Boomers, Yellow Sunshines

  1. Club drugs menjadi popular dan sering menjadi pemicu terjadinya tindak perkosaan. Zat ini dikatakan lebih membawa dampak serius dibanding alkohol.

INTOKSIKASI AMFETAMIN ATAU ZAT YANG MENYERUPAINYA

1.      Gangguan/Diagnosis: Intoksikasi Amfetamin atau zat yang menyerupainya

2.      Kriteria Diagnostik:

A.  Baru menggunakan Amfetamin atau zat yang menyerupainya (misal :  Methylphenidate, MDA, MDMA)

B.  Secara klinis perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna (misalnya: Euforia atau afek yang tumpul, perubahan dalam kehidupan sosial, kewaspadaan yang berlebihan, sensitif dalam hubungan interpersonal, hendaya daya nilai atau hendaya dalam fungsi pekerjaan dan sosial, cemas, tegang atau marah, perilaku stereotipik) yang berkembang selama atau segera setelah menggunakan Amfetamin atu zat yang menyerupai.

C.  Dua/lebih dari gejala di bawah ini yang berkembang segera atau selama menggunakan amfetamin atau zat yang menyerupai :

1.      Takikardi atau bradikardi

2.      Dilatasi pupil

3.      Peningkatan atau penurunan tekanan darah

4.      Banyak keringat atau kedinginan

5.      Mual atau muntah

6.      Penurunan berat badan

7.      Agitasi atau retardasi motorik

8.      Kelelahan otot, depresi sistem pernafasan, nyeri dada dan aritmia jantung

9.      Kebingungan dan kejang-kejang, diskinesia, distonia atau koma

D.  Gejala-gejala diatas tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya

3.      Diagnosis Banding :

§  Intoksikasi kokain

§  Intoksikasi PCP

§  Intoksikasi Halusinogen

4.      Pemeriksaan Penunjang:

§  Urinalisis Amfetamin dan Benzodiazepin

§  EKG : sesuai indikasi

§  Evaluasi psikolog

 

5.      Konsultasi: Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

6.      Perawatan: Oservasi UGD 1 x 24 jam; bila kondisi tenang dapat diteruskan rawat jalan

7.      Terapi:

Simptomatik untuk penggunaan oral, merangsang muntah dan activated charcoal merupakan suatu intervensi yang penting, selain terapi pengobatan suportif lain:

§  Antipsikotik dengan dosis rendah

§  Antihipertensi bila diperlukan

§  Kontrol temperatur (selimut dingin dengan Klorpromazine 1 mg/kg BB setiap 6 jam)

§  Beta receptors blocker dapat mengurangi beberapa gejala chatecolaminenergic dan Benzodiazepine dapat mengontrol ansietas

§  Kondisi kejang dapat diatasi dengan Benzodiazepine (Diazepam atau Lorazepam)

§  Karena ada kemungkinan terjadi aritmia kordis yamh dapat mengancam kehidupan, maka kemungkinan diperlukan cardiac monitoring, dapat diberikan Propanolol untuk mengatasi kondisi ini

§  Asamkan urin dengan Amonium Klorida 2.75 mEq/kg atau Ascorbic Acid 8 gram/hari sampai pH urin < dari 5 akan mempercepat ekskresi obat

8.      Penyulit:

§  Aritmia cordis

§  Penggunaan Poly drugs

§  Koma

9.        Informed Consent: mematuhi peraturan rumah sakit

10.    Lama Perawatan: minimal 1 minggu

11.    Masa Pemulihan: Minimal 1 minggu

12.    Out put: Sehat secara fisik dan urinalisis negatif

13.    Autopsi: Bila ada kematian yang tidak wajar

 

KONDISI PUTUS AMFETAMIN ATAU ZAT YANG MENYERUPAI

1.      Gangguan/Diagnosis: Putus Amfetamin atau zat yang menyerupai

2.      Kriteria Diagnostik:

A.   Penghentian (pengurangan) mendadak penggunaan Amfetamin atau zat yang menyerupai yang sudah digunakan dalam jumlah banyak dan waktu lama

B.   Mood yang disforik dan dua (atau lebih) perubahan psikologis di bawah ini yang berkembang dalam beberapa jam atau beberapa hari setelah kriteria A :

1.    Fatique/kelelahan

2.    Halusinasi atau mimpi buruk

3.    Insomnia atau hipersomnia

4.    Nafsu makan meningkat

5.    Retardasi atau agitasi motorik

C.   Gejala-gejala pada kriteria B secara klinis bermakna menimbulkan distress atau gangguan dalam kehidupan sosial, pekerjaan atau fungsi-fungsi penting lainnya

D.   Gejala-gejala di atas tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya

3.      Diagnosis Banding:        

§  Intoksikasi Amfetamin

§  Putus kokain atau zat yang menyerupai

§  Episode manik atau hipomanik

4.      Pemeriksaan Penunjang:  

§  Urinalisis

§  EKG (sesuai indikasi)

§  Evaluasi psikologik

5.      Konsultasi:                                  

§  Dokter spesialis penyakit dalam

§  Dokter spesialis kedokteran jiwa

6.      Perawatan:

    • Observasi di Instalasi Gawat darurat selama 1x 24 jam, bila kondisi  tenang maka dapat diteruskan dengan rawat jalan
    • Rawat inap diperlukan apabila ditemukan gejala-gejala psikotik dan gejala depresi berat (dengan kecenderungan bunuh diri) atau komplikasi fisik lainnya

 

7.      Terapi:     

§  Antipsikotik

§  Antidepresan

§  Antiansietas

8.      Penyulit:

§  Multiple drug user

§  Gangguan psikatrik lain yang mendasari

9.      Informed Consent : Akan mematuhi aturan rumah sakit

10.  Lama perawatan : Minimal 1 minggu

11.  Masa pemulihan : Minimal 2 minggu

12.  Keluaran : Tidak ada gangguan fisik dan hasil urinalisis negatif

13.  Autopsi : Apabila ditemukan kematian yang tidak wajar

 

 

 

 

ADIKSI SEDATIF-HIPNOTIK

 

Jenis sedatif hipnotik yang paling banyak disalahgunakan adalah golongan Benzodiazepin sering disebut sebagai pil koplo. Benzodiazepin yang sering disalahgunakan adalah lexotan (lexo), Alprazolam, BK, rohypnol (rohip), dumolit (dum), mogadon (MG) dan lain-lain. Semua benzodiazepin bersifat sedatif, ansiolitik dan anti konvulsan.

 

INTOKSIKASI SEDATIF-HIPNOTIK

1.      Gangguan/Diagnosis: Intoksikasi sedatif-hipnotik/Ansiolitik

2.      Kriteria Diagnostik:

A.    Baru saja menggunakan sedatif-hipnotik/Ansiolitik

B.     Timbul perilaku maladaptif dan perubahan psikologis yan bermakna secara klinis (misalnya perilaku seksual atau agresivitas yang tidak sesuai, mood yang labil, hendaya daya nilai, hendaya sosial dan pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan sedatif-hipnotik/Ansiolitik

C.     Satu (atau lebih) terjadi gejala-gejala berikut ini yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan Sedatif-Hipnotik/Ansiolitik:

1.      Bicara cadel

2.      Inkoordinasi

3.      Jalan sempoyongan

4.      Nistagmus

5.      Gangguan perhatian atau daya ingat

6.      Stupor atau koma

7.      Gangguan emosi

8.      Perilaku kasar dan tidak dapat diprediksi

    1. Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental

Lainnya

3.    Diagnosis Banding:

§  Intoksikasi Alkohol

§  Progresif Dementia

§  Multiple Sclerosis

§  Hematoma Subdural

4.      Pemeriksaan Penunjang:

§  Urinalisis

§  Darah rutin, Fungsi hati, Fungsi Ginjal, Elektrolit

§  EEG

§  EKG

5.      Konsultasi:                                  

§  Dokter Spesialis neurologi

§  Dokter Spesialis penyakit Dalam

§  Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa

6.       Perawatan : Rawat Inap

7.      Terapi :

Diperlukan terapi kombinasi yang bertujuan :

§  Mengurangi efek obat dalam tubuh

§  Mengurangi absorbsi obat lebih lanjut

§  Mencegah komplikasi jangka panjang

Langkah I : Mengurangi efek Sedatif-Hipnotik :

·         Pemberian Flumazenil (Antagonis Benzodiazepine) :

-Pemberian dengan cara intravena oleh dokter anestesi

-Drip : dalam Dextrose  5% atau NaCl 0,9%

-Kemasan ampul 0,5 mg/5 ml

·         Untuk tingkat serum sedatif-hipnotik yang tingginya ekstrim dan gejala-gejala sangat berat, pikirkan untuk haemoperfusion dengan Charcoal resin Cara ini juga berguna bila ada intoksikasi berat dari barbiturat.

·         Tindakan suportif termasuk :

-Pertahankan jalan nafas, berikan pernafasan buatan bila diperlukan

-Perbaiki gangguan elektrolit bila ada

·         Alkalinisasi urin sampai pH 8 untuk memperbaiki pengeluaran obat dan untuk diuresis berikan Furosemide atau Manitol.

Langkah II : Mengurangi absorbsi lebih lanjut :

·         Rangsang muntah, bila baru terjadi pemakaian. Apabila tidak baru pemakaiannya maka pikirkan Activated Charcoal. Observasi yang intensif harus diberikan supaya tidak terjadi aspirasi.

Langkah III : Mencegah komplikasi :

·         Perhatikan tanda-tanda vital, periksa kemungkinan adanya depresi pernafasan, aspirasi dan edema paru

·         Bila sudah terjadi aspirasi, maka dapat diberikan antibiotik

·         Bila pasien ada usaha bunuh diri, maka harus ditempatkan di tempat khusus dengan pengawasan yang ketat

8.    Penyulit:

§  Trauma kepala

§  Percobaan bunuh diri

§  Hepatitis

§  AIDS

9.      Informed Consent: Mematuhi peraturan Rumah Sakit

10.  Lama Perawatan: Minimal 2 minggu

11.  Masa Pemulihan: Minimal 2 minggu

12.  Keluaran: Tidak ada gangguan fisik dan hasil urinalisis negatif

13.  Autopsi: Bila ada kematian tidak wajar 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KONDISI PUTUS SEDATIF-HIPNOTIK/ANSIOLITIK

1.    Gangguan/Diagnosis: Putus sedatif-hipnotik/Ansioliitik

2.    Kriteria diagnosis:

A.  Penghentian (atau pengurangan) penggunaan Hipnotik-Sedatif/Ansiolitik yang telah berlangsung lama

B.  Dua (atau lebih) gejala-gejala berikut ini berkembang dalam beberapa jam atau beberapa hari setelah kriteria A :

1.      Hiperaktifitas autonom (misalnya berkeringat atau nadi lebih dari 100 x/menit)

2.      Tremor tangan meningkat

3.      Insomnia

4.      Mual atau muntah

5.      Halusinasi visual, taktil atau auditoria yang bersifat sementara atau ilusi.

6.      Agitasi psikomotor

7.      Ansietas

8.      Kejang jenis Grandmal

C.  Gejala-gejala pada kriteria B menyebabkan hendaya yang secara klinis bermakna atau gangguan sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.

D.  Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau     mental lainnya.

3.    Diagnosis Banding:        

§  Putus alkohol

§  Intoksikasi kokain

§  Intoksikasi amfetamin

§  Hipertiroid

§  Gangguan ansietas

4.    Pemeriksaan Penunjang:             

§  Urinalisis

§  Darah Lengkap

§  Elektrolit

5.      Konsultasi:                                  

§  Dokter spesialis saraf

§  Dokter spesialis penyakit dalam

§  Dokter spesialis kedokteran jiwa              

6.      Perawatan Rumah sakit: sangat diperlukan pengawasan ketat

7.      Terapi :

§  Abrupt withdrawal  ( pelepasan mendadak ) dapat berakibat fatal sehingga hal itu tidak dianjurkan.

§  Gradual withdrawal (pelepasan bertahap) dianggap lebih rasional, dimulai dengan memastikan dosis yang masih dapat ditoleransi, dilanjutkan dengan pemberian suatu sedatif Benzodiazepine yang Long Acting atau Barbiturat (Pentotal, Luminal) dalam jumlah cukup banyak sampai terjadi gejala-gejala intoksikasi ringan, atau sampai kondisi pasien tenang. Ini diteruskan selama beberapa hari sampai keadaan pasien stabil, kemudian baru dimulai dengan penurunan dengan kecepatan maksimal 10 % per 24 jam sampai dosis sedatif nol. Bila penurunan dosis menyebabkan pasien gelisah /insomnia/agitatif atau kejang, ditunda sampai keadaan pasien stabil, setelah itu penurunan dosis dilanjutkan.

§  Untuk keadaan putus Barbiturat, dapat diberikan obat yang biasa digunakan oleh pasien. Penurunan dosis total 10 % per hari, maksimal 100 mg/hari.

§  Teknik substitusi Fenobarbital (Luminal). Luminal digunakan sebagai substitusi atau Barbiturat masa kerja lama yang lain. Sifat long acting akan mengurangi fluktuasi pada serum yang terlalu besar, memungkinkan digunakannya dosis kecil yang lebih aman. Waktu paruhnya antara 12-24 jam sehingga dosis tunggal sudah cukup. Dosis lethal 5 kali lebih besar daripada dosis toksis dan tanda-tanda toksisitasnya lebih mudah diamati (sustained nystagmus, slurred speech dan ataxia). Intoksikasi Luminal biasanya tidak menimbulkan disinhibisi, sehingg jarang menimbulkan masalah tingkah laku yang umum dijumpai pada Barbiturat short acting. Dosis Luminal tidak boleh melebihi 500 mg sehari. Rumus yang dipakai:

 

Satu dosis sedatif = satu dosis hipnotik

(Barbiturat short acting yang dipakai)

 
 


Ka

 

Kalau timbul toksitas, maka dosis harian dihitung kembali

Daftar Dosis Ekivalen = (untuk detoksifikasi Sedatif Hipnotik lain)

 

 
 

 

 


30 mg Luminal kira-kira setara dengan :

- 100 mg Phentonal                             - 500 mg Chloralhydrate

- 400-600 mg Medical                        - 250-300 mg Methaqualone

- 100 mg Chlordiazepoxide                - 50 mg Chlorazepate ( Tranxene)

- 5 mg Diazepam                                 - 60 mg Flurazepam (Dalmadorm)

Tambahkan kesetaraan dosis Diazepam dan lakukan tes dosis

 

  • Tatalaksana dengan Benzodiazepine tapering off :

1.      Berikan salah satu Benzodiazepine (Valium, Frisium, Ativan) dalam jumlah cukup.

2.      Lakukan penurunan dosis (kira-kira 5 mg) setiap 2 hari

3.      Berikan hipnotika malam saja (misalnya Dalmadorm)

4.      Berikan vitamin B complex.

5.      Injeksi Valium intramuskuler/intravena 1 ampul bila pasien kejang/agitasi dan  dapat diulangi beberapa kali dengan selang waktu 30-60 menit.

8.    Penyulit:

§  Hepatitis

§  AIDS

§  Gangguan psikiatri yang mendasari

9.    Informed consent: Harus mematuhi peraturan Rumah Sakit

10.     Lama perawatan: Minimal 2 minggu

11.     Masa pemulihan: Minimal 2 minggu

12.      Keluaran: Tidak ada gangguan fisik

13.     Autopsi: Bila ada kematian tidak wajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADIKSI TEMBAKAU

 

Tembakau digunakan dalam bentuk rokok, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah, dan susur. Paling umum adalah penggunaan rokok baik rokok putih, kretek maupun cerutu.

Zat berbahaya bagi kesehatan yang dikandung rokok adalah nikotin, carbon monoksida, dan hydrogen sianida yang diserap tubuh melalui paru. Nikotin, merupakan zat adiktif dalam tembakau yang sangat toksik sehingga sering digunakan sebagai zat insektisida

Tembakau bersifat stimulan dan  depresan. Perokok pemula akan mengalami euforia, kepala terasa melayang, pusing, pening, debar jantung dan pernafasan meningkat, dan sensasi tingling pada tangan dan kaki. Perokok kronis akan kurang peka terhadap citarasa.

Tak semua perokok pemula menjadi adiksi di kemudian hari, banyak yang berhenti merokok karena berbagai alasan. Perokok ketergantungan mengalami masa tak nyaman ketika ia menghentikan rokok, terjadi gejala putus rokok seperti gelisah, anxietas, sulit tidur, berkeringat, debar jantung dan tekanan darah menurun, tak bisa konsentrasi, nafsu makan yang kompulsif, sakit kepala dan sensitif, dapat terjadi.
Simtom fisik putus nikotin terjadi selama satu sampai tiga minggu.  

Masalah medik terkait pengguna tembakau dirokok dalam jangka panjang adalah gangguan pada sistim pernafasan, jantung dan pembuluh darah, kanker, sistem digestif, gangguan makan, dan reaksi alergi. Penggunaan tembakau tanpa dirokok seperti tembakau kunyah dan hidu, juga mengganggu kesehatan seperti lesi mulut dan kanker.

 

 PUTUS NIKOTIN 

1.    Gangguan/Diagnosis: Putus nikotin

2.    Kriteria Diagnosis:

A.    Penggunaan Nikotin setiap hari paling sedikit dalam beberapa minggu

B.     Penghentian mendadak atau pengurangan penggunaan Nikotin yang dalam waktu 24 jam akan terjadi empat ( atau lebih ) gejala-gejala berikut ini:

1.      Disforik atau perasaan tertekan

2.      Sulit tidur

3.      Iritabilitas, frustasi atau cepat marah

4.      Ansietas

5.      Sulit konsentrasi

6.      Kegelisahan

7.      Penurunan denyut nadi

8.      Peningkatan nafsu makan atau penambahan berat badan

C.     Gejala-gejala pada kriteria B secara klinis menyebabkan hendaya atau gangguan sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.

D.    Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.

3.    Diagnosis Banding :       

§  Tumpang tindih dengan putus zat lain

§  Intoksikasi dengan kafein

§  Ansietas

§  Gangguan alam perasaan

§  Gangguan tidur

§  Pengobatan yang menyebabkan akatisia

4.    Pemeriksaan penunjang :            

§  EEG

§  Darah : Nikotin atau Kotinin

§  Urinalisis   

5.      Konsultasi :                     

§  Dokter spesialis saraf

§  Dokter spesiali kedokteran jiwa

§  Dokter spesialis paru-paru

§  Dokter spesialis penyakit dalam

6.      Perawatan Rumah Sakit: Biasanya tidak perlu

7.      Terapi:

Simptomatik  à apabila ada ansietas maka diberikan  antiansieta

 apabila ada rasa nyeri  maka berikan analgetika  

Penyulit:

§  Kanker paru, kanker oral & kanker lain           

§  Gangguan kardiovaskuler & serebovaskuler

8.      Perawatan Rumah Sakit   : tidak memerlukan rawat inap

9.      Masa pemulihan   : Minimal 2 minggu

10.  Keluaran               : Tidak ada gangguan fisik

11.  Autopsi                : Bila ada kematian tidak wajar

 

KETERANGAN TAMBAHAN :

§  Intoksikasi nikotin tidak dimasukkan disini sebab intoksikasi Nikotin jarang terjadi dan belum dipelajari dengan baik.

§  Untuk penghentian gangguan Nikotin dapat dipergunakan cara sebagai berikut :

Nicotinel – Transdermal Therapeutic System (TTS)

1.      Untuk perokok diatas 20 batang perhari :

Minggu 1 – 4   = digunakan satu Nicotinel TTS 30 perhari

Minggu 5 – 8   = digunakan satu Nicotinel TTS 20 perhari

Minggu 9 – 12 = digunakan satu Nicotinel TTS 10 perhari

(terapi selesai pada minggu ke 12)

2.      Untuk perokok sampai 20 btang perhari :

Minggu 1 –  8 = digunakan satu Nicotinel TTS 20 perhari

Minngu 9 -12 = digunakan satu Nicotinel TTS 10 perhari

(terapi selesai pada minggu ke 12)

 

TERAPI PILIHAN LAIN ( Sesuai Tabel Berikut ) :

MEREK DAGANG

(pabrik)

NIKOTIN

(mg)

DOSIS

PERHARI

LAMA

PENGGUNAAN

 

TransdermalNicotine Patch

Habitrol (CIBA-GEIGY)

21 mg

14 mg

 7 mg

 

 

52,6

35,0

17,5

 

 

 

21mg/hari

14mg/hari

  7mg/hari

 

 

4-8 minggu

2-4 minggu

2-4 minggu

 

Nicoderm (Marion Merell Dow)

21 mg

14 mg

  7 mg

 

114,0

78,0

36,0

 

 

21 mg/hari

14 mg/hari

  7 mg/hari

 

4-8 minggu

2-4 minggu

2-4 minggu

 

 

Nicotrol (Parke Davis)

15 mg

10 mg

  5 mg

 

24,9

16,6

  8,3

 

15 mg/16 jam

10 mg/16 jam

  5 mg/16 jam

 

4-12 minggu

2-  4 minggu

2-  4 minggu

 

Prostep (Lederle)

22 mg

11 mg

 

30,5

15,0

 

22 mg/hari

11 mg/hari

 

4-8 minggu

2-4 minggu

 

Nicoten Gum

Nicorette 2 mg

(Marion Merell Dow)

 

 

2,0

 

 

9-12 biji/hari

(maks 30)

 

 

2-3 bulan

(maks 6)

 

Nicorette DS

(Marion Merell Dow)

 

4,0

 

9-12 biji/hari

(maks 20)

 

2-3 bulan

(maks 6)

Varenicline

Sesuai dengan jadwal yang tertulis pada kemasan

12-52 minggu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADIKSI KAFEIN

 

INTOKSIKIASI KAFEIN

1.    Gangguan/Diagnosis : Intoksikasi Kafein

2.    Kriteria Diagnosis :

A.    Baru menggunakan Kafein, biasanya lebih dari 250 mg (misalnya lebih dari 2 – 3 cangkir brewed coffee)

B.     Lima (atau lebih) gejala-gejala berikut ini terjadi selama atau segera setelah penggunaan Kafein :

1.      Restlessness (gelisah)

2.      Nervousness

3.      Excitement

4.      Insomnia

5.      Muka merah (flushed face)

6.      Diuresis

7.      Gangguan Gastro Intestinal

8.      ’Kedutan’(Muscle Twitching)

9.      Arus pikir cepat, banyak bicara

10.   Takikardia atau Aritmia Kordis

11.  Periode waktu kelelahan

12.  Agitasi psikomotor

C.     Gejala-gejala pada kriteria B secara klinis bermakna menyebabkan hendaya atau gangguan fungsi sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya

D.    Gejala-gejala tersbut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.

3.    Diagnosis banding:

§  Gangguan mental primer

§  Episode Manik

§  Gangguan panik

§  Gangguan Ansietas

§  Intoksikasi Amfetamin

§  Putus Sedatif-Hipnotik/Ansiolitik

§  Putus Nikotin

§  Gangguan Tidur

 

4.    Pemeriksaan Penunjang:

§  Urinalisis

§  EKG

§  Darah

5.    Konsultasi:

§  Dokter spesialis penyakit dalam

§  Dokter spesialis saraf

§  Dokter spesialis kedokteran jiwa

6.      Perawatan Rumah Sakit: Tergantung kondisi pasien

7.      Terapi:

§  Meskipun sangat jarang, intoksikasi Kafein dapat menyebabkan  morbiditas bermakna, bahkan mortalitas

§  Terapi suportif termasuk rangsang muntah dan pemberian activated charcoal

§  Diuresis , asidifikasi urin (Pengasaman urin)

§  Simptomatik :            - antipsikotik

                                   - antihipertensi

                                      - beta blockers

                                   - kontrol temperatur

8.      Penyulit:

§  Takhiaritmia berat

§  Hipertensi

§  Kejang

§  Delirium

§  Psikotik

§  Paranoia

§  Demam tinggi

§  Kolapse jantung

9.    Informed consent : Mematuhi aturan rumah sakit

10.          Lama Perawatan : Minimal 1 minggu

11.          Masa Pemulihan  : Minimal 1 minggu

12.          Keluaran: Tidak ada gangguan fisik

13.          Autopsi : Bila ada kematian tidak wajar

 

KETERANGAN :

Dalam DSM IV tidak ada putus Kafein ; meskipun kafein jarang ditetapkan diagnosis penyalahguna Kafein, tetapi penggunaan Kafein yang lama dapat menimbulkan ketergantungan psikologis dan ketergantungan fisik ringan.

Gejala putus kafein biasanya:

§  mual

§  letargi

§  sakit kepala

§  konstipasi, yang biasanya timbul setelah penghentian minum kopi sebanyak 5 cangkir atau lebih yang telah berlangsung selama beberapa minggu

Terapinya adalah pengurangan bertahap yaitu dengan mencampur lebih banyak deccafeinated.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADIKSI HALUSINOGEN

 

LSD (lysergic acid diethylamide)

bentuknya dapat cair, kertas, pil dan ditelan. LSD merupakan halusinogen kuat yang popular tahun '60 dan sekarang popular lagi. Bahan kimia tak berbau, tak berwarna dan dibuat oleh laboratorium gelap. Nama jalanan acid, blotter acid, microdot, dan white lightning, berefek halusinogen atau high seperti "trip."

Biasanya digunakan dalam dosis kecil, karena efeknya sangat kuat. Tetesan kecil diatas kertas, atau di agar-agar atau benda lain yang dapat meresap caitran lalu ditelan. Semua benda yang dapat ditelan dan menyerap air dapat digunkan untuk menelan LSD.

Efek halusinogenik dari LSD dapat bertahan 2-12 jam. Selama masa ini kemampuan pengguna dalam mengambil atau menilai suatu keputusan dapat terganggu, persepsi visual mengalami distorsi dan dapat mengalami halusinasi (daya nilai realita terganggu).

Dampak fisik LSD adalah dilatasi pupil, suhu tubuh meningkat, tekanan darah naik, halusinasi, dan  disorientasi arah-jarak-dan waktu. Penderita juga dapat mengalami kondisi yang disebut sebagai bad trip, yaitu timbulnya reaksi panik, paranoia, anxietas, hilangnya kendali, kekacauan dan psikosis. Pengguna LSD dapat melukai diri dan orang lain karena simtom psikosisnya.

Efek samping LSD juga disebut "flashback". Penghentian zat ini dalam beberapa tahun masih dapat memunculkan efek halusinogen secara tidak menetap dan tanpa tanda-tanda pendahulu.

INTOKSIKASI HALUSINOGEN

1.    Gangguan/Diagnosis: Intoksikasi Halusinogen

2.    Kriteria Diagnosis:

A.  Baru saja menggunakan halusinogen (Misalnya ; LSD, Psilocybin, Mescalin)

B.   Terjadinya perubahan perilaku dan psikologis yang bermakna secara klinis (misalnya ; depresi atau ansietas, ideas of reference, ketakutan kehilangan pikiran, ide paranoid, hendaya daya nilai, hendaya fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan Halusinogen

C.   Perubahan persepsi dalam keadaan kesadaran dan kewaspadaan penuh (misalnya; subjective intensification of perceptions, depersonalisasi, derealisasi, ilusi, halusinasi, syenthesia) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan Halusinogen.

D.  Dua (atau lebih) gejala-gejala berikut ini, berkembang selama atau segera setelah penggunaan Halusinogen:

1.      Dilatasi pupil

2.      Takikardi

3.      Berkeringat

4.      Palpitasi

5.      Mata berkabut (blurring of vision)

6.      Tremor

7.      Inkoordinasi

8.      Suhu meningkat

9.      Halusinasi

10.  Emosi labil, pusing, lemas, mengantuk

Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya

3.    Diagnosis banding:

§  Intoksikasi amfetamin

§  Intoksikasi PCP

§  Intoksikasi antikolinergik   

§  Gangguan Skizophreniform

§  Delirium

§  Demensia

§  Gangguan Mood yang berat, gangguan bipolar

 

4.    Pemeriksaan Penunjang:

§  Urinalisis

§  EKG

§  Darah

§  EEG

5.    Konsultasi:

§  Dokter spesialis  Penyakit Dalam

§  Dokter spesialis neurologi

§  Dokter spesialis kedokteran jiwa

6.      Perawatan Rumah Sakit: diperlukan

7.      Terapi :

§  Intervensi Non Farmakologik :

·         Lingkungan yang tenang, aman dan mendukung

·         Reassurance : jelaskan efek yang ditimbulkan obat-obat tersebut dan efek tersebut akan menghilang seiring dengan bertambahnya waktu (talking down)

§  Intervensi Farmakologik :

·         Pilihan untuk serangan panik

·         Pemberian antiansietas yaitu  Diazepam 10-30 mg oral atau Lorazepam 1-2 mg intramuskular atau golongan Barbiturat

8.      Penyulit:   

§  Delirium

§  Waham

§  Gangguan mood

9.      Informed consent: Harus mematuhi aturan rumah sakit

10.  Lama perawatan: Minimal 2 minggu

11.  Masa Pemulihan: Minimal 2 minggu

12.  Keluaran: Tidak ada gangguan fisik dan mood yang stabil

13.  Autopsi: Bila ada kematian yang tidak wajar

 

KETERANGAN TAMBAHAN :

Sampai saat ini belum ada yang menyatakan bahwa LSD tipe halusinogen menghasilkan  ketergantungan atau gejala-gejala pututs zat.

 

 

 

 

 

 

 

 

ADIKSI PCP

PCP (Pheniclydine) dikenal dengan jalanan sebagai angel dust, supergrass, killer weed, K J, embalming fluid, rocket fuel dan sherms, kristal (jangan keliru dengan metamfetamin). Biasanya digunakan bersama rokok atau marijuana dengan cara dirokok. PCP adalah zat halusinogenik. Di jalanan mempunyai 50 nama alias yang menggambarkan efek bizarre sampai efek volatilnya. PCP seringkali menggantikan mescaline, LSD, THC, atau kokain.

 

Dalam bentuk yang murni, PCP berbentuk kristal warna putih, mudah larut dalam air. Kebanyakan PCP dibuat di pabrik gelap sehingga kontaminannya mengubah warna dari warna kulit terbakar matahari sampai coklat dan konsistensinya dari bentuk bubuk sampai seperti permen karet. Lazimnya terlihat dalam bentuk bubuk atau liquid, dan biasanya dibentuk rokok warna coklat atau dalam bentuk potongan kecil-kecil daun seperti bumbu, mint, oregano, marijuana, atau tembakau, dan kemudian dirokok. Dalam bentuk liquid, PCP dibungkus dalam vial kecil atau botol gelas kecil.

Tanda dan gejala penggunaan PCP: lepas dari realita, merasa aneh diseputar dirinya. Gerak bola mata cepat dan tak terkoordinasi, mondar-mandir, numbness, bicara cadel, bicara terhambat, kehilangan koordinasi gerak.

 

PCP membuat seseorang mengalami psikosis seperti skizofrenia. Merasa diri kuat, tak peka, percaya diri sekali, distorsi imej sangat ekstrim. Penggunanya dapat melakukan tindak kekerasan yang dapat melukai diri sendiri atau orang lain. Psikosis dapat terjadi pada penggunaan sekali ataupun berulang. Pengawasan ketat pada pengguna PCP sangat diperlukan karena gejala psikosis dengan kekerasannya membahayakan diri dan orang lain.

Episode PCP, atau flashbacks, dapat terjadi lama setelah PCP tak lagi dikandung tubuh.

 

INTOKSIKASI PCP

1.    Gangguan/Diagnosis: Phenyclidine (PCP)

2.    Kriteria Diagnosis:

A.  Baru saja menggunakan Phenyciclidine atau zat yang menyerupainya

B.  Terdapat perubahan perilaku yang maladaptif yang bermakna secara klinis (misalnya suka berkelahi, suka menyerang, perilaku yang tidak dapat diramalkan, agitasi psikomotor, hendaya daya nilai atau hendaya fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan Phenyciclidine.

C.  Dalam satu jam (kurang bila pemakaian secara dihisap, dihirup atau lewat  intravena), timbul dua (atau lebih) gejala-gejala dibawah ini.

1.      Nistagmus vertikal atau horizontal

2.      Hipertensi atau takikardi

3.      Perasaan tebal atau berkurangnya perasaan nyeri

4.      Ataksia

5.      Disartria

6.      Kekakuan otot

7.      Kejang atau koma

8.      Hiperaktivitas

9.      Suhu meningkat

10.  Halusinasi

11.  Emosi labil, pusing, lemas, mengantuk

D.  Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya

3.    Diagnosis Banding:        

§  Intoksikasi Amfetamin

§  Intoksikasi Halusinogen

4.    Pemeriksaan Penunjang: 

§   Urinalisis

§   Creatine Phosphokinase (CPK)

§   Tes Fungsi Hati

§   Tes HIV

5.      Konsultasi:

§  Dokter spesialis Kedokteran  Jiwa

§  Dokter spesialis neurologi

§  Dokter spesialis Penyakit Dalam

6.      Perawatan Rumah Sakit: Diperlukan

7.      Terapi :

Tidak seperti Intoksikasi Halusinogen lain ; hindari Talking Down karena dapat memperberat keadaan.

§  Pasien langsung dibawa ke kamar isolasi yang tenang dan memiliki rangsangan sensorinya  sedikit

§   Fiksasi dapat dilakukan bila diperlukan

§  Dapat diberikan Diazepam 10-20 mg oral ; tetapi hati-hati bila ada penggunaan obat depresi susunan saraf pusat lainnya.

§  Bila timbul gejala psikotik (dapat hilang dalam waktu 2-3 minggu), maka tempatkan pasien di kamar yang tenang. Berikan antipsikotik, berikan antidepresan untuk mencegah post withdrawal depressive reaction

§  Asamkan urin sampai pH kurang dari 5, dengan pemberian Ammonium khlorida atau Asam askorbat

8.      Penyulit:  

§  Hepaitits

§  AIDS

9.      Informed consent: harus mematuhi peraturan rumah sakit

10.  Lama Perawatan : Minimal 2 minggu

11.  Masa Pemulihan : Minimal 2 minggu

12.  Keluaran : Tidak gangguan fisik dan pemeriksaan urinalisis negatif

13.  Autopsi : Bila ada kematian yang tidak wajar

 

KETERANGAN TAMBAHAN :

PCP tidak membuat ketergantungan fisik atau gejala putus zat (fisik) ; tetapi lebih besar menghasilkan ketergantungan psikologis daripada LSD.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ADIKSI INHALANSIA

Inhalan merupakan zat kimiawi yang  mudah menguap dan berefek psikoaktif. Inhalan terkandung dalam barang yang lazim digunakan dalam rumah tangga sehari-hari seperti lem, hair sprays, cat, gas pemantik, bisa digunakan oleh anak-anak agar cepat high. Kebanyakan anak-anak tidak mengetahui risiko menghirup gas yang mudah menguap ini. Meski hanya dihirup dalam satu waktu pendek , penggunaan inhalan dapat mengganggu irama jantung dan menurunkan kadar oksigen, yang keduanya dapat menyebabkan kematian. Penggunaan regular akan mengakibatkan gangguan pada otak, jantung, ginjal dan hepar.

1.   Inhalan digolongkan atas 4 kategori:
a.  Volatile Solvents

1).   Zat kimia mudah menguap dalam barang industri dan rumah tangga atau produk mengandung solven, masuk dalam golongan ini minyak cat (thinners ), larutan pembersih cat kuku, degreasers, cairan untuk dry-cleaning, gas , lem

2).   Solven dalam peralatan kantor dan seni, masuk didalamnya cairan untuk koreksi tulisan yang salah, cairan penanda dan pembersih alat elektronik

a.    Aerosol

Aerosol rumah tangga dan cairan penyemprot lainnya seperti semprotan tata rambut, deodoran, pelapis barang rumah tangga, pembersih komputer, dan penyemprot minyak sayur

b.   Gas

1).  Gas, termasuk gas pemantik api, propane tanks, whipping cream aerosols dan gas yang dipergunakan mesin pendingin

2).  Gas medik anestesi seperti ether, chloroform, halothane, dan nitrous oxide ("gas ketawa ")

c.    Nitrit

Nitrit organik yang mudah menguap termasuk cyclohexyl, butyl, dan amyl nitrites, biasa disebut "poppers." Amyl nitrite digunakan dalam prosedur-prosedur pemeriksaan medik. Nitrit volatil biasanya dijual dalam botol gelas berwarna coklat gelap dan diberi label "video head cleaner," "room odorizer," "leather cleaner," atau "liquid aroma."

2.      Efek bagi Kesehatan

a.    Jika terhirup dalam konsentrasi yang cukup, inhalan akan membuat intoksikasi dalam waktu beberapa menit saja dan tidak lama. Menghirup dengan sengaja untuk beberapa jam, menyebabkan perasaan terstimulasi, jika digunakan dalam jangka panjang akan membuat penggunanya kehilangan kesadaran. Pengguna solven kronis akan mengalami kerusakan otak, hati dan ginjal

b.   Menghirup semprotan aerosol dalam konsentrasi yang tinggi akan langsung menyebabkan kegagalan jantung dalam beberapa menit sampai kematian. Sindroma ini dikenal sebagai "sudden sniffing death," dapat terjadi pada satu kali penghiduan yang dalam . Biasanya digunakan gas butane, propane, dan zat aerosol kimia.

Konsentrasi yang tinggi dapat menyebabkan sufokasi dan kematian karena menurunnya muatan oksigen dalam paru dan udara pernafasan. Pengguna biasanya sengaja menutup wajah dan hidungnya dengan plastic diatas kaleng aerosol, atau menutup pintu ruangan dan ventilasi dalam upaya meningkatkan konsentrasi zat volatile.

 

INTOKSIKASI INHALASIA

1.    Gangguan/Diagnosis: Intoksikasi Inhalansia

2.    Kriteria diagnosis:

A.  Penggunaan lama atau singkat, dosis tinggi jenis Inhalansia (kecuali gas anaestesi dan short acting vasodilator)

B.  Terdapat perubahan perilaku dan psikologis yang bermakna secara klinis (misalnya ; suka berkelahi, suka menyerang, apatis,hendaya daya nilai, hendaya fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan Inhalansia.

C.  Dua (atau lebih) gejala-gejala berikut ini terjadi selama atau segera setelah penggunaan Inhalansia:

    1. Dizziness
    2. Nistagmus
    3. Inkoordinasi
    4. Bicara cadel
    5. Jalan sempoyongan
    6. Letargi
    7. Refleks-refleks menurun
    8. Retardasi psikomotor
    9. Tremor
    10. Kelemahan otot yang meyeluruh
    11. Blurred vision atau diplopia
    12. Stupor atau koma
    13. Euforia

D.  Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.

3.    Diagnosis banding:

§   Intoksikasi Alkohol

§   Intoksikasi sedatif hipnotik/Ansiolitik

4.    Pemeriksaan Penunjang :

§  Urinalisis

§  Tes Fungsi hati dan ginjaL

5.    Konsultasi:                      

§  Dokter spesialis penyakit dalam

§  Dokter spesialis neurologi syaraf

§  Dokter spesialis kedokteran jiwa

6.      Perawatan Rumah Sakit: diperlukan

7.      Terapi:

§ Pertahankan Oksigenasi

§ Tidak ada antidot yang spesifik

§ Simptomatik

§ Pasien dengan gangguan neurologik bermakna, misalnya neuropati atau persistent ataxia, harus mendapatkan evaluasi formal dan observasi ketat.

8.      Penyulit:  

§ Anemia Haemolitik

§ Dermatitis

§ Sinusitis

§ Pneumonitis

§ Kekebalan tubuh menurun

§ Kerusakan ginjal, hepar, otot dan organ lain

9.    Informed consent: Harus mematuhi peraturan Rumah Sakit

10.          Lama perawatan: Minimal 2 minggu

11.          Masa Pemulihan: Minimal 2 minggu

12.          Keluaran: Sehat fisik

13.          Autopsi: Bila ada kematian tidak wajar

 

KETERANGAN TAMBAHAN :

Dalam DSM IV tidak dikatakan adanya gejala putus Inhalansia  tetapi tertulis bahwa kemungkinan dapat terjadi ketergantungan Inhalansia, misalnya pada narapidana, pegawai industri, dan lain-lain.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TATALAKSANA HIV/AIDS

 

Masalah Napza khusunya pengguna jarum suntik memberikan dampak buruk penularan HIV-AIDS kurang lebih 60% pengguna Napza suntik sudah tertular HIV, dan kondisi ini seringkal;i menjadi penyulit dalam tatalaksana adiksi Napza. Hal yang paling terpengaruh adalah (1).masalah psikologis yang terjadi pada mereka yang terinfeksi HIV atau yang sudah masuk dalam kondisi AIDS, dan (2) Interkasi obat yang mungkin terjadi dalam proses pengobatan Napza dan HIV-AIDS. Sebagai contoh interaksi antara Metadon dengan ARV atau OAT.

 

Pengetahuan tentang tatalaksana HIV perlu diketahui oleh terapis Adiksi Napza agar terjadi kombinasi yang komprehensif yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Ada empat kategori klinis HIV-AIDS sesuai dengan pedoman WHO yang perlu diketahui agar dapat segera melakukan intervensi sesuai dengan kategori klinis tersebut, termasuk melakukan rujukan kepada klinik CST (Care Support and Treatment).

 

KATEGORI KLINIS A

1.    Gangguan/Diagnosis: HIV/AIDS Kategori Klinis A (CDC dan WHO)

2.    Kriteria Diagnosis:  

§  Infeksi HIV tanpa gejala (Asimtomatik)

§  Limfadenopati generalisata yang menetap (Persistent Generalized Lymphadenopathy/PGL)

§  Infeksi HIV akut primer dengan penyakit penyerta atau adanya riwayat infeksi HIV akut

3.    Differensial Diagnosis:   

§   Infeksi Haemovirus Influenza

§   Lymphadenitis

4.    Pemeriksaan Penunjang:

§  Tes HIV (dengan konseling pre dan pasca tes)

§  Tes CD4

5.    Konsultasi: Dokter spesialis Penyakit Dalam

6.    Perawatan Rumah Sakit: tidak diperlukan

7.    Terapi :

§  Tatalaksana klinis orang dengan infeksi HIV asimtomatik bertujuan :

a.    mendeteksi secara dini setiap penyakit yang berhubungan dengan infeksi-HIV dan pengobatannya;

b.    memberikan profilaksis primer bila ada indikasi;

c.    menentukan saat yang tepat untuk memulai terapi antiretroviral.

§  Bila sumber daya terbatas, prioritas harus diberikan pada pemeriksaan klinis yang teratur dengan menggunakan sarana pemeriksaan laboratorium yang minimal misalnya: haemoglobin dan limfosit total. Banyak ahli yang menganjurkan pemeriksaan setiap bulan.

§  Deteksi derajat penurunan kekebalan (terutama jumlah CD4), akan membantu dalam membantu dalam pengambilan keputusan ;

a.         interpretasi dari gejala,

b.        profilaksis primer, misalnya pneumonia Pneumocytis carinii,

c.         pelaksanaan terapi antiretroviral,

d.        frekuensi kunjungan harus ditingkatkan bila jumlah CD4 menurun tajam.

 

§  Tidak diperlukan terapi khusus karena perubahan pola hidup dan peningkatan daya tahan tubuh melalui perubahan perilaku sangat diperlukan

§  Konseling Perubahan perilaku

§  Terapi ketergantungan Napza bila masih menggunakan

8.    Penyulit:

§  Hepatitis B

§  Hepatitis C

§  Penggunaan Napza cara suntik

9.    Informed Consent: menyetujui melakukan test HIV setelah konseling pra dan dilanjutkan konseling pasca tes

10.          Lama Perawatan: -

11.          Masa Pemulihan: -

12.          Keluaran: Perubahan pola perilaku hidup sehat

13.           Autopsi: Bila ada kematian yang tidak wajar

 

KATEGORI KLINIS B

1.    Gangguan/Diagnosis : HIV/AIDS kategori klinis B (CDC dan WHO)

2.    Kriteria Diagnosis : terdiri atas kondisi dengan gejala (simtomatis) pada remaja atau orang dewasa yang terinfeksi HIV yang tidak termasuk kategori C dan memenuhi paling kurang satu dari beberapa kriteria berikut :

A.  Keadaan yang dihubungkan dengan infeksi HIV atau adanya kerusakan kekebalan yamg diperantarakan sel (Cell Mediated Immunity) atau

B.   Kondisi yang dianggap oleh dokter telah memerlukan pananganan klinis atau membutuhkan tatalaksana akibat komplikasi infeksi HIV. Contoh berikut ini adalah termasuk dalam kategori tersebut akan tetapi tidak terbatas pada contoh dibawah ini :

§  Angiomatosis Basilaris

§  Kandisiasis orofariangeal

§  Kandidiasis vulvovaginal

§  Displasia leher rahim

§  Demam 38,5 derajat Celcius lebih dari 1 bulan

§  Oral Hairy Leukoplakia

§  Herpes Zoster

§  Purpura idiopatik trombositopenik

§  Listeriosis

§  Penyakit radang panggul

§  Neuropati perifer

3.    Diagnosis Banding:

§   Infeksi Haemovirus Influenza

§  Lymphadenitis

§  Observasi Febris

4.    Pemeriksaan Penunjang :            

§  Tes HIV

§  Tes hitung CD4

§  Tes Fungsi Hati

§  Darah Perifer Lengkap

§  Rontgen Foto Thoraks dan Panggul

§  Ig G dan IgM

 

5.    Konsultasi:

§  Dokter spesialis Penyakit Dalam

§  Dokter spesialis Penyakit Kulit

§  Dokter spesialis Kebidanan dan penyakit Kandungan

§  Dokter spesialis  Neurologi

6.    Perawatan Rumah Sakit: diperlukan

7.    Terapi :

§  Anti Retro Viral sesuai dengan hasil pemeriksaan CD4

§  Pengobatan Kandidiasis dengan Antikandidiasis Nystatin tablet maupun Suspensi

§  Acyclovir tablet ataupun topikal untuk kondisi Herpes Zoster

§  Antibiotik golongan Broad Spectrum untuk infeksi di berbagai bagian tubuh (septikemia)

§  Antipiretik untuk kondisi panas yang tidak jelas

§  Neurotonika (kombinasi vitamin B1,B6, B12, E dll), fisioterapi dan simtomatis untuk nyerinya pada kasus Neuropati.

§  Penyakit Kulit lain: Kalamin, steroid topikal, antibiotik oral atau topikal

§  Diare Kronis: Loperamid, hanya diberikan bila tidak ada perbaikan setelah diberi pengobatan yang sesuai dengan penyebabnya

§  Meningitis: Antibiotik tergantung dari penyebab atau jenis meningitis

8.    Penyulit :

§  Hepatitis B

§  Hepatitis C

§  Penggunaan Napza cara suntik

§  Resistensi ARV (Ketidakpatuhan)

9.      Informed Consent : menyetujui melakukan test HIV setelah konseling pra tes dan dilanjutkan dengan penyampaian hasil dalam konseling pasca tes

10.  Lama Perawatan : 10-14 hari

11.  Masa Pemulihan : 2 minggu

12.  Keluaran : Tidak ada gangguan fisik

13.  Autopsi : Bila ada kematian yang tidak wajar

 

KATEGORI KLINIS C

1.    Gangguan/Diagnosis : HIV/AIDS kategori klinis C (CDC dan  WHO)

2.    Kriteria Diagnosis: 

Kategori klinis meliputi gejala yang ditemukan pada pasien AIDS, misalnya:

§  Kandidiasis trakea, bronkus dan paru

§  Kandidiasis esofagus

§  Kanker leher rahim invasif

§  Coccidiodomycosis menyebar atau di paru

§  Kriptokokus di luar paru

§  Retinitis virus sitomegalo

§  Ensefalopati yang berhubungan dengan HIV

§  Herpes smpleks dan ulkus kronis yang sebulan lebih lamanya

§  Bronkitis, esofagitis atau pneumonia

§  Histoplasmosis menyebar atau di luar paru

§  Isosporiasi intestinal kronis

§  Sarkoma Kaposi

§  Limfoma Burkitt (atau istilah lain yang menunjukkan lesi yang mirip)

§  Limfoma imunoblastik

§  Limfoma primer di otak

§  Mycobacterium Avium Complex atau M.Kansasii tersebar di luar paru

§  Mikobakterium jenis lain atau jeniis yang tidak dikenal tersebar atau di luar paru

§  Pneumonia Pneumocytis Carinii

§  Pneumonia yang berulang

§  Leukoensefalopati Multifokal Progresif

§  Septikemia salmonella yang berulang

§  Toksoplasmosis di otak

Pada umumnya sangat lemah, aktivitas di tempat tidur lebih dari 50%

3.    Diagnosis banding:         

§  HIV/AIDS Kategori Klinis B

§  Infeksi banal                                                                                                         

4.    Pemeriksaan Penunjang: 

§  Darah perifer

§  Tes hitung CD4

§  Tes fungsi hati

§  Tes fungsi ginjal

§  Rontgen Foto Thoraks

5.      Konsultasi:

§  Dokter spesialis Penyakit Dalam

§  Dokter spesialis Penyakit Kulit

§  Dokter spesialis Kebidanan dan penyakit Kandungan

§  Dokter spesialis neurologi

6.      Perawatan Rumah Sakit: diperlukan

7.      Terapi:

§  Anti Retro Viral sesuai dengan hasil pemeriksaan CD4

§  Pengobatan Kandidiasis dengan Antikandidiasis Nystatin tablet maupun suspensi

§  Acyclovir tablet ataupun topikal untuk kondisi Herpes Zoster

§  Antibiotik golongan Broad Spectrum untuk infeksi di berbagai bagian tubuh

§  Antipiretik untuk kondisi panas yang tidak jelas

§  Pada kondisi Neuropati Perifer ; Neurotonika (kombinasi vitamin B1,B6, B12, E dll), fisioterapi dan simtomatis untuk nyerinya

§  Pengobatan Tuberculosis ; Isoniazide, Etambutol, Pirasinamid, Streptomisin

§  Pneumonia (Pneumocytis Carinii) ; memerlukan terapi yang kompleks. Obat lini pertama adalah Kotrimoksasol (yang dapat juga digunakan sebagai profilaksis). Kemungkinan selanjutnya diperlukan pentamidin, prednisolon, dapson.

§  Penyakit Kulit lain ; Kalamin, steroid topikal, antibiotik oral atau topikal

§  Diare Kronis ; Loperamid, hanya diberikan bila tidak ada perbaikan setelah diberi pengobatan yang sesuai dengan penyebabnya

§  Meningitis ; Antibiotik tergantung dari penyebab atau jenis Meningitis

§  Untuk Neoplasma, pengobatan sama dengan pengobatan pasien non HIV

§  Terapi Profilaksis ; mempunyai peranan penting pada tatalaksana infeksi HIV.Terapi profilaksis berpedoman kepada manifestasi klinis, hasil hitung CD4 dan limfosit total. Terapi profilaksis dapat digolongkan:

o   Profilaksis sekunder bagi mereka yang telah menderita infeksi oportunistik dan telah sembuh. Profilaksis sekunder ditujukan untuk mencegah kekambuhan TMP/SMZ 160/800 mg 1 tablet/hari atau TMP/SMZ 80/400 mg 2 tablet/hari.

8.    Penyulit :

§  Hepatitis B

§  Hepatitis C

§  Penggunaan Napza cara suntik

§  Resistensi ARV (Ketidakpatuhan)

9.    Informed Consent: mematuhi aturan rumah sakit dan menyetujui tindakan yang diperlukan

10.          Lama Perawatan: 10-14 hari

11.          Masa Pemulihan: 2 minggu

12.          Keluaran: kondisi fisik sehat

13.          Autopsi: bila ada kematian yang tidak wajar                                      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.            PPDGJ III, Departemen Kesehatan, 1993, Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia

2.            Drug ang Alcohol Abuse, A Clinical Guide to Diagnosis and Treatment, Marc A. Schuckit, M.D. Kluwer Academic/Plenum Publisher, 2000

3.            Handbook of Emergency Psyshiatric Medicine, Harold I. Kaplan , MD & Benyamin J Sadock, MD William Wilkins, 1993

4.            Handbook of the Dually Diagnosed Patient Psychiatric and substance Use, Sylvia J. Dennison, M.D. Lippincot William Wilkins, 2003

5.            Departemen Kesehatan, Pedoman Terapi Anti Retro Viral, 2004

6.            Departemen Kesehatan, Pedoman Voluntary Counselling and Testing, 2005

7.            Indosam, Pedoman Terapi Ketergantungan Opioid dengan Buprenorfin, 2006

8.            Departemen Kesehatan, Pedoman Terapi Metadon, 2005.

9.            Ries Richard K., Fiellin David A., Miller Shannon C., Saitz R., ; Principle of Addiction Medicine, 4th ed., Williams and Wilkons, Philadelphia, PA 19106, USA, 2009