Bimbingan Teknis SPM Bagi Klinik di Lingkungan BNN RI
Bimbingan Teknis bagi Petugas Klinik di Lingkungan BNN RI terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) TA 2021
Penandatanganan PKS Dengan Stakeholders Terkait Rehabilitasi
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) engan Stakeholders Terkait Rehabilitasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat TA 2021
Rapat Kerja Tim IBM
Rapat Kerja Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) ditujukan untuk membahas operasional IBM di masyarakat mencakup pemetaan, penjangkauan, pendampingan, dan bina lanjut
Bimbingan Teknis Lembaga Rehabilitasi
Kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Petugas Rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) yang telah bekerjasama dengan BNN
Sinergitas Rehabilitasi Dengan Komponen Masyarakat
Sinergitas antara BNNP Papua Barat dan Komponen Masyarakat dalam rangka mengatasi permasalahan narkotika dan lem aika aibon di Provinsi Papua Barat
Senin, 29 Juni 2020
Kegiatan Asistensi Agen Pemulihan di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020
Kegiatan Rapat Tim RBM (Rehabilitasi Berbasis Masyarakat) di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020
Minggu, 28 Juni 2020
Peringati HANI Tahun 2020 BNN Hadirkan Konser Amal Bersama SLANK
Mulut ngoceh lexotan
Mata melek mata inex
Ketinggian samber gledek
Kemana aja lo hari gini masih gitu” nyanyi SLANK dengan penuh semangat.
Acara Peringatan Puncak Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2020 BNNP Papua Barat melalui Media Virtual
Pada kegiatan tersebut, diawali dengan Laporan Kepala BNN RI dilakukan juga penyerahan piagam penghargaan P4GN oleh Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) serta penandatanganan Peratuuran Bersama 13 K/L secara Virtual terkait website aduannarkoba.bnn.go.id. Kemudian sambutan Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H Maaruf Amin Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar DUM
Nonton Bareng Konser SLANK dalam rangka Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2020
Anti Narkotika Internasional Tahun 2020.
Kegiatan Nonton bareng juga dilaksanakan di Tempat Warung Kopi bersama Komunitas Coffe dan Komunitas Ruang Berbagi. Kegiatan Nobar ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Diharapkan melalui momentum HANI ini kegiatan P4GN dapat terlaksana dengan baik dan Provinsi Papua Barat bersih dari penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
Selasa, 23 Juni 2020
Kegiatan Pemantauan Lanjut Pascarehabilitasi di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020
Senin, 22 Juni 2020
ISTILAH GAUL NARKOBA
Kegiatan Pembagian Masker Gratis Kepada Masyakarat
Selasa, 16 Juni 2020
Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hut Bhayangkara 74
Senin, 15 Juni 2020
Rapat Pertemuan Persiapan Adaptasi Hidup Baru
Kegiatan Rapat Pertemuan Persiapan Adaptasi Hidup Baru (New Normal) di Provinsi Papua Barat Tahun 2020
Pada hari Senin 15 Juni 2020, Pukul 11.00 s.d. 16.00 WIT, Kabid Rehabilitasi BNNP Papua Barat, Dr. Arianta Damanik menghadiri kegiatan Rapat Pertemuan Persiapan Adaptasi Hidup Baru di Hotel Aston Niu Manokwari. Kegiatan dihadiri oleh Kabid Rehabilitasi, Dr. Arianta Damanik. Rapat dihadiri juga oleh Gubernur Papua Barat, Forkopimda, tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda, pengusaha, serta perguruan tinggi.
Kegiatan dibuka oleh Gubernur Provinsi Papua Barat dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kabinda. dalam penyampaian Gubernur menyatakan bahwa Papua Barat harus memiliki SOP untuk masyarakat di wilayah Papua Barat untuk menjalankan hidup sehat dengan tatanan hidup new normal atau kehidupan baru. Rangkuman keseluruhan materi yaitu seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat harus menjadi agen dalam perilaku hidup adaptasi baru dan bersama-sama dalam kurun waktu seminggu kedepan merancang SOP sesuai dengan kearifan lokal di Papua Barat dalam menjalankan tatanan hidup baru.
Menolak segala bentuk provokasi dan berita hoax yang dapat memecah bela persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, terutama kita yang berada di provinsi Papua Barat.
Menolak tegas hasutan dan ajakan dari perorangan atau kelompok yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan sosial dan kondusifitas keamanan di wilayah provinsi Papua Barat.
Seluruh masyarakat harus tetap berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, memohon pertolongannya untuk kesehatan dan keselamatan dari Corona Virus Desease (Covid-19) serta tercipta suasana aman dan damai di wilayah provinsi Papua Barat.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar
Jumat, 12 Juni 2020
Video Conference Monevgar Layanan Pascarehabilitasi 2020
Rabu, 10 Juni 2020
Kegiatan Video Conference Terkait Pencegahan Penularan Covid-19 di Satker Wilayah
Selasa, 09 Juni 2020
Kegiatan Pemeriksaan Urine Terkait Pemilihan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020
Pada hari ini, Rabu 10 Juni 2020 pukul 12.30 WIT, Dulhamidin Furu merupakan salah satu calon Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Manokwari datang ke BNNP Papua Barat bermaksud ingin melakukan tes urine untuk mendapatkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika.
Disamping itu beliau juga berkonsultasi dan meminta saran kepada Kepala Kabid Rehabilitasi (dr. Arianta Damanik) mengenai realisasi rencana aksi P4GN serta program-program yang dapat diterapkan kedepannya dalam menjalin sinergi antara Majelis Rakyat Papua (MRP) dan BNN.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine oleh Kabid Rehabilitasi di Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat, berdasarkan hasil urine tersebut diperoleh hasil negatif.
Kegiatan diakhiri dengan pengisian Kuesioner Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dengan hasil kesimpulan bahwa beliau sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh BNNP Papua Barat.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar
Kegiatan Pemeriksaan Urine Terkait Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Tahun 2020
Pada hari ini, Kamis 28 Mei 2020 pukul 15.00 WIT, Hermus Indou, S.IP., M.H (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Papua Barat) merupakan salah satu calon Bupati Kabupaten Manokwari datang ke BNNP Papua Barat bermaksud ingin melakukan tes urine untuk mendapatkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika.
Disamping itu beliau juga berkonsultasi dan meminta saran kepada Kepala BNNP Papua Barat (Drs. Setija Junianta, S.H., M.Hum) didampingi Kabid Rehabilitasi (dr. Arianta Damanik) mengenai realisasi rencana aksi P4GN serta program-program yang dapat diterapkan kedepannya dalam menjalin sinergi antara pemerintah daerah dan BNN.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine oleh Kabid Rehabilitasi di Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat, berdasarkan hasil urine tersebut didapati hasil negatif.
Kegiatan diakhiri dengan pengisian Kuesioner Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dengan hasil kesimpulan bahwa beliau sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh BNNP Papua Barat.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar
Prosedur Pendaftaran Layanan Rehabilitasi Narkotika
Pembuatan Akun Pengguna (User Account)
- Pemohon mengakses laman Website/portal ini.
- Untuk dapat melakukan pendaftaran online, diperlukan Akun Pengguna (User Account). Pemohon dapat meminta bantuan kepada staff BNN Rehab atau orang yang ditunjuk oleh BNN Rehab atau orang yang dikuasakan untuk melakukan pendaftaran online (membuat user account).
- Pemohon mengisi dan melengkapi form profil pengguna akun (user account) untuk syarat aktivasi.
- Sistem secara otomatis akan memberitahukan aktivasi user account melalui email.
- Jika permohonan aktivasi user account tidak diterima, pemohon tidak dapat melanjutkan proses registrasi secara online. Pemohon dapat meminta bantuan staff BNN atau melakukan pendaftaran secara offline.
- Jika permohonan aktivasi user account diterima, maka pemohon akan mendapatkan account login (user name dan password) untuk dapat melakukan proses pengisian formulir pendaftaran.
- Pengguna masuk menggunakan account login untuk mengisi formulir pendataran dan formulir lainnya yang sudah tersedia.
- Petunjuk pengisian formulir sudah tersedia di sistem. Pemohon harus membaca dan memahami petunjuk pengisian dengan baik agar tidak terjadi kesalahan.
Rapat Koordinasi terkait Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi
Kamis, 30 Januari 2020 Pukul 10.00 bertempat di Swiss Bell Hotel Manokwari telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi terkait Program Rehabilitasi dan Pascarehabilitasi, yang di hadiri oleh 20 orang, terdiri dari Kelurahan, DP3A Provinsi, DP3A Kabupaten, Desa Arowi, dan GMDM. Kegiatan dibuka oleh Kabid Rehabilitasi BNNP Papua Barat (dr. Arianta Damanik) sekaligus menyampaikan materi tentang Kebijakan dan Program Pascarehabilitasi Tahun 2020-2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemateri kedua yaitu Bapak Romer Tapilatu, SE. Dalam penyampaiannya, Beliau menjanjikan dukungan finansial dan suport terhadap Pembentukan Agen Pemulihan dan Rencana Pembekalan bagi agen pemulihan di kelurahan terpilih yaitu Kelurahan Sanggeng, Amban, Pasir Putih, Sowi dan Kampung Arowi. Beliau juga mengutarakan pentingnya agen pemulihan di kabupaten manokwari secara khusus. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk membicarakan terkait teknis pembekalan agen pemulihan yaitu sumber dana, bentuk kegiatan dan sebagainya. Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar
Permohonan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)
SYARAT PENEERBITAN SKHPN (SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA)
- 1. Foto Resmi Berrwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- 2. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- 3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
- 4. Membayar Biaya PNBP berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2020
sebesar Rp 290.000,00
- 5. Proses Penerbitan maksimal 1x24 jam
ALUR PENERBITAN SKHPN (SURAT KETERANGAN
HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA)
- 1. Klien datang ke Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat
membawa persyaratan nomor 1,2, dan 3
- 2. Klien menyerahkan persyaratan tersebut kepada petugas layanan
- 3. Petugas layanan menyerahkan billing pembayaran PNBP kepada klien
- 4. Klien kemudian melakukan pembayaran PNBP yang dapat dilakukan
melalui Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, maupun Kantor Pos terdekat
- 5. Klien menyerahkan bukti pembayaran PNBP kepada petugas
layanan
- 6. Petugas layanan memberikan formulir pendaftaran, kemudian
klien mengisi formulir tersebut yang berisikan data nama lengkap, jenis
kelamin, alamat lengkap sesuai KTP, pekerjaan, nomor handphone yang dapat
dihubungi, keperluan pengurusan SKHPN, dan tanda tangan
- 7. Klien menyerahkan sampel urine yang telah diambil dengan
meletakkan di tempat pemeriksaan urine yang telah disediakan
- 8. Petugas layanan melalukan pemeriksaan fisik dan wawancara
ASSIST
- 9. Petugas layanan memberikan informasi kepada klien mengenai
waktu SKHPN dapat diambil oleh klien
- 10. Klien diminta untuk mengisi survei kepuasan penerima layanan
dipandu oleh petugas layanan
- 11. Klien mengambil SKHPN yang telah terbit dan meninggalkan
Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat
Senin, 08 Juni 2020
KONSENSUS TATALAKSANA ADIKSI PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN JIWA INDONESIA
PROSEDUR TATALAKSANA ADIKSI NAPZA
Prinsip Dasar Tatalaksana
Umum
Pada bab ini akan dibahas mengenai beberapa
prinsip-prinsip yang diterapkan dalam identifikasi, tatalaksana dan intervensi
pada pengguna NAPZA. Beberapa isu yang sangat terkait dengan hal ini meliputi :
- Intoksikasi
- Sindroma Putus Zat
- Penyalahgunaan
- Ketergantungan
Tidak semua Adiksi NAPZA terkait dengan masalah ketergantungan atau
adiksi. Banyak masalah Adiksi NAPZA berkaitan dengan pola penggunaan yang tidak
berada dalam taraf ketergantungan tetapi mempunyai risiko untuk menjadi
ketergantungan. Intervensi yang diberikan harus disesuaikan dengan masalah,
pengalaman dan faktor risiko yang ada
pada seseorang.
A.
Pengenalan Dan Skrining
1. Pengenalan Awal
Pengenalan
awal sangat penting karena dapat mencegah seseorang
menjadi ketergantungan atau terjadi perkembangan kerusakan yang menetap. Akan
tetapi masalah penggunaan NAPZA sangat sulit untuk dideteksi secara dini,
khususnya pada penggunaan tahap awal. Beberapa alasan mengenai hal ini antara
lain:
a.
Tidak memahami apa yang
terlihat
b.
Kurang waspada
c.
Malu untuk menanyakan masalah
ini
d.
Tidak tahu apa yang mesti
dilakukan ketika mengenali masalah ini
e.
Individu menyangkal atau
mengelak
2.
Deteksi Dini Dapat Ditingkatkan Dengan Melakukan :
a.
Melakukan
penyelidikan/wawancara rutin tentang penggunaan NAPZA
b.
Skrining
dengan kuesioner
c.
Skrining
biologi (pemeriksaan lab.)
d.
Seringkali
melakukan presentasi klinis tentang penggunaan NAPZA
3.
Wawancara Rutin Tentang Penggunaan NAPZA
Dokter mempunyai kesempatan
yang sangat bervariasi untuk melakukan wawancara mengenai penggunaan NAPZA,
seperti dibawah ini :
a.
Pasien
baru, merupakan bagian dari pengambilan data awal
b.
Pengobatan
pasien dengan gangguan kronis, misalnya pengguna alkohol dengan keluhan
gangguan jantung, diabetes, depresi
c.
Pengobatan
pasien dengan kondisi akut, misalnya : trauma, gangguan pencernaan,
stress/kecemasan, masalah psikologis
d.
Asesmen
sebelum tindakan pembedahan
e.
Klinik
ibu dan anak serta antenatal care
f.
Orang
yang akan mengikuti asuransi kesehatan
4.
Kuesionir Skrining
Penggunaan kuesioner secara
umum meliputi : isu-isu tentang gaya hidup seperti merokok, diet, olahraga,
penggunaan NAPZA mungkin bukan ancaman bagi mereka.
Banyak alat yang dapat
digunakan untuk melakukan skrining penggunaan NAPZA pada individu seperti
ASSIST (Alcohol,Smoking, Substance
Involvement Screening Test.)
5.
Skrining Biologik
a.
Beberapa
Jenis Pemeriksaan Darah
Beberapa jenis pemeriksaan darah dapat digunakan untuk skrining penggunaan
NAPZA. Namun demikian hal ini sering kurang sensitif maupun spesifik daripada
penggunaan kuesioner. Tes untuk skrining biologik termasuk :
1). Pemeriksaan darah perifer lengkap termasuk
MCV
2). Tes Fungsi Hati termasuk gamma GT
3). Trigliserid
b.
Tes Urin
Tes urin dapat mendeteksi adanya penggunaan berbagai jenis NAPZA (alkohol, kokain,
kanabis, benzodiazepin, barbiturat dll.) berdasarkan sisa metabolitnya. Namun
demikian pemeriksaan urin harus disertai dengan wawancara untuk mendeteksi
adanya penggunaan zat lain yang akan mempengaruhi hasil tes urin (misal: obat
batuk yang mengandung kodein, obat maag yang mengandung benzodiazepin, obat flu
yang mengandung fenilpropanolamin/efedrin).
c. Skrining Biologik Untuk Pengguna NAPZA Termasuk :
1). Pemeriksaan darah perifer lengkap termasuk hitung
lekosit
2). Tes Fungsi hati
3). Hepatitis B, C dan HIV/AIDS
B.
Asesmen
- Asesmen secara khusus mempunyai beberapa tujuan :
a. mengidentifikasi perilaku penggunaan NAPZA
awal
b. menemukan batas-batas masalah kesehatan
akibat efek NAPZA
c. untuk menilaikonteks social penggunaan
NAPZA baik terhadap pasien maupun orang lain yang bermakna
d. untuk menentukan intervensi yang akan
diberikan
- Fase
asesmen
Ada empat fase penting dalam melakukan asesmen yang harus terpenuhi :
a.
mengembangkan
hubungan berdasarkan saling percaya, empati dan sikap yang tidak menghakimi
b.
membantu
pasien secara akurat untuk menilai kembali penggunaan NAPZA mereka, yang
mungkin akan menfasilitasi mereka untuk berubah
c.
menfasilitasi
untuk mengingat kembali kejadian masa lalu dan masa kini dan menghubungkan
dengan penggunaan NAPZAnya saat ini
d.
mendorong
pasien untuk merefleksi pilihan menggunakan NAPZA dan konsekuensi dari perilaku
penggunaan NAPZAnya.
- Secara
tradisional pengobatan berhasil dapat diukur dengan kondisi abstinensia
(bebas NAPZA), saat ini lebih ditekankan pada:
a.
Kesejahteraan
b.
Pemahaman
tentang minum minuman keras dan penggunaan NAPZA lain
c.
Kesiapan
untuk berubah
d.
Harapan
yang terkait dengan penggunaan NAPZA
(penghentian)
e.
Fungsi
sosial dan dukungan sosial
Semua hal diatas merupakan
prediktor keberhasilan dalam pengobatan penggunaan NAPZA.
C.
Tatalaksana Adiksi NAPZA Pada Kondisi Non
Gawat Darurat
Individu dengan masalah
penggunaan NAPZA pada kondisi tidak gawat darurat perlu menerima intervensi
singkat ataupun intervensi psikososial, tergantung dari derajat penggunaan yang
dilakukan individu tersebut. Bila diperlukan, pasien dengan ketergantungan
NAPZA tertentu juga dapat menerima farmakoterapi rumatan ataupun simtomatik.
ADIKSI OPIOID
Golongan opioida yang
sering digunakan adalah Heroin, yang merupakan golongan opoida semi sintetik, disebut juga: putau, ptw, etep, pete ,H,
Junk, Skag, Smack. Heroin dibuat dari getah buah poppy. Dijual dalam bentuk
bubuk putih atau coklat. Digunakan dengan cara disuntik, di rokok ataupun
dihidu . Pengguna heroin di Indonesia menjadi ancaman besar penyebaran
HIV/AIDS, hepatitis C dan B.
Penggunaan heroin secara terus menerus berkesinambungan mendorong terjadinya
toleransi dan ketergantungan. Dosis yang terus meningkat membuat penggunanya
masuk dalam overdosis, meskipun overdosis juga merupakan dorongan dari
keinginan bunuh diri. Jika pengguna dengan ketergantungan mengurangi atau
menghentikan penggunaannya akan mengalami gejala putus zat yakni gelisah, rasa
nyeri otot dan tulang, diare, muntah dan merinding.
INTOKSIKASI OPIOID
1.
Gangguan/Diagnosis
: Intoksikasi Opioid
2.
Kriteria Diagnostik :
A.
Baru saja menggunakan opioida
B.
Terdapat perilaku maladaptif
atau perubahan psikologik yang secara klinis bermakna (misalnya euforia yang
diikuti dengan apati, disforia, agitasi atau retardasi motorik, hendaya daya
nilai atau hendaya fungsi sosial atau hendaya pekerjaan) yang berkembang selama
atau segera setelah penggunaan opioida.
C.
Kontriksi pupil (atau dilatasi
pupil akibat anoksia dari overdosis berat) dan satu (atau lebih) gejala-gejala
di bawah ini berkembang selama atau segera setelah penggunaan opioida:
§ Mengantuk/drowsiness
§ Bicara cadel
§ Hendaya dalam perhatian atau daya ingat
D.
Tidak disebabkan oleh gangguan
fisik atau mental lainnya.
Intoksikasi akut dapat terjadi dengan atau tanpa komplikasi
medis lainnya. Komplikasi medis yang terjadi dapat berupa :
§ Trauma atau cedera tubuh lainnya
§ Hematemesis
§ Aspirasi muntah
§ Konvulsi
§ Delirium
§ Koma
3.
Diagnosis Banding: Intoksikasi
zat psikoaktif lain atau campuran
4.
Pemeriksaan Penunjang:
§ Naloxone Chalenge Test (bila pasien koma)
§ Darah lengkap
§ Urinalisis
§ Rontgen Foto Kepala
§ EEG
§ CT
scan otak
§ Test HIV/AIDS bila ada faktor risiko didahului dengan konseling dan
disampaikan hasil dalam konseling pasca tes
5. Konsultasi:
§ Dokter spesialis anestesi
§ Dokter spesialis saraf
§ Dokter spesialis penyakit dalam
§ Dokter spesialis jantung
§ Dokter spesialis kedokteran jiwa
6.
Perawatan Rumah Sakit: rawat
inap segera dalam kondisi akut
7.
Terapi :
§ Penanganan kondisi gawat darurat
§ Pemberian Antidotum Naloxon HCl
(Narcan/Nokoba)
§ Monitoring dan Evaluasi Vital
Sign
§ Mengatasi penyulit sesuai dengan kondisi
klinis
§ Bila intoksikasi berat rujuk ke ICU
8. Penyulit: AIDS dan berbagai Infeksi
oportunistik yang menyertainya, Hepatitis, koma, kejang, edema paru, edema cerebri,
kondisi infeksi lainnya, kematian.
9. Informed consent:
§ Sesuai dengan tindakan yang akan dilakukan
§ Mematuhi aturan Rumah Sakit
10.
Lama Perawatan: 2 x 24 jam
11.
Masa pemulihan: Minimal 2
minggu
12.
Keluaran: sehat secara fisik, hasil
pemeriksaan opiat dalam urin negatif
13.
Autopsi:
bila ada kematian tak wajar
KONDISI PUTUS ZAT OPIOIDA
1. Gangguan/Diagnosis : Putus Zat Opioid
2. Kriteria Diagnostik :
Salah satu di bawah ini :
A.
Penghentian atau pengurangan
penggunaan opioda yang berat dan telah berlangsung lama (beberapa minggu atau
lebih lama)
B. Paling sedikit terdapat 3 gejala berikut
yang timbul akibat penghentian atau pengurangan penggunaan opioida dalam waktu
beberapa menit sampai beberapa hari:
1.
Disforia
2.
Mual dan muntah
3.
Nyeri otot
4.
Lakrimasi atau rinorrhea
5.
Dialtasi pupil, piloereksi atau
berkeringat
6.
Diare
7.
Menguap (yawning)
8.
Demam
9.
Insomnia
C.
Gejala-gejala pada kriteria B
menyebabkan distress yang secara
klinis bermakna atau hendaya sosial, okupasional atau fungsi penting lainnya
D.
Tidak disebabkan oleh gangguan
fisik atau mental lainnya
3.
Diagnosis Banding :
§ Common Cold
§ Gastro Enteritis
4.
Pemeriksaan Penunjang :
§ Laboratorium darah lengkap
§ Pemeriksaan urinalisis rutin
§ Test HIV/AIDS bila ada faktor risiko didahului dengan konseling dan disampaikan
hasil dalam konseling pasca tes
5.
Konsultasi :
§ Dokter spesialis saraf
§ Dokter spesialis penyakit dalam
§ Dokter spesialis kedokteran jiwa
6.
Perawatan Rumah Sakit: tidak
menjadi keharusan, tergantung kasusnya bila gejala putus
zat sangat berat sebaiknya dirawat inap
7.
Terapi :
- Simptomatik sesuai gejala klinis
- Subtitusi
Golongan Opioida : Codein, Metadon, Bufrenorfin yang diberikan secara tapering off. Untuk Metadon dan
Buprenorfin terapi dapat dilanjutkan untuk jangka panjang (Rumatan)
- Subtitusi
non opioida ; Clonidine, perlu pengawasan tekanan darah bila sistole
kurang dari 100mmHg atau diastole kurang 70 mmHg HARUS DIHENTIKAN
- Pemberian
Sedatif-Hipnotika, Neuroleptika dapat dikombinasikan dengan obat-obat
lain
8. Penyulit: AIDS beserta infeksi
opotunistiknya, Hepatitis, komorbiditas dengan Gangguan jiwa lain dan kematian
9. Informed
Consent: Sesuai dengan
tindakan/pemeriksaan yang akan diberikan, Mematuhi aturan Rumah Sakit
10. Lama Perawatan: Minimal 2 minggu bila
dirawat
11. Masa Pemulihan: Minimal 3 bulan
12. Keluaran: Sehat secara fisik dan hasil pemeriksaan opiat dalam urin
negative
13. Autopsi: Bila ada kematian yang tak wajar
TERAPI RUMATAN METADON PASCA PUTUS ZAT OPIOIDA
1. Gangguan/Diagnosis: Adiksi zat opioida
dalam program rumatan
2. Kriteria Diagnosis:
A. Penghentian atau pengurangan penggunaan
opioda yang berat dan telah berlangsung lama (minimal satu tahun)
B. Penggunaan antagonis opioida setelah masa
penggunaan opioida
3. Kriteria Inklusi:
§ Memenuhi kriteria Ketergantungan Opoida ((PDGJIII/ICD-10/DSM
IV).
§ Usia 18 tahun keatas.
§ Pasien harus dapat memberikan bukti
identitas diri.
§ Memenuhi setiap aturan dari Program Rumatan
Methadone.
4. Diagnosis Banding: Penggunaan poly drugs
5. Pemeriksaan Penunjang:
§ Tes fungsi hati
§ Urinalisis Opiat
§ Konseling terapi rumatan
§ Tes HIV dan Hepatitis dengan konseling pra
dan pasca tes konseling
§ Evaluasi psikologi
6. Konsultasi :
§ Dokter spesialis kedokteran jiwa
§ Dokter spesialis penyakit dalam
§ Dokter spesialis penyakit paru
7. Kriteria Tenaga: Tim Program Rumatan
Metadon yang sudah terlatih
8. Perawatan Rumah Sakit: Tidak diperlukan
kecuali bila ada efek samping yang berat dalam dosis stabilisasi
9. Terapi:
§ Metadon diberikan dengan dosis tunggal
setiap hari di hadapan petugas
§ Dosis awal yang diberikan antara 20-30 mg,
sesuai kondisi klinis pasien
§ Peningkatan dosis awal dilakukan antara
1-3 hari tergantung toleransi pasien
§ Dosis Stabilisasi terjadi setelah 2 minggu
dan kemudian dipertahankan (rumatan)
§ Dosis dapat dinaikkan atau diturunkan
setelah konsultasi dengan dokter
10. Penyulit:
§ Memasuki stadium AIDS dengan ART
§ Hepatitis dengan Gangguan fungsi hati
berat
§ Dual Diagnosis
§ Intoksikasi/Overdosis Metadon
§ Poly
drugs
11. Informed
Consent:
§ Mematuhi semua aturan dalam Program Rumatan
Metadon
§ Sesuai tindakan/pemeriksaan yang akan dilakukan
12. Masa pemulihan: Sesuai kebutuhan pasien
13. Keluaran:
§ Bebas dari penggunaan opioida ilegal
§ Peningkatan kualitas hidup
14. Autopsi: Bila ada kematian yang tidak
wajar
TERAPI RUMATAN BUPRENORFIN PADA KEADAAN PUTUS ZAT OPIOIDA
1. Gangguan/Diagnosis : Adiksi zat opioida
dalam program rumatan
2.
Kriteria Diagnosis :
A. Penghentian atau pengurangan penggunaan
opioda yang berat dan telah berlangsung lama (minimal satu tahun)
B. Penggunaan antagonis Opioida setelah masa
penggunaan opioida
3. Kriteria Inklusi :
§ Memenuhi kriteria ketergantungan opioda (PDGJIII/ICD-10/DSM
IV).
§ Usia 18 tahun keatas.
§ Pasien harus dapat memberikan bukti
identitas diri.
§ Memenuhi setiap aturan dari Program
Rumatan Bufrenorfin.
4. Diagnosis Banding: Penggunaan poly drug
5. Pemeriksaan Penunjang:
§ Tes Fungsi Hati
§ Urinalisis Opiat
§ Konseling terapi rumatan
§ Tes HIV dan Hepatitis dengan pre dan pasca konseling
§ Evaluasi psikologi
6. Konsultasi:
§ Dokter spesialis kedokteran jiwa
§ Dokter spesialis penyakit dalam
§ Dokter spesialis penyakit paru
7.
Perawatan
Rumah Sakit: Tidak diperlukan
8.
Terapi:
§ Bufrenorfin diberikan dengan dosis tunggal setiap hari
§ Dosis awal yang diberikan antara 2- 8 mg, sesuai kondisi klinis
pasien
§ Peningkatan dosis dilakukan antara 1-3
hari tergantung toleransi pasien
§ Dosis Stabilisasi terjadi setelah 2 minggu
dan kemudian dipertahankan (rumatan)
§ Dosis maksimal yang dapat diberikan 32 mg/hari
§ Dosis dapat dinaikkan atau diturunkan setelah konsultasi dengan
dokter
9.
Kriteria Tenaga: Dokter
spesialis/Umum yang sudah mendapatkan pelatihan 8 Jam untuk terapi Bufrenorfin
10.
Penyulit:
§ Memasuki stadium AIDS dengan ART
§ Hepatitis dengan Gangguan fungsi hati berat
§ Dual Diagnosis
§ Intoksikasi/Overdosis Metadon
11. Informed
Consent:
§ Mematuhi semua aturan dalam PRB
§ Sesuai tindakan/pemeriksaan yang akan
dilakukan
12. Masa pemulihan: Sesuai kebutuhan pasien
13. Keluaran:
§ Bebas dari penggunaan opioida ilegal
§ Peningkatan kualitas hidup
14. Autopsi: bila ada kematian yang tidak
wajar
ADIKSI KOKAIN
Kokain merupakan stimulan yang kuat
dan mengakibatkan ketergantungan kuat pada penggunanya. Dalam upaya
mendapatkan efek high, mereka
menggunakan dosis yang makin lama makin meningkat. Dalam peredarannya, kokain
merupakan bubuk berwarna putih, sebagai bentuk garam kokain hidroklorida atau freebase. Kokain hidroklorida larut
dalam air , digunakan dengan disuntikan atau dihidu. Bentuk freebase digunakan dengan cara dibakar
seperti rokok. Crack adalah nama jalanan untuk kokain yang dapat dirokok,
bentuknya seperti kristal batu karang.
Karena cara penggunaannya kokain
menimbulkan efek fisik pada tubuh sebagai berikut:
•
Masalah
jantung, termasuk serangan jantung
•
Gangguan
respirasi sampai kegagalan pernafasan
•
Gangguan
sistem syaraf, termasuk stroke
•
Gangguan
pencernaan , penurunan nafsu makan
Menggunakan kokain bercampur alkohol akan membentuk komponen berbahaya yang
dikenal sebagai KOKAETILEN. Yang membuat efek eforia menjadi kuat dan
kemungkinan fatalitas dengan kematian mendadak
Kokain dalam sistem
syaraf pusat akan mengganggu proses reabsorbsi dopamine, suatu chemical messenger terkait rasa nyaman
dan gerakan. Dengan mekanisme dopamine ini sistem syaraf dirangsang untuk
eforia. Peningkatan perasaan nyaman membuat penggunanya tidak merasa lelah, dan
kesiagaan meningkat , tergantung rute penggunaan. Makin cepat diabsorbsi tubuh
, makin kencang perasaan high. Makin
cepat absorbsi, makin pendek aksi durasinya. Dengan snorting
durasinya 15 - 30 menit, sementara dirokok durasi efeknya 5 - 10 menit.
Penggunaan yang meningkat membuat perasaan high
makin tinggi dan meningkatkan risiko adiksi
INTOKSIKASI KOKAIN
1. Gangguan/Diagnosis : Intoksikasi Kokain
2. Kriteria Diagnostik :
A.
Baru saja menggunakan kokain
B.
Tingkah laku maladaptif yang
bermakna secara klinis atau perubahan psikologis (misalnya: euforia atau afek
mendatar, perubahan dalam hidup sosial, hypervigilance/kewaspadaan
yang meningkat, interpersonal sensitivity,
ansietas, tegang, atau kemarahan, tingkah laku yang stereotipik, hendaya daya
nilai, hendaya fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama atau segera
setelah penggunaan kokain.
C.
Dua (atau lebih) dari yang
berikut di bawah ini yang terjadi selama atau segera setelah penggunaan kokain:
1.
Takikardi atau bradikardi
2.
Dilatasi pupil
3.
Peningkatan atau penurunan
tekanan darah
4.
Berkeringat atau rasa dingin
5.
Mual atau muntah
6.
Penurunan berat badan
7.
Agitasi atau retardasi
psikomotor
8.
Kelemahan otot, depresi
pernafasan, nyeri dada atau aritmia jantung
9.
Bingung /konfusi, kejang,
diskinesia, distonia atau koma
D.
Gejala-gejala tersebut tidak
disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya
3.
Diagnosis Banding: Gangguan
mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif lain (Golongan Stimulan)
4.
Pemeriksaan
Penunjang :
§ Laboratorium, terutama urinalisis
§ Rontgen foto kepala
§ EEG, CT Scan Kepala
5.
Konsultasi:
- Dokter spesialis Anaestesi
- Dokter spesialis Saraf
- Dokter spesialis Penyakit Dalam
- Dokter spesialis Jantung
- Dokter spesialis Kedokteran Jiwa
6. Perawatan Rumah Sakit: Perlu dilakukan
untuk mengatasi komplikasi yang timbul
7. Terapi:
§ Usaha penunjang (Supportive Measure)
§ Sedative-Hipnotika/Anti Ansietas
§ Antipsikotik
§ Bila ada hipertermia diberikan
kompres dingin
§ Pemberian anti konvulsan bila
kejang-kejang
§ Anti hipertensi bila ada kenaikan tekanan
darah
8. Penyulit: Aritmia jantung, ulserasi sampai
perforasi septum nasi
9. Informed Consent: Mematuhi peraturan Rumah Sakit
10. Lama Perawatan: Minimal 2 minggu
11. Masa Pemulihan: Minimal 2 minggu
12. Keluaran: Sehat secara fisik, Urin Kokain negatif
13. Autopsi: Bila ada kematian yang tidak
wajar
KONDISI PUTUS KOKAIN
1. Gangguan/Diagnosis : Sindroma Putus zat
Kokain (ICD-10 F.14)
2. Kriteria Diagnostik :
A. Penghentian atau pengurangan penggunaan
kokain yang berat dan telah berlangsung lama.
B. Mood yang disforik dan dua (atau lebih)
perubahan fisiologis di bawah ini yang terjadi dalam beberapa jam atau beberapa
hari setelah kriteria A.
§ Rasa lelah
§ Mimpi buruk yang jelas (vivid, unpleasant
dreams)
§ Insomnia atau hipersomnia
§ Peningkatan nafsu makan
§ Retardasi psikomotor atau agitasi
C.
Gejala-gejala pada kriteria B
menyebabkan distres yang secara klinis bermakna atau terjadi hendaya sosial,
okupasional atau fungsi penting lainnya.
D.
Gejala-gejala tersebut tidak
disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.
3.
Diagnosis:
§ Gangguan Kecemasan
§ Gangguan Depresi
§ Gangguan Mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif
lainnya
4. Pemeriksaan Penunjang :
§ Darah lengkap
§ Urin rutin
§ Pemeriksaan kokain dalam urin
§ Evaluasi psikologik
§ EEG
5. Konsultasi:
§ Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
§ Dokter spesialis Saraf
§ Dokter spesialis Penyakit Dalam
6. Perawatan Rumah Sakit: diperlukan sesuai
dengan kondisi klinis (misal: kondisi depresi berat, psikotik dengan agitatif)
7. Terapi:
§ Anti depresan
§ Hipnotik Sedatif/Anti Ansietas
§ Anti psikotik
8. Penyulit : Gangguan psikotik akibat
penggunaan Kokain
9. Informed consent : Mematuhi peraturan Rumah
Sakit bila rawat inap
10. Lama Perawatan : Minimal 2 minggu
11. Masa Pemulihan : Minimal 2 minggu
12. Keluaran: Sehat
fisik, Urinalisis negatif
13. Autopsi: Bila ada kematian yang tidak
wajar
ADIKSI KANABIS
Kanabis merupakan kumpulan daun, tangkai, buah kanabis sativa yang
dikeringkan dan dirajang. Kanabis dapat pula diolah dalam bentuk minyak hashish
yang merupakan cairan pekat berwarna coklat. Penggunaannya adalah dengan cara
dirokok dengan atau tanpa tembakau (dilinting), dengan pipa, atau digunakan dalam
campuran dengan zat lainnya. Penggunaan dengan cara dicampur makanan dan
diseduh seperti teh juga ditemukan di beberapa tempat, namun demikian
pengolahan Kanabis dengan cara dimasak seperti ini melarutkan sebagian besar
zat aktif Kanabis. Zat aktif dalam Kanabis adalah THC
(delta-9-tetrahydrocannabinol). Membran sel syaraf tertentu dalam otak yang
mengandung reseptor protein akan mengikat erat THC. Baunya menyengat
asam-manis.
Penggunaan terus menerus dalam waktu yang lama akan mengakibatkan
kerusakan memori, proses belajar dan perilaku sosial sehingga penggunanya
meninggalkan berbagai aktivitas sekolah/kerja dan interaksi sosial. Karena
reaksi terhadap rangsang melambat, maka pengguna sering mengalami kecelakaan,
juga dapat terlibat pada berbagai masalah hukum.
Penggunaan dirokok akan memberikan risiko kanker paru, dan risiko
infeksi dalam jangka panjang. Karena jumlah zat kimia serta tar pada Kanabis
lebih banyak dari tembakau, maka risiko penggunaannya lebih besar dari
penggunaan rokok tembakau itu sendiri. Kanabis tidak menyebabkan overdosis yang
fatal.
INTOKSIKASI KANABIS
1.
Nama Penyakit/Diagnosis :
Intoksikasi Kanabis
2.
Kriteria diagnosis :
A.
Baru menggunakan kanabis
B.
Timbul perilaku maladaptif dan
perubahan psikologis yang bermakna secara klinis (misalnya: gangguan koordinasi
motorik, euforia, ansietas, merasa waktu berjalan lambat, hendaya daya nilai,
penarikan diri) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan kanabis.
C.
Dua (atau lebih) dari
gejala-gejala di bawah ini yang berkembang dalam 2 jam penggunaan Kanabis :
§ Konjuntiva kemerahan
§ Peningkatan nafsu makan
§ Mulut kering
§ Takikardi
D.
Gejala-gejala tersebut bukan
disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.
3.
Diagnosis Banding: intoksikasi halusinogen
4.
Pemeriksaan
penunjang:
§ Darah lengkap
§ Urin rutin
§ Pemeriksaan kanabis dalam urin
§ Rontgen Thoraks
§ EEG
5. Konsultasi:
§ Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
§ Dokter Spesialis Paru
6. Perawatan Rumah Sakit: Kurang diperlukan
untuk rawat inap
7. Terapi:
§ Umumnya tidak diperlukan farmakoterapi khusus, tetapi mungkin suportif
talking down
§ Bila Ansietas berat berikan antiansietas
golongan Benzodiazepine
§ Bila gejala psikotik menonjol dapat
diberikan antipsikotik (misal: Haloperidol 1 -2 mg per oral)
8.
Penyulit :
§ Kanker Paru
§ Infertilitas
§ Impotensi
§ Dementia
§ Delirium
§ PPOM (Penyakit Paru Obstruksi Menahun)
9.
Informed Consent: Mematuhi peraturan
Rumah Sakit bila dirawat Sesuai tindakan yang akan dilakukan
10.
Masa Pemulihan: Minimal 2
minggu
11.
Out put: Sehat secara fisik, urinalisis
negatif
12.
Autopsi:
Bila ada kematian tidak wajar
ADIKSI ALKOHOL
Alkohol adalah zat yang memproduksi efek
ganda pada tubuh: pertama adalah efek depresan yang singkat dan kedua adalah
efek agitasi pada susunan saraf pusat yang berlangsung enam kali lebih lama
dari efek depresannya. Kesadaran atas
kedua efek ini sangat tergantung pada kondisi susunan saraf pusat pada
saat penggunaan alkohol berlangsung. Dengan demikian efek penggunaan alkohol
juga tergantung pada seting lingkungan penggunaan dan kepribadian orang yang
bersangkutan.
Masalah alkohol menyolok dibeberapa
wilayah Indonesia. Media massa memuat berita beberapa orang meninggal dalam
acara pesta alkohol akibat penggunaan alkohol lokal, atau didapatkan dalam
populasi tertentu penggunaan alkohol yang sulit dihentikan. Alkoholisme merupakan penyakit dengan
empat gambaran utama:
a.
Craving – keinginan kuat untuk minum
b.
Kehilangan
kendali diri – tak mampu menghentikan kebiasaan minum
- Ketergantungan
fisik – simtom putus alkohol seperti nausea, berkeringat atau gemetar
setelah berhenti minum
d.
Toleran
– kebutuhan untuk meningkatkan jumlah minum untuk mendapatkan efek “high”
Alkoholisme mempunyai dampak bahaya serius. Peminum berat mempunyai risiko
kanker, gangguan hati, otak dan organ lainnya lebih besar daripada
bukan peminum. Bayi yang dilahirkan dari ibu pengguna alkohol dapat mengalami
kecacatan sejak lahir. Mabuk ketika mengemudi mempunyai risiko besar kecelakaan
lalu lintas, juga risiko membunuh orang lain atau diri sendiri.
INTOKSIKASI ALKOHOL
1. Nama Penyakit/Diagnosis: Intoksikasi
Alkohol
2. Kriteria Diagnostik :
A.
Baru saja menggunakan alkohol.
B.
Terdapat perilaku maladaptif
atau perubahan psikologik yang secara klinis bermakna (misalnya: perilaku
seksual atau agresifitas yang tidak sesuai, emosi labil, hendaya daya nilai,
hendaya fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama atau segera
setelah penggunaan alkohol.
C.
Satu (atau lebih) dari
gejala-gejala berikut ini yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan
alkohol
1.
Bicara cadel
2.
Inkoordinasi
3.
Jalan sempoyongan
4.
Nistagmus
5.
Hendaya dalam pemusatan
perhatian atau daya ingat
6.
Stupor atau koma
D.
Gejala-gejala tersebut di atas
tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya
3.
Diagnosis Banding:
§ Intoksikasi Benzodiazepine/Barbiturat
§ Hipoglikemi
§ Trauma kepala
§ Hepatic Encephalopathi
§ Ensefalitis
§ Ketoacidosis Diabeticum
§ Post Ictal Status
§ Penyebab lain ataksia seperti penyakit Neurodegeneratif
4.
Pemeriksaan Penunjang :
§ Darah lengkap
§ Urin rutin
§ Alcohol Blood Level
§ Breath Analyzer Test
5.
Konsultasi :
§ Dokter Spesialis Penyakit Dalam
§ Dokter Spesialis Saraf
§ Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
6.
Perawatan Rumah Sakit:
memerlukan Rawat inap
7.
Terapi:
§ Kondisi Hipoglikemi : 50 mg Dextrose 50%
§ Penanganan gawat darurat dan intensif kondisi koma
§ Injeksi Thiamine 100 mg i.v untuk profilaksis terjadinya Wernicke Encephalopathy lalu 50 ml
Dextrose 50% i.v (TIDAK BOLEH TERBALIK)
§ Problem Perilaku; petugas mengantisipasi perilaku agresifitas dengan
membuat suasana tenang dan berikan dosis rendah sedatif atau injeksi
Haloperidol 5 mg i.m
8.
Penyulit :
§ Trauma Kepala
§ Penggunaan poly drugs
9.
Informed Consent :
§ Mematuhi peraturan rumah sakit
§ Sesuai dengan tindakan yang dilakukan
10. Lama perawatan : Minimal 2 minggu
11. Masa Pemulihan : Minimal 2 minggu
12. Out
put : Sehat Fisik
13. Autopsi : Bila ada kematian tidak wajar
KADAR ALKOHOL DALAM DARAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN
GEJALA SISTEM SARAF PUSAT
KONSENTRASI (g/dl) |
PEMINUM SPORADIK |
PEMINUM KRONIK |
0.050-0.075 (taraf pesta) |
Euforia, Suka berkumpul (gregarious),
suka mengomel (garroulous) |
-Tak tampak gejala -Sering masih terlihat segar |
0.100 (intoksikasi secara hukum*) |
Tidak terkoordinasi |
Gejala Minimal |
0.125-0.150 |
Perilaku tak terkontrol |
Menyenangkan, mulai euforia, kurang koordinasi |
0.200-0.250 |
Hilang kewaspadaan, lethargy |
Membutuhkan usaha untuk mempertahankan
emosi/kontrol motorik |
0.300-0.350 |
Stupor sampai koma |
Mengantuk, lamban |
Lebih dari 0.500 |
Fatal, mungkin membutuhkan hemodialisis |
Koma |
*) Di beberapa Negara secara hukum kadar 0.080 sudah ditetapkan sebagai
intoksikan
KONDISI PUTUS ALKOHOL
1. Gangguan/Diagnosis: Putus Alkohol
2.
Kriteria Diagnostik:
A.
Penghentian atau pengurangan
penggunaan yang berat dan terus menerus dari alkohol
B. Dua (atau lebih) yang berikut berikut ini
yang berkembang dalam beberapa jam sampai beberapa hari setelah kriteria A:
§ Hiperaktifitas saraf otonom, misalnya
berkeringat atau nadi lebih dari 100x/menit
§ Peningkat tremor tangan
§ Insomnia
§ Mual atau muntah
§ Halusinasi visual, taktil atau
auditori sementara atau ilusi
C. Gejala-gejala di kriteria B
menyebabkan distres yang bermakna secara klinis atau hendaya fungsi sosial,
pekerjaan atau fungsi penting lainnya.
D. Gejala-gejala tersebut di atas tidak
disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.
Kadang-kadang terjadi Delirium Tremens dengan ditemukannya
gangguan daya ingat (gross memory
disturbance) disertai gejala putus alkohol yang lain. Delirium tremenes mulai timbul 2 atau 3 hari setelah berhenti minum
alkohol dan menetap 1-5 hari.
3. Diagnosis Banding:
§ Putus zat Sedatif – Hipnotik
§ Demensia
§ Psikotik
§ Malingering
§ Factitious
Disorder
4. Pemeriksaan Penunjang :
§ Darah lengkap
§ Profil lipid
§ Fungsi hati
§ Fungsi ginjal
§ Aspartate Aminotransferase
§ Urinalisis Sedatif-Hipnotik
5. Konsultasi :
§ Dokter Spesialis Penyakit Dalam
§ Dokter Spesialis Saraf
§ Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
6. Perawatan Rumah Sakit : Rawat Inap
7. Terapi:
§ Pemberian cairan atas dasar hasil
pemeriksaan elektrolit dan keadaan umum
§ Atasi kondisi gelisah dan agitasinya
dengan golongan Benzodiazepin atau Barbiturat
§ Pemberian vitamin B dosis besar (mis :
Neurobion 5000 mcg kemudian dilanjutkan dengan vitamin B1, multivitamin dan
Asam Folat 1 mg oral
§ Bila ada riwayat kejang putus zat atasi
dengan Benzodiazepine (Diazepam atau Lorazepam i.v perlahan
§ Dapat juga diberikan Thiamine 100 mg
ditambah 4 mg Magnesium Sulfat dalam 1 liter dari 5% Dextrose/normal saline
selama 1-2 jam
§ Bila terjadi Delirium Tremens HARUS ADA
ORANG YANG SELALU MENGAWASI.
8. Penyulit :
§ Gangguan Fungsi hati
§ Trauma Kepala
§ Anemia
§ Myopathia
§ Pankreatitis
§ Gangguan Lambung
§ Trombositopeni
§ Kardiomipati
9. Informed
Consent:
§ Mematuhi peraturan Rumah Sakit
§ Sesuai tindakan medis yan akan dilakukan
10. Lama Perawatan : Minimal 2 minggu
11. Masa Pemulihan : Minimal 2 minggu
12. Out
put: Sehat fisik
13. Autopsi: Bila ada kematian tidak wajar
ADIKSI AMFETAMIN ATAU ZAT YANG MENYERUPAI
Merupakan golongan stimulansia. Nama generik amfetamin adalah D-pseudo
epinefrin yang di sintesa tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai
dekongestan. Nama jalanannya adalah speed, meth crystal, uppers, whizz dan
sulphate. Bentuknya berupa
bubuk warna putih dan keabu–abuan.
Ada dua jenis amfetamin :
1. MDMA
(Methylene-dioxy-methamphetamine), mulai di kenal sekitar tahun 1980
dengan nama
Ecstacy atau Ekstasi yang berbentuk pil
atau kapsul.
Nama lain : xtc, fantasy pils, inex, cece,
cein, i. Saat ini Ekstasi tidak selalu berisi MDMA
karena merupakan NAPZA yang dicampur zat lain (designer drugs) untuk mendapatkan efek
yang diharapkan / dikehendaki.
2.
Metamfetamin,yang telah di bahas lebih detail pada butir C di atas.
Metamfetamin
memiliki lama kerja lebih panjang di banding MDMA (Methylene-dioxy
methamphetamine), yaitu dapat mencapai 12 jam dan efek halusinasinya lebih
kuat.
Cara penggunaan:
1.
Dalam
bentuk pil diminum per oral
2. Dalam bentuk kristal, dibakar dengan
menggunakan kertas aluminium foil dan asapnya diihisap (intra nasal) atau
dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong).
Metamphetamine hydrochloride, berbentuk kristal diinhalasi dengan dibakar,
karenanya disebut ice, crystal, glass dan tina.
3.
Dalam
bentuk kristal yang dilarutkan, dapat juga melalui intravena.
Metamfetamine mempengaruhi otak dan membuat rasa
nikmat, meningkatkan energi dan meningkatkan mood. Kecanduannya begitu cepat,
sehingga peningkatan dosis terjadi dalam jangka pendek. Gangguan kesehatannya
meliputi irregularitas detak jantung, kenaikan tekanan darah, dan berbagai
masalah psikososial. Penggunaan jangka panjang akan membuat seseorang terganggu
mentalnya secara serius, mengalami gangguan memori dan masalah kesehatan mulut
yang berat. Metamfetamin lebih bersifat adiktif dan cenderung mempunyai dampak
yang lebih buruk dibandingkan amfetamin. Pengguna metamfetamin dilaporkan
menunjukkan gejala ansietas, agresif, paranoia dan psikosis dibandingkan
pengguna amfetamin. Efek psikologis yang ditimbulkan mirip seperti pada
pengguna kokain, tapi berlangsung lebih lama.
Amfetamin dan metamfetamin termasuk dalam
jenis NAPZA yang digolongkan sebagai club
drug:
1. Club drug terdiri dari bermacam - macam
zat. Biasanya digunakan anak muda untuk pesta semalam suntuk pada klub dansa
dan bar. Yang termasuk dalam golongan ini adalah:
a. Methylenedioxymethamphetamine (MDMA), juga dikenal sebagai Ecstasy,
XTC, X, Adam, Clarity dan Lover's Speed
b. Gamma-hydroxybutyrate (GHB), juga disebut Grievous Bodily Harm, G,
liquid Ecstasy dan Georgia Home Boy
c. Ketamine, nama lainnya Special K, K, Vitamin K, Cat Valium
d. Metamfetamin, disebut juga Speed, Ice, Chalk, Meth, Crystal, Crank,
Fire, Glass
e. Lysergic Acid Diethylamide (LSD), atau Acid, Boomers, Yellow
Sunshines
- Club drugs menjadi popular dan
sering menjadi pemicu terjadinya tindak perkosaan. Zat ini dikatakan lebih
membawa dampak serius dibanding alkohol.
INTOKSIKASI AMFETAMIN ATAU ZAT YANG MENYERUPAINYA
1. Gangguan/Diagnosis: Intoksikasi Amfetamin
atau zat yang menyerupainya
2. Kriteria Diagnostik:
A. Baru menggunakan Amfetamin atau zat yang
menyerupainya (misal : Methylphenidate, MDA,
MDMA)
B. Secara klinis
perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna (misalnya: Euforia
atau afek yang tumpul, perubahan dalam kehidupan sosial, kewaspadaan yang
berlebihan, sensitif dalam hubungan interpersonal, hendaya daya nilai atau
hendaya dalam fungsi pekerjaan dan sosial, cemas, tegang atau marah, perilaku
stereotipik) yang berkembang selama atau segera setelah menggunakan Amfetamin
atu zat yang menyerupai.
C. Dua/lebih dari
gejala di bawah ini yang berkembang segera atau selama menggunakan amfetamin
atau zat yang menyerupai :
1.
Takikardi atau bradikardi
2.
Dilatasi pupil
3.
Peningkatan atau penurunan tekanan darah
4.
Banyak keringat atau kedinginan
5.
Mual atau muntah
6.
Penurunan berat badan
7.
Agitasi atau retardasi motorik
8.
Kelelahan otot, depresi sistem pernafasan, nyeri
dada dan aritmia jantung
9.
Kebingungan dan kejang-kejang, diskinesia, distonia
atau koma
D. Gejala-gejala
diatas tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya
3.
Diagnosis Banding :
§ Intoksikasi
kokain
§ Intoksikasi PCP
§ Intoksikasi
Halusinogen
4.
Pemeriksaan Penunjang:
§ Urinalisis
Amfetamin dan Benzodiazepin
§ EKG : sesuai indikasi
§ Evaluasi
psikolog
5.
Konsultasi: Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
6.
Perawatan: Oservasi UGD 1 x 24 jam; bila kondisi
tenang dapat diteruskan rawat jalan
7.
Terapi:
Simptomatik
untuk penggunaan oral, merangsang muntah dan activated charcoal merupakan
suatu intervensi yang penting, selain terapi pengobatan suportif lain:
§ Antipsikotik
dengan dosis rendah
§ Antihipertensi
bila diperlukan
§ Kontrol
temperatur (selimut dingin dengan Klorpromazine 1 mg/kg BB setiap 6 jam)
§ Beta receptors blocker dapat
mengurangi beberapa gejala chatecolaminenergic dan Benzodiazepine dapat
mengontrol ansietas
§ Kondisi kejang
dapat diatasi dengan Benzodiazepine (Diazepam atau Lorazepam)
§ Karena ada
kemungkinan terjadi aritmia kordis yamh dapat mengancam kehidupan, maka
kemungkinan diperlukan cardiac monitoring, dapat
diberikan Propanolol untuk mengatasi kondisi ini
§ Asamkan urin dengan Amonium Klorida 2.75 mEq/kg atau Ascorbic Acid 8
gram/hari sampai pH urin < dari 5 akan mempercepat ekskresi obat
8.
Penyulit:
§ Aritmia cordis
§ Penggunaan Poly drugs
§ Koma
9.
Informed Consent: mematuhi peraturan
rumah sakit
10.
Lama Perawatan: minimal 1 minggu
11.
Masa Pemulihan: Minimal 1 minggu
12. Out put:
Sehat secara fisik dan urinalisis negatif
13.
Autopsi: Bila ada kematian yang tidak wajar
KONDISI PUTUS AMFETAMIN ATAU ZAT YANG MENYERUPAI
1.
Gangguan/Diagnosis: Putus Amfetamin atau
zat yang menyerupai
2.
Kriteria Diagnostik:
A.
Penghentian (pengurangan) mendadak penggunaan Amfetamin
atau zat yang menyerupai yang sudah digunakan dalam jumlah banyak dan waktu
lama
B.
Mood yang disforik dan dua (atau lebih) perubahan
psikologis di bawah ini yang berkembang dalam beberapa jam atau beberapa hari
setelah kriteria A :
1.
Fatique/kelelahan
2.
Halusinasi atau mimpi buruk
3.
Insomnia atau hipersomnia
4.
Nafsu makan meningkat
5.
Retardasi atau agitasi motorik
C.
Gejala-gejala pada kriteria B secara klinis
bermakna menimbulkan distress atau gangguan dalam kehidupan sosial,
pekerjaan atau fungsi-fungsi penting lainnya
D.
Gejala-gejala di atas tidak disebabkan oleh
gangguan fisik atau mental lainnya
3.
Diagnosis Banding:
§ Intoksikasi
Amfetamin
§ Putus kokain
atau zat yang menyerupai
§ Episode manik atau
hipomanik
4.
Pemeriksaan Penunjang:
§ Urinalisis
§ EKG (sesuai
indikasi)
§ Evaluasi
psikologik
5.
Konsultasi:
§ Dokter
spesialis penyakit dalam
§ Dokter
spesialis kedokteran jiwa
6.
Perawatan:
- Observasi di Instalasi Gawat
darurat selama 1x 24 jam, bila kondisi tenang maka dapat
diteruskan dengan rawat jalan
- Rawat inap diperlukan apabila
ditemukan gejala-gejala psikotik dan gejala depresi berat (dengan kecenderungan
bunuh diri) atau komplikasi fisik lainnya
7.
Terapi:
§ Antipsikotik
§ Antidepresan
§ Antiansietas
8.
Penyulit:
§ Multiple drug user
§ Gangguan
psikatrik lain yang mendasari
9.
Informed
Consent : Akan mematuhi aturan rumah sakit
10. Lama perawatan
: Minimal 1 minggu
11. Masa pemulihan
: Minimal 2 minggu
12. Keluaran : Tidak ada
gangguan fisik dan hasil urinalisis negatif
13. Autopsi : Apabila ditemukan
kematian yang tidak wajar
ADIKSI SEDATIF-HIPNOTIK
Jenis
sedatif hipnotik yang paling banyak disalahgunakan adalah golongan
Benzodiazepin sering disebut sebagai pil koplo. Benzodiazepin yang sering
disalahgunakan adalah lexotan (lexo), Alprazolam, BK, rohypnol (rohip), dumolit
(dum), mogadon (MG) dan lain-lain. Semua benzodiazepin bersifat sedatif, ansiolitik dan anti konvulsan.
INTOKSIKASI SEDATIF-HIPNOTIK
1.
Gangguan/Diagnosis: Intoksikasi
sedatif-hipnotik/Ansiolitik
2.
Kriteria Diagnostik:
A.
Baru saja menggunakan sedatif-hipnotik/Ansiolitik
B.
Timbul perilaku maladaptif dan perubahan psikologis
yan bermakna secara klinis (misalnya perilaku seksual atau agresivitas yang tidak sesuai, mood
yang labil, hendaya daya nilai, hendaya sosial dan pekerjaan) yang berkembang
selama atau segera setelah penggunaan sedatif-hipnotik/Ansiolitik
C.
Satu (atau lebih) terjadi gejala-gejala berikut
ini yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan
Sedatif-Hipnotik/Ansiolitik:
1.
Bicara cadel
2.
Inkoordinasi
3.
Jalan sempoyongan
4.
Nistagmus
5.
Gangguan perhatian atau daya ingat
6.
Stupor atau koma
7.
Gangguan emosi
8.
Perilaku kasar dan tidak dapat diprediksi
- Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh
gangguan fisik atau mental
Lainnya
3.
Diagnosis Banding:
§ Intoksikasi
Alkohol
§ Progresif
Dementia
§ Multiple Sclerosis
§ Hematoma
Subdural
4.
Pemeriksaan Penunjang:
§ Urinalisis
§ Darah rutin, Fungsi hati, Fungsi
Ginjal, Elektrolit
§ EEG
§ EKG
5.
Konsultasi:
§ Dokter
Spesialis neurologi
§ Dokter
Spesialis penyakit Dalam
§ Dokter
Spesialis Kedokteran Jiwa
6.
Perawatan :
Rawat Inap
7.
Terapi :
Diperlukan
terapi kombinasi yang bertujuan :
§ Mengurangi efek
obat dalam tubuh
§ Mengurangi
absorbsi obat lebih lanjut
§ Mencegah
komplikasi jangka panjang
Langkah I : Mengurangi efek Sedatif-Hipnotik :
·
Pemberian Flumazenil (Antagonis Benzodiazepine) :
-Pemberian
dengan
cara intravena oleh dokter anestesi
-Drip
: dalam Dextrose 5% atau NaCl
0,9%
-Kemasan
ampul 0,5 mg/5 ml
·
Untuk tingkat serum sedatif-hipnotik yang tingginya
ekstrim dan gejala-gejala sangat berat, pikirkan untuk haemoperfusion dengan
Charcoal resin Cara ini juga berguna bila ada intoksikasi berat dari barbiturat.
·
Tindakan suportif termasuk :
-Pertahankan
jalan nafas, berikan pernafasan buatan bila diperlukan
-Perbaiki gangguan
elektrolit bila ada
·
Alkalinisasi urin sampai pH 8 untuk memperbaiki
pengeluaran obat dan untuk diuresis berikan Furosemide atau Manitol.
Langkah II : Mengurangi absorbsi lebih lanjut :
·
Rangsang muntah, bila baru terjadi pemakaian. Apabila tidak
baru pemakaiannya maka pikirkan Activated Charcoal. Observasi yang
intensif harus diberikan supaya tidak terjadi aspirasi.
Langkah III : Mencegah komplikasi :
·
Perhatikan tanda-tanda vital, periksa kemungkinan adanya depresi pernafasan, aspirasi dan
edema paru
·
Bila sudah terjadi aspirasi, maka dapat diberikan
antibiotik
·
Bila pasien ada usaha bunuh diri, maka harus
ditempatkan di tempat khusus dengan pengawasan yang ketat
8.
Penyulit:
§ Trauma kepala
§ Percobaan bunuh
diri
§ Hepatitis
§ AIDS
9.
Informed
Consent: Mematuhi peraturan Rumah Sakit
10. Lama Perawatan:
Minimal 2 minggu
11. Masa Pemulihan:
Minimal 2 minggu
12. Keluaran: Tidak ada
gangguan fisik dan hasil urinalisis negatif
13. Autopsi: Bila
ada kematian tidak wajar
KONDISI PUTUS SEDATIF-HIPNOTIK/ANSIOLITIK
1.
Gangguan/Diagnosis: Putus sedatif-hipnotik/Ansioliitik
2.
Kriteria diagnosis:
A. Penghentian
(atau pengurangan) penggunaan Hipnotik-Sedatif/Ansiolitik yang telah
berlangsung lama
B. Dua (atau
lebih) gejala-gejala berikut ini berkembang dalam beberapa jam atau beberapa
hari setelah kriteria A :
1.
Hiperaktifitas autonom (misalnya berkeringat atau nadi lebih
dari 100 x/menit)
2.
Tremor tangan meningkat
3.
Insomnia
4.
Mual atau muntah
5.
Halusinasi visual, taktil atau auditoria yang
bersifat sementara atau ilusi.
6.
Agitasi psikomotor
7.
Ansietas
8.
Kejang jenis Grandmal
C. Gejala-gejala
pada kriteria B menyebabkan hendaya yang secara klinis bermakna atau
gangguan sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.
D. Gejala-gejala
tersebut tidak disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya.
3.
Diagnosis Banding:
§ Putus alkohol
§ Intoksikasi
kokain
§ Intoksikasi amfetamin
§ Hipertiroid
§ Gangguan
ansietas
4.
Pemeriksaan Penunjang:
§ Urinalisis
§ Darah Lengkap
§ Elektrolit
5.
Konsultasi:
§ Dokter spesialis saraf
§ Dokter spesialis penyakit dalam
§ Dokter spesialis
kedokteran jiwa
6.
Perawatan Rumah sakit: sangat diperlukan pengawasan
ketat
7.
Terapi :
§ Abrupt withdrawal ( pelepasan mendadak ) dapat berakibat fatal sehingga hal itu tidak dianjurkan.
§ Gradual withdrawal (pelepasan
bertahap) dianggap lebih rasional, dimulai dengan memastikan dosis yang masih
dapat ditoleransi, dilanjutkan dengan pemberian suatu sedatif Benzodiazepine yang Long Acting atau Barbiturat
(Pentotal, Luminal) dalam jumlah cukup banyak sampai terjadi gejala-gejala
intoksikasi ringan, atau sampai kondisi pasien tenang. Ini diteruskan selama
beberapa hari sampai keadaan pasien stabil, kemudian baru dimulai dengan
penurunan dengan kecepatan maksimal 10 % per 24 jam sampai dosis sedatif nol.
Bila penurunan dosis menyebabkan pasien gelisah /insomnia/agitatif atau
kejang, ditunda sampai keadaan pasien stabil, setelah itu penurunan dosis
dilanjutkan.
§ Untuk keadaan
putus Barbiturat, dapat diberikan obat yang biasa digunakan oleh pasien. Penurunan dosis
total 10 % per hari, maksimal 100 mg/hari.
§ Teknik
substitusi Fenobarbital (Luminal). Luminal digunakan sebagai substitusi atau Barbiturat
masa kerja lama yang lain. Sifat long acting akan mengurangi fluktuasi
pada serum yang terlalu besar, memungkinkan digunakannya dosis kecil yang lebih
aman. Waktu paruhnya antara 12-24 jam sehingga dosis tunggal sudah cukup. Dosis lethal 5 kali
lebih besar daripada dosis toksis dan tanda-tanda toksisitasnya lebih mudah
diamati (sustained nystagmus, slurred speech dan ataxia). Intoksikasi
Luminal biasanya tidak menimbulkan disinhibisi, sehingg jarang
menimbulkan masalah tingkah laku yang umum dijumpai pada Barbiturat short acting.
Dosis Luminal tidak boleh melebihi 500 mg sehari. Rumus yang dipakai:
Satu dosis sedatif = satu dosis hipnotik (Barbiturat short acting yang dipakai)
Ka
Kalau
timbul toksitas, maka dosis harian dihitung kembali
Daftar Dosis Ekivalen = (untuk detoksifikasi Sedatif Hipnotik lain)
30
mg Luminal kira-kira setara dengan :
- 100 mg Phentonal -
500 mg Chloralhydrate
-
400-600 mg Medical -
250-300 mg Methaqualone
-
100 mg Chlordiazepoxide -
50 mg Chlorazepate ( Tranxene)
-
5 mg Diazepam -
60 mg Flurazepam (Dalmadorm)
Tambahkan
kesetaraan dosis Diazepam dan lakukan tes dosis
- Tatalaksana
dengan Benzodiazepine tapering off :
1. Berikan salah satu Benzodiazepine
(Valium, Frisium, Ativan) dalam jumlah cukup.
2. Lakukan penurunan dosis
(kira-kira 5 mg) setiap 2 hari
3. Berikan hipnotika malam saja
(misalnya Dalmadorm)
4. Berikan vitamin
B complex.
5. Injeksi Valium
intramuskuler/intravena 1 ampul bila pasien kejang/agitasi dan dapat diulangi beberapa kali dengan selang
waktu 30-60 menit.
8.
Penyulit:
§ Hepatitis
§ AIDS
§ Gangguan
psikiatri yang mendasari
9.
Informed
consent: Harus mematuhi peraturan Rumah Sakit
10.
Lama perawatan: Minimal 2 minggu
11.
Masa pemulihan: Minimal 2 minggu
12.
Keluaran: Tidak ada
gangguan fisik
13.
Autopsi: Bila ada kematian tidak wajar
ADIKSI TEMBAKAU
Tembakau digunakan dalam bentuk rokok, cerutu,
tembakau pipa, tembakau kunyah, dan susur. Paling umum adalah penggunaan rokok
baik rokok putih, kretek maupun cerutu.
Zat berbahaya bagi kesehatan yang dikandung rokok
adalah nikotin, carbon monoksida, dan hydrogen sianida yang diserap tubuh
melalui paru. Nikotin,
merupakan zat adiktif dalam tembakau yang sangat toksik sehingga sering
digunakan sebagai zat insektisida
Tembakau bersifat stimulan dan depresan. Perokok pemula akan mengalami
euforia, kepala terasa melayang, pusing, pening, debar jantung dan pernafasan
meningkat, dan sensasi tingling pada tangan dan kaki. Perokok kronis akan
kurang peka terhadap citarasa.
Tak semua perokok pemula menjadi adiksi di kemudian hari, banyak yang berhenti
merokok karena berbagai alasan. Perokok ketergantungan mengalami masa tak
nyaman ketika ia menghentikan rokok, terjadi gejala putus rokok seperti
gelisah, anxietas, sulit tidur, berkeringat, debar jantung dan tekanan darah
menurun, tak bisa konsentrasi, nafsu makan yang kompulsif, sakit kepala dan
sensitif, dapat terjadi. Simtom
fisik putus nikotin terjadi selama satu sampai tiga minggu.
Masalah medik terkait pengguna tembakau dirokok dalam jangka panjang adalah
gangguan pada sistim pernafasan, jantung dan pembuluh darah, kanker, sistem
digestif, gangguan makan, dan reaksi alergi. Penggunaan tembakau tanpa dirokok
seperti tembakau kunyah dan hidu, juga mengganggu kesehatan seperti lesi mulut
dan kanker.
PUTUS
NIKOTIN
1. Gangguan/Diagnosis: Putus nikotin
2. Kriteria Diagnosis:
A. Penggunaan Nikotin setiap hari paling
sedikit dalam beberapa minggu
B. Penghentian mendadak atau pengurangan
penggunaan Nikotin yang dalam waktu 24 jam akan terjadi empat ( atau lebih )
gejala-gejala berikut ini:
1. Disforik atau perasaan tertekan
2. Sulit tidur
3. Iritabilitas, frustasi atau cepat marah
4. Ansietas
5. Sulit konsentrasi
6. Kegelisahan
7. Penurunan denyut nadi
8. Peningkatan nafsu makan atau penambahan
berat badan
C. Gejala-gejala pada kriteria B secara
klinis menyebabkan hendaya atau gangguan sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.
D. Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan oleh
gangguan fisik atau mental lainnya.
3. Diagnosis Banding :
§ Tumpang tindih dengan putus zat lain
§ Intoksikasi dengan kafein
§ Ansietas
§ Gangguan alam perasaan
§ Gangguan tidur
§ Pengobatan yang menyebabkan akatisia
4. Pemeriksaan penunjang :
§ EEG
§ Darah : Nikotin atau Kotinin
§ Urinalisis
5. Konsultasi :
§ Dokter spesialis saraf
§ Dokter spesiali kedokteran jiwa
§ Dokter spesialis paru-paru
§ Dokter spesialis penyakit dalam
6. Perawatan Rumah Sakit: Biasanya tidak
perlu
7. Terapi:
Simptomatik à apabila ada ansietas maka diberikan antiansieta
apabila ada rasa
nyeri maka berikan analgetika
Penyulit:
§ Kanker paru, kanker oral & kanker lain
§ Gangguan kardiovaskuler &
serebovaskuler
8. Perawatan Rumah Sakit : tidak memerlukan rawat inap
9. Masa pemulihan : Minimal 2 minggu
10. Keluaran :
Tidak ada gangguan fisik
11. Autopsi :
Bila ada kematian tidak wajar
KETERANGAN TAMBAHAN :
§ Intoksikasi nikotin tidak dimasukkan
disini sebab intoksikasi Nikotin jarang terjadi dan belum dipelajari dengan
baik.
§ Untuk penghentian gangguan Nikotin dapat
dipergunakan cara sebagai berikut :
Nicotinel – Transdermal Therapeutic System (TTS)
1.
Untuk perokok diatas 20 batang
perhari :
Minggu 1 – 4 =
digunakan satu Nicotinel TTS 30 perhari
Minggu 5 – 8 =
digunakan satu Nicotinel TTS 20 perhari
Minggu 9 – 12 = digunakan satu Nicotinel TTS 10 perhari
(terapi selesai pada minggu ke
12)
2. Untuk perokok sampai 20 btang perhari :
Minggu 1 – 8 = digunakan satu Nicotinel TTS 20 perhari
Minngu 9 -12 = digunakan satu
Nicotinel TTS 10 perhari
(terapi selesai pada minggu ke
12)
TERAPI PILIHAN LAIN ( Sesuai Tabel Berikut ) :
MEREK DAGANG (pabrik) |
NIKOTIN (mg) |
DOSIS PERHARI |
LAMA PENGGUNAAN |
TransdermalNicotine Patch Habitrol (CIBA-GEIGY) 21 mg 14 mg 7 mg |
52,6 35,0 17,5 |
21mg/hari 14mg/hari 7mg/hari |
4-8 minggu 2-4 minggu 2-4 minggu |
Nicoderm (Marion Merell Dow) 21 mg 14 mg 7 mg |
114,0 78,0 36,0 |
21 mg/hari 14 mg/hari 7
mg/hari |
4-8 minggu 2-4 minggu 2-4 minggu |
Nicotrol (Parke Davis) 15 mg 10 mg
5 mg |
24,9 16,6
8,3 |
15 mg/16 jam 10 mg/16 jam
5 mg/16 jam |
4-12 minggu 2- 4 minggu 2- 4 minggu |
Prostep (Lederle) 22 mg 11 mg |
30,5 15,0 |
22 mg/hari 11 mg/hari |
4-8 minggu 2-4 minggu |
Nicoten Gum Nicorette 2 mg (Marion Merell Dow) |
2,0 |
9-12 biji/hari (maks 30) |
2-3 bulan (maks 6) |
Nicorette DS (Marion Merell Dow) |
4,0 |
9-12 biji/hari (maks 20) |
2-3 bulan (maks 6) |
Varenicline |
Sesuai dengan jadwal yang
tertulis pada kemasan |
12-52 minggu |
ADIKSI KAFEIN
INTOKSIKIASI KAFEIN
1. Gangguan/Diagnosis : Intoksikasi Kafein
2. Kriteria Diagnosis :
A. Baru menggunakan Kafein, biasanya lebih
dari 250 mg (misalnya lebih dari 2 – 3 cangkir brewed coffee)
B. Lima (atau lebih) gejala-gejala berikut
ini terjadi selama atau segera setelah penggunaan Kafein :
1. Restlessness (gelisah)
2.
Nervousness
3.
Excitement
4. Insomnia
5. Muka merah (flushed face)
6. Diuresis
7. Gangguan Gastro Intestinal
8. ’Kedutan’(Muscle Twitching)
9. Arus pikir cepat, banyak bicara
10. Takikardia atau Aritmia Kordis
11. Periode waktu kelelahan
12. Agitasi psikomotor
C. Gejala-gejala pada kriteria B secara
klinis bermakna menyebabkan hendaya atau gangguan fungsi sosial, pekerjaan
atau fungsi penting lainnya
D. Gejala-gejala tersbut tidak disebabkan
oleh gangguan fisik atau mental lainnya.
3. Diagnosis banding:
§ Gangguan mental primer
§ Episode Manik
§ Gangguan panik
§ Gangguan Ansietas
§ Intoksikasi Amfetamin
§ Putus Sedatif-Hipnotik/Ansiolitik
§ Putus Nikotin
§ Gangguan Tidur
4. Pemeriksaan Penunjang:
§ Urinalisis
§ EKG
§ Darah
5. Konsultasi:
§ Dokter spesialis penyakit dalam
§ Dokter spesialis saraf
§ Dokter spesialis kedokteran jiwa
6. Perawatan Rumah Sakit: Tergantung kondisi
pasien
7. Terapi:
§ Meskipun sangat jarang, intoksikasi Kafein
dapat menyebabkan morbiditas bermakna,
bahkan mortalitas
§ Terapi suportif termasuk rangsang muntah
dan pemberian activated charcoal
§ Diuresis , asidifikasi urin (Pengasaman
urin)
§ Simptomatik : - antipsikotik
- antihipertensi
- beta blockers
-
kontrol temperatur
8. Penyulit:
§ Takhiaritmia berat
§ Hipertensi
§ Kejang
§ Delirium
§ Psikotik
§ Paranoia
§ Demam tinggi
§ Kolapse jantung
9. Informed
consent : Mematuhi aturan
rumah sakit
10.
Lama
Perawatan : Minimal 1 minggu
11.
Masa
Pemulihan : Minimal 1 minggu
12.
Keluaran:
Tidak ada gangguan fisik
13.
Autopsi
: Bila ada kematian tidak wajar
KETERANGAN :
Dalam DSM IV tidak ada putus Kafein ; meskipun
kafein jarang ditetapkan diagnosis penyalahguna Kafein, tetapi penggunaan
Kafein yang lama dapat menimbulkan ketergantungan psikologis dan ketergantungan
fisik ringan.
Gejala putus kafein biasanya:
§ mual
§ letargi
§ sakit kepala
§ konstipasi, yang biasanya timbul setelah
penghentian minum kopi sebanyak 5 cangkir atau lebih yang telah berlangsung
selama beberapa minggu
Terapinya adalah pengurangan bertahap yaitu dengan
mencampur lebih banyak deccafeinated.
ADIKSI HALUSINOGEN
LSD (lysergic acid
diethylamide)
bentuknya dapat cair, kertas, pil dan ditelan. LSD merupakan
halusinogen kuat yang popular tahun '60 dan sekarang popular lagi. Bahan kimia
tak berbau, tak berwarna dan dibuat oleh laboratorium gelap. Nama jalanan acid,
blotter acid, microdot, dan white lightning, berefek halusinogen atau high
seperti "trip."
Biasanya digunakan dalam dosis kecil, karena efeknya sangat kuat.
Tetesan kecil diatas kertas, atau di agar-agar atau benda lain yang dapat
meresap caitran lalu ditelan. Semua benda yang dapat ditelan dan menyerap air
dapat digunkan untuk menelan LSD.
Efek halusinogenik dari LSD dapat bertahan 2-12 jam. Selama masa ini
kemampuan pengguna dalam mengambil atau menilai suatu keputusan dapat
terganggu, persepsi visual mengalami distorsi dan dapat mengalami halusinasi
(daya nilai realita terganggu).
Dampak fisik LSD adalah dilatasi pupil, suhu tubuh meningkat,
tekanan darah naik, halusinasi, dan
disorientasi arah-jarak-dan waktu. Penderita juga dapat mengalami
kondisi yang disebut sebagai bad trip, yaitu
timbulnya reaksi panik, paranoia, anxietas, hilangnya kendali, kekacauan dan
psikosis. Pengguna LSD dapat melukai diri dan orang lain karena simtom
psikosisnya.
Efek samping LSD juga disebut "flashback". Penghentian zat ini dalam beberapa tahun masih
dapat memunculkan efek halusinogen secara tidak menetap dan tanpa tanda-tanda
pendahulu.
INTOKSIKASI HALUSINOGEN
1. Gangguan/Diagnosis: Intoksikasi Halusinogen
2. Kriteria Diagnosis:
A. Baru saja menggunakan halusinogen
(Misalnya ; LSD, Psilocybin, Mescalin)
B. Terjadinya perubahan perilaku dan
psikologis yang bermakna secara klinis (misalnya ; depresi atau ansietas, ideas of reference, ketakutan kehilangan
pikiran, ide paranoid, hendaya daya nilai, hendaya fungsi sosial
atau pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan
Halusinogen
C. Perubahan persepsi dalam keadaan kesadaran
dan kewaspadaan penuh (misalnya; subjective
intensification of perceptions, depersonalisasi, derealisasi, ilusi,
halusinasi, syenthesia) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan
Halusinogen.
D. Dua (atau lebih) gejala-gejala berikut
ini, berkembang selama atau segera setelah penggunaan Halusinogen:
1. Dilatasi pupil
2. Takikardi
3. Berkeringat
4. Palpitasi
5.
Mata berkabut (blurring of vision)
6. Tremor
7. Inkoordinasi
8. Suhu meningkat
9. Halusinasi
10. Emosi labil, pusing, lemas, mengantuk
Gejala-gejala tersebut tidak
disebabkan oleh gangguan fisik atau mental lainnya
3. Diagnosis banding:
§ Intoksikasi amfetamin
§ Intoksikasi PCP
§ Intoksikasi antikolinergik
§ Gangguan Skizophreniform
§ Delirium
§ Demensia
§ Gangguan Mood yang berat, gangguan bipolar
4. Pemeriksaan Penunjang:
§ Urinalisis
§ EKG
§ Darah
§ EEG
5. Konsultasi:
§ Dokter spesialis Penyakit Dalam
§ Dokter spesialis neurologi
§ Dokter spesialis kedokteran jiwa
6. Perawatan Rumah Sakit: diperlukan
7. Terapi :
§ Intervensi Non Farmakologik :
·
Lingkungan
yang tenang, aman dan mendukung
·
Reassurance : jelaskan efek yang ditimbulkan obat-obat tersebut dan efek tersebut akan
menghilang seiring dengan bertambahnya waktu (talking down)
§ Intervensi Farmakologik :
·
Pilihan
untuk serangan panik
·
Pemberian
antiansietas yaitu Diazepam 10-30 mg oral atau Lorazepam 1-2 mg intramuskular atau golongan Barbiturat
8. Penyulit:
§ Delirium
§ Waham
§ Gangguan mood
9. Informed
consent: Harus mematuhi
aturan rumah sakit
10. Lama perawatan: Minimal 2 minggu
11. Masa Pemulihan: Minimal 2 minggu
12. Keluaran: Tidak ada gangguan fisik dan mood yang stabil
13. Autopsi: Bila ada kematian yang tidak
wajar
KETERANGAN TAMBAHAN :
Sampai saat ini belum ada yang
menyatakan bahwa LSD tipe halusinogen menghasilkan ketergantungan atau gejala-gejala pututs zat.
ADIKSI PCP
PCP (Pheniclydine) dikenal
dengan jalanan sebagai angel dust, supergrass, killer weed, K J, embalming
fluid, rocket fuel dan sherms, kristal (jangan keliru dengan metamfetamin).
Biasanya digunakan bersama rokok atau marijuana dengan cara dirokok. PCP adalah
zat halusinogenik. Di jalanan mempunyai 50 nama alias yang menggambarkan efek bizarre sampai efek volatilnya. PCP
seringkali menggantikan mescaline, LSD, THC, atau kokain.
Dalam bentuk yang murni, PCP berbentuk kristal warna putih, mudah
larut dalam air. Kebanyakan PCP dibuat di pabrik gelap sehingga kontaminannya mengubah warna dari warna
kulit terbakar matahari sampai coklat dan konsistensinya dari bentuk bubuk
sampai seperti permen karet. Lazimnya terlihat dalam bentuk bubuk atau liquid,
dan biasanya dibentuk rokok warna coklat atau dalam bentuk potongan kecil-kecil
daun seperti bumbu, mint, oregano, marijuana, atau tembakau, dan kemudian dirokok.
Dalam bentuk liquid, PCP dibungkus dalam vial kecil atau botol gelas kecil.
Tanda dan gejala penggunaan PCP: lepas dari
realita, merasa aneh diseputar dirinya. Gerak bola mata cepat dan tak
terkoordinasi, mondar-mandir, numbness,
bicara cadel, bicara terhambat, kehilangan koordinasi gerak.
PCP membuat seseorang mengalami psikosis seperti
skizofrenia. Merasa diri kuat, tak peka, percaya diri sekali, distorsi imej
sangat ekstrim. Penggunanya
dapat melakukan tindak kekerasan yang dapat melukai diri sendiri atau orang
lain. Psikosis dapat terjadi pada penggunaan sekali ataupun berulang.
Pengawasan ketat pada pengguna PCP sangat diperlukan karena gejala psikosis
dengan kekerasannya membahayakan diri dan orang lain.
Episode PCP, atau flashbacks, dapat terjadi lama
setelah PCP tak lagi dikandung tubuh.
INTOKSIKASI PCP
1. Gangguan/Diagnosis: Phenyclidine (PCP)
2. Kriteria Diagnosis:
A. Baru saja menggunakan Phenyciclidine atau
zat yang menyerupainya
B. Terdapat perubahan perilaku yang
maladaptif yang bermakna secara klinis (misalnya suka berkelahi, suka menyerang, perilaku yang tidak dapat diramalkan, agitasi psikomotor, hendaya daya nilai atau hendaya fungsi sosial atau
pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan
Phenyciclidine.
C. Dalam satu jam (kurang bila pemakaian
secara dihisap,
dihirup atau lewat intravena), timbul dua (atau lebih)
gejala-gejala dibawah ini.
1. Nistagmus vertikal atau horizontal
2. Hipertensi atau takikardi
3. Perasaan tebal atau berkurangnya perasaan
nyeri
4. Ataksia
5. Disartria
6. Kekakuan otot
7. Kejang atau koma
8. Hiperaktivitas
9. Suhu meningkat
10. Halusinasi
11. Emosi labil, pusing, lemas, mengantuk
D. Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan
oleh gangguan fisik atau mental lainnya
3. Diagnosis Banding:
§ Intoksikasi Amfetamin
§ Intoksikasi Halusinogen
4. Pemeriksaan Penunjang:
§ Urinalisis
§ Creatine Phosphokinase (CPK)
§ Tes Fungsi Hati
§ Tes HIV
5. Konsultasi:
§ Dokter spesialis Kedokteran Jiwa
§ Dokter spesialis neurologi
§ Dokter spesialis Penyakit Dalam
6. Perawatan Rumah Sakit: Diperlukan
7. Terapi :
Tidak seperti Intoksikasi Halusinogen
lain ; hindari Talking Down karena
dapat memperberat keadaan.
§ Pasien langsung dibawa ke kamar isolasi
yang tenang dan memiliki rangsangan sensorinya
sedikit
§ Fiksasi dapat dilakukan bila diperlukan
§ Dapat diberikan Diazepam 10-20 mg oral ;
tetapi hati-hati bila ada penggunaan obat depresi susunan saraf pusat lainnya.
§ Bila timbul gejala psikotik (dapat hilang
dalam waktu 2-3 minggu), maka
tempatkan pasien di kamar
yang tenang. Berikan antipsikotik, berikan antidepresan
untuk mencegah post withdrawal depressive
reaction
§ Asamkan urin sampai pH kurang dari 5,
dengan pemberian Ammonium khlorida atau Asam askorbat
8. Penyulit:
§ Hepaitits
§ AIDS
9. Informed
consent: harus mematuhi
peraturan rumah sakit
10. Lama Perawatan : Minimal 2 minggu
11. Masa Pemulihan : Minimal 2 minggu
12. Keluaran : Tidak gangguan fisik dan pemeriksaan urinalisis negatif
13. Autopsi : Bila ada kematian yang tidak
wajar
KETERANGAN TAMBAHAN :
PCP tidak membuat ketergantungan fisik atau gejala
putus zat (fisik) ; tetapi lebih besar menghasilkan ketergantungan psikologis
daripada LSD.
ADIKSI INHALANSIA
Inhalan merupakan zat kimiawi yang
mudah menguap dan berefek psikoaktif. Inhalan terkandung dalam barang
yang lazim digunakan dalam rumah tangga sehari-hari seperti lem, hair sprays,
cat, gas pemantik, bisa digunakan oleh anak-anak agar cepat high. Kebanyakan anak-anak tidak
mengetahui risiko menghirup gas yang mudah menguap ini. Meski hanya dihirup
dalam satu waktu pendek , penggunaan inhalan dapat mengganggu irama jantung dan
menurunkan kadar oksigen, yang keduanya dapat menyebabkan kematian. Penggunaan
regular akan mengakibatkan gangguan pada otak, jantung, ginjal dan hepar.
1. Inhalan digolongkan atas 4 kategori:
a. Volatile Solvents
1). Zat kimia mudah menguap dalam barang industri
dan rumah tangga atau produk mengandung solven, masuk dalam golongan ini minyak cat (thinners ),
larutan pembersih cat kuku, degreasers,
cairan untuk dry-cleaning, gas , lem
2). Solven dalam peralatan kantor dan seni, masuk didalamnya cairan untuk koreksi
tulisan yang salah, cairan penanda dan pembersih alat elektronik
a.
Aerosol
Aerosol rumah tangga dan cairan
penyemprot lainnya seperti semprotan tata rambut, deodoran, pelapis barang
rumah tangga, pembersih komputer, dan penyemprot minyak sayur
b.
Gas
1). Gas,
termasuk gas pemantik api, propane tanks, whipping cream aerosols dan gas yang dipergunakan mesin pendingin
2). Gas
medik anestesi seperti ether, chloroform,
halothane, dan nitrous oxide ("gas ketawa ")
c.
Nitrit
Nitrit organik yang mudah menguap termasuk cyclohexyl, butyl, dan amyl nitrites,
biasa disebut "poppers." Amyl nitrite digunakan dalam
prosedur-prosedur pemeriksaan medik. Nitrit volatil biasanya dijual dalam botol
gelas berwarna coklat gelap dan diberi label "video head cleaner," "room
odorizer," "leather cleaner," atau "liquid aroma."
2. Efek bagi Kesehatan
a.
Jika
terhirup dalam konsentrasi yang cukup, inhalan akan membuat intoksikasi dalam
waktu beberapa menit saja dan tidak lama. Menghirup dengan sengaja untuk
beberapa jam, menyebabkan perasaan terstimulasi, jika digunakan dalam jangka
panjang akan membuat penggunanya kehilangan kesadaran. Pengguna solven kronis
akan mengalami kerusakan otak, hati dan ginjal
b.
Menghirup
semprotan aerosol dalam konsentrasi yang tinggi akan langsung menyebabkan
kegagalan jantung dalam beberapa menit sampai kematian. Sindroma ini dikenal
sebagai "sudden sniffing death," dapat terjadi pada satu kali
penghiduan yang dalam . Biasanya digunakan gas butane,
propane, dan zat aerosol kimia.
Konsentrasi
yang tinggi dapat menyebabkan sufokasi dan kematian karena menurunnya muatan
oksigen dalam paru dan udara pernafasan. Pengguna biasanya sengaja menutup
wajah dan hidungnya dengan plastic diatas kaleng aerosol, atau menutup pintu
ruangan dan ventilasi dalam upaya meningkatkan konsentrasi zat volatile.
INTOKSIKASI INHALASIA
1. Gangguan/Diagnosis: Intoksikasi Inhalansia
2. Kriteria diagnosis:
A. Penggunaan lama atau singkat, dosis tinggi
jenis Inhalansia (kecuali gas anaestesi dan short acting vasodilator)
B. Terdapat perubahan perilaku dan psikologis
yang bermakna secara klinis (misalnya ; suka berkelahi, suka menyerang, apatis,hendaya daya nilai, hendaya fungsi sosial atau
pekerjaan) yang berkembang selama atau segera setelah penggunaan Inhalansia.
C. Dua (atau lebih) gejala-gejala berikut ini
terjadi selama atau segera setelah penggunaan Inhalansia:
- Dizziness
- Nistagmus
- Inkoordinasi
- Bicara
cadel
- Jalan
sempoyongan
- Letargi
- Refleks-refleks
menurun
- Retardasi
psikomotor
- Tremor
- Kelemahan
otot yang meyeluruh
- Blurred vision atau diplopia
- Stupor
atau koma
- Euforia
D. Gejala-gejala tersebut tidak disebabkan
oleh gangguan fisik atau mental lainnya.
3. Diagnosis banding:
§ Intoksikasi Alkohol
§ Intoksikasi sedatif hipnotik/Ansiolitik
4. Pemeriksaan Penunjang :
§ Urinalisis
§ Tes Fungsi hati dan ginjaL
5. Konsultasi:
§ Dokter spesialis penyakit dalam
§ Dokter spesialis neurologi syaraf
§ Dokter spesialis kedokteran jiwa
6. Perawatan Rumah Sakit: diperlukan
7. Terapi:
§ Pertahankan Oksigenasi
§ Tidak ada antidot yang spesifik
§ Simptomatik
§ Pasien dengan gangguan neurologik
bermakna, misalnya neuropati atau persistent
ataxia, harus mendapatkan evaluasi formal dan observasi ketat.
8. Penyulit:
§ Anemia Haemolitik
§ Dermatitis
§ Sinusitis
§ Pneumonitis
§ Kekebalan tubuh menurun
§ Kerusakan ginjal, hepar, otot dan organ
lain
9. Informed
consent: Harus mematuhi
peraturan Rumah Sakit
10.
Lama
perawatan: Minimal 2 minggu
11.
Masa
Pemulihan: Minimal 2 minggu
12.
Keluaran: Sehat fisik
13.
Autopsi:
Bila ada kematian tidak wajar
KETERANGAN TAMBAHAN :
Dalam DSM IV tidak dikatakan adanya gejala putus
Inhalansia tetapi tertulis bahwa
kemungkinan dapat terjadi ketergantungan Inhalansia, misalnya pada narapidana,
pegawai industri, dan lain-lain.
TATALAKSANA HIV/AIDS
Masalah Napza khusunya pengguna jarum suntik
memberikan dampak buruk penularan HIV-AIDS kurang lebih 60% pengguna Napza
suntik sudah tertular HIV, dan kondisi ini seringkal;i menjadi penyulit dalam
tatalaksana adiksi Napza. Hal yang paling terpengaruh adalah (1).masalah
psikologis yang terjadi pada mereka yang terinfeksi HIV atau yang sudah masuk
dalam kondisi AIDS, dan (2) Interkasi obat yang mungkin terjadi dalam proses
pengobatan Napza dan HIV-AIDS. Sebagai contoh interaksi antara Metadon dengan
ARV atau OAT.
Pengetahuan tentang tatalaksana HIV perlu
diketahui oleh terapis Adiksi Napza agar terjadi kombinasi yang komprehensif
yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Ada empat kategori
klinis HIV-AIDS sesuai dengan pedoman WHO yang perlu diketahui agar dapat
segera melakukan intervensi sesuai dengan kategori klinis tersebut, termasuk
melakukan rujukan kepada klinik CST (Care
Support and Treatment).
KATEGORI KLINIS A
1. Gangguan/Diagnosis: HIV/AIDS Kategori Klinis A (CDC dan
WHO)
2. Kriteria Diagnosis:
§ Infeksi HIV tanpa gejala (Asimtomatik)
§ Limfadenopati generalisata yang menetap (Persistent Generalized Lymphadenopathy/PGL)
§ Infeksi HIV akut primer dengan penyakit
penyerta atau adanya riwayat infeksi HIV akut
3. Differensial Diagnosis:
§ Infeksi Haemovirus Influenza
§ Lymphadenitis
4. Pemeriksaan Penunjang:
§ Tes HIV (dengan konseling pre dan pasca
tes)
§ Tes CD4
5. Konsultasi: Dokter spesialis Penyakit Dalam
6. Perawatan Rumah Sakit: tidak diperlukan
7. Terapi :
§ Tatalaksana klinis orang dengan infeksi
HIV asimtomatik bertujuan :
a. mendeteksi secara dini setiap penyakit
yang berhubungan dengan infeksi-HIV dan pengobatannya;
b. memberikan profilaksis primer bila ada
indikasi;
c. menentukan saat yang tepat untuk memulai
terapi antiretroviral.
§ Bila sumber daya terbatas, prioritas harus
diberikan pada pemeriksaan klinis yang teratur dengan
menggunakan sarana pemeriksaan laboratorium yang minimal misalnya: haemoglobin
dan limfosit total. Banyak
ahli yang menganjurkan pemeriksaan setiap bulan.
§ Deteksi derajat penurunan kekebalan
(terutama jumlah CD4), akan membantu dalam membantu dalam pengambilan keputusan
;
a.
interpretasi
dari gejala,
b.
profilaksis
primer, misalnya pneumonia Pneumocytis carinii,
c.
pelaksanaan
terapi antiretroviral,
d.
frekuensi
kunjungan harus ditingkatkan bila jumlah CD4 menurun tajam.
§ Tidak diperlukan terapi khusus karena perubahan pola hidup dan peningkatan daya tahan
tubuh melalui perubahan perilaku sangat diperlukan
§ Konseling Perubahan perilaku
§ Terapi ketergantungan Napza bila masih
menggunakan
8. Penyulit:
§ Hepatitis B
§ Hepatitis C
§ Penggunaan Napza cara suntik
9. Informed
Consent: menyetujui
melakukan test HIV setelah konseling pra dan dilanjutkan konseling pasca tes
10.
Lama
Perawatan: -
11.
Masa
Pemulihan: -
12.
Keluaran: Perubahan pola perilaku hidup sehat
13.
Autopsi: Bila ada kematian yang tidak wajar
KATEGORI KLINIS B
1. Gangguan/Diagnosis : HIV/AIDS kategori klinis B (CDC dan
WHO)
2. Kriteria Diagnosis : terdiri atas kondisi
dengan gejala (simtomatis) pada remaja atau orang dewasa yang terinfeksi HIV
yang tidak termasuk kategori C dan memenuhi paling
kurang satu dari beberapa kriteria berikut :
A. Keadaan yang dihubungkan dengan infeksi
HIV atau adanya kerusakan kekebalan yamg diperantarakan sel (Cell Mediated Immunity) atau
B. Kondisi yang dianggap oleh dokter telah
memerlukan pananganan klinis atau membutuhkan tatalaksana akibat komplikasi
infeksi HIV. Contoh berikut ini adalah termasuk dalam kategori tersebut akan
tetapi tidak terbatas pada contoh dibawah ini :
§ Angiomatosis Basilaris
§ Kandisiasis orofariangeal
§ Kandidiasis vulvovaginal
§ Displasia leher rahim
§ Demam 38,5 derajat Celcius lebih dari 1
bulan
§ Oral
Hairy Leukoplakia
§ Herpes Zoster
§ Purpura idiopatik trombositopenik
§ Listeriosis
§ Penyakit radang panggul
§ Neuropati perifer
3. Diagnosis Banding:
§ Infeksi Haemovirus Influenza
§ Lymphadenitis
§ Observasi Febris
4. Pemeriksaan Penunjang :
§ Tes HIV
§ Tes hitung CD4
§ Tes Fungsi Hati
§ Darah Perifer Lengkap
§ Rontgen Foto Thoraks dan Panggul
§ Ig G dan IgM
5. Konsultasi:
§ Dokter spesialis Penyakit Dalam
§ Dokter spesialis Penyakit Kulit
§ Dokter spesialis Kebidanan dan penyakit Kandungan
§ Dokter spesialis Neurologi
6. Perawatan Rumah Sakit: diperlukan
7. Terapi :
§ Anti Retro Viral sesuai dengan hasil
pemeriksaan CD4
§ Pengobatan Kandidiasis dengan
Antikandidiasis Nystatin tablet maupun Suspensi
§ Acyclovir tablet ataupun topikal
untuk kondisi Herpes Zoster
§ Antibiotik golongan Broad Spectrum untuk infeksi di berbagai
bagian tubuh (septikemia)
§ Antipiretik untuk kondisi panas yang
tidak jelas
§ Neurotonika (kombinasi vitamin
B1,B6, B12, E dll), fisioterapi dan simtomatis untuk nyerinya pada kasus
Neuropati.
§ Penyakit Kulit lain: Kalamin,
steroid topikal, antibiotik oral atau topikal
§ Diare Kronis: Loperamid, hanya
diberikan bila tidak ada perbaikan setelah diberi pengobatan yang sesuai dengan
penyebabnya
§ Meningitis: Antibiotik tergantung
dari penyebab atau jenis meningitis
8. Penyulit :
§ Hepatitis B
§ Hepatitis C
§ Penggunaan Napza cara suntik
§ Resistensi ARV (Ketidakpatuhan)
9. Informed Consent : menyetujui melakukan test HIV setelah konseling pra tes dan
dilanjutkan dengan penyampaian hasil dalam konseling pasca tes
10. Lama Perawatan : 10-14 hari
11. Masa Pemulihan : 2 minggu
12. Keluaran : Tidak ada gangguan fisik
13. Autopsi : Bila ada kematian yang tidak
wajar
KATEGORI KLINIS C
1. Gangguan/Diagnosis : HIV/AIDS kategori klinis C (CDC
dan WHO)
2. Kriteria Diagnosis:
Kategori klinis meliputi
gejala yang ditemukan pada pasien AIDS, misalnya:
§ Kandidiasis trakea, bronkus dan paru
§ Kandidiasis esofagus
§ Kanker leher rahim invasif
§ Coccidiodomycosis menyebar atau di paru
§ Kriptokokus di luar paru
§ Retinitis virus sitomegalo
§ Ensefalopati yang berhubungan dengan HIV
§ Herpes smpleks dan ulkus kronis yang
sebulan lebih lamanya
§ Bronkitis, esofagitis atau pneumonia
§ Histoplasmosis menyebar atau di luar paru
§ Isosporiasi intestinal kronis
§ Sarkoma Kaposi
§ Limfoma Burkitt (atau istilah lain
yang menunjukkan lesi yang mirip)
§ Limfoma imunoblastik
§ Limfoma primer di otak
§ Mycobacterium Avium Complex atau M.Kansasii
tersebar di luar paru
§ Mikobakterium jenis lain atau
jeniis yang tidak dikenal tersebar atau di luar paru
§ Pneumonia Pneumocytis Carinii
§ Pneumonia yang berulang
§ Leukoensefalopati Multifokal
Progresif
§ Septikemia salmonella yang
berulang
§ Toksoplasmosis di otak
Pada umumnya sangat
lemah, aktivitas di tempat tidur lebih dari 50%
3. Diagnosis banding:
§ HIV/AIDS Kategori Klinis B
§ Infeksi banal
4. Pemeriksaan Penunjang:
§ Darah perifer
§ Tes hitung CD4
§ Tes fungsi hati
§ Tes fungsi ginjal
§ Rontgen Foto Thoraks
5. Konsultasi:
§ Dokter spesialis Penyakit Dalam
§ Dokter spesialis Penyakit Kulit
§ Dokter spesialis Kebidanan dan penyakit Kandungan
§ Dokter spesialis neurologi
6. Perawatan Rumah Sakit: diperlukan
7. Terapi:
§ Anti Retro Viral sesuai dengan hasil
pemeriksaan CD4
§ Pengobatan Kandidiasis dengan
Antikandidiasis Nystatin tablet maupun suspensi
§ Acyclovir tablet ataupun topikal
untuk kondisi Herpes Zoster
§ Antibiotik golongan Broad Spectrum untuk infeksi di berbagai
bagian tubuh
§ Antipiretik untuk kondisi panas yang
tidak jelas
§ Pada kondisi Neuropati Perifer ;
Neurotonika (kombinasi vitamin B1,B6, B12, E dll), fisioterapi dan simtomatis
untuk nyerinya
§ Pengobatan Tuberculosis ; Isoniazide,
Etambutol, Pirasinamid, Streptomisin
§ Pneumonia (Pneumocytis Carinii) ; memerlukan terapi yang kompleks. Obat lini
pertama adalah Kotrimoksasol (yang dapat juga digunakan sebagai profilaksis).
Kemungkinan selanjutnya diperlukan pentamidin, prednisolon, dapson.
§ Penyakit Kulit lain ; Kalamin,
steroid topikal, antibiotik oral atau topikal
§ Diare Kronis ; Loperamid, hanya
diberikan bila tidak ada perbaikan setelah diberi pengobatan yang sesuai dengan
penyebabnya
§ Meningitis ; Antibiotik tergantung
dari penyebab atau jenis Meningitis
§ Untuk Neoplasma, pengobatan sama dengan
pengobatan pasien non HIV
§ Terapi Profilaksis ; mempunyai peranan
penting pada tatalaksana infeksi HIV.Terapi profilaksis berpedoman kepada
manifestasi klinis, hasil hitung CD4 dan limfosit total. Terapi profilaksis
dapat digolongkan:
o
Profilaksis
sekunder bagi mereka yang telah menderita infeksi oportunistik dan telah
sembuh. Profilaksis sekunder ditujukan untuk mencegah kekambuhan TMP/SMZ
160/800 mg 1 tablet/hari atau TMP/SMZ 80/400 mg 2 tablet/hari.
8. Penyulit :
§ Hepatitis B
§ Hepatitis C
§ Penggunaan Napza cara suntik
§ Resistensi ARV (Ketidakpatuhan)
9. Informed Consent: mematuhi aturan rumah sakit dan menyetujui tindakan yang diperlukan
10.
Lama
Perawatan: 10-14 hari
11.
Masa
Pemulihan: 2 minggu
12.
Keluaran:
kondisi fisik sehat
13.
Autopsi:
bila ada kematian yang tidak wajar
DAFTAR PUSTAKA
1.
PPDGJ
III, Departemen Kesehatan, 1993, Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan
Jiwa di Indonesia
2.
Drug
ang Alcohol Abuse, A Clinical Guide to Diagnosis and Treatment, Marc A.
Schuckit, M.D. Kluwer Academic/Plenum Publisher, 2000
3.
Handbook
of Emergency Psyshiatric Medicine, Harold I. Kaplan , MD & Benyamin J
Sadock, MD William Wilkins, 1993
4.
Handbook of the Dually
Diagnosed Patient Psychiatric and substance Use, Sylvia J. Dennison, M.D.
Lippincot William Wilkins, 2003
5.
Departemen
Kesehatan, Pedoman Terapi Anti Retro Viral, 2004
6.
Departemen Kesehatan, Pedoman
Voluntary Counselling and Testing, 2005
7.
Indosam, Pedoman Terapi
Ketergantungan Opioid dengan Buprenorfin, 2006
8.
Departemen
Kesehatan, Pedoman Terapi Metadon, 2005.
9.
Ries
Richard K., Fiellin David A., Miller Shannon C., Saitz R., ; Principle of
Addiction Medicine, 4th ed., Williams and Wilkons, Philadelphia, PA 19106,
USA, 2009