Dasar Kegiatan:
a. Surat Kepala BNN RI Nomor: B/4448/X/DE/RH.06/2020/BNN Tanggal 13 Oktober 2020 Perihal Undangan Peserta Rapat Evaluasi Deputi Bidang Rehabilitasi Tingkat BNN Provinsi.
b. Surat Perintah Kepala BNNP Sultra Nomor: Sprint/906/X/Ka/RH.00/2020/BNNP Tanggal 16 Oktober 2020.
Pelaksana Kegiatan:
Direktorat Pascarehabitasi Deputi Rehabilitasi BNN RI.
Waktu dan Tempat Kegiatan:
Rapat Evaluasi Deputi Bidang Rehabilitasi dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 23 Oktiber 2020 bertempat di Hotel Ciputra Jl. Letjen S. Parman No. 11, Grogol, Jakarta.
Uraian Kegiatan:
Kegiatan Rapat Evaluasi dibuka oleh Kepala BNN RI dan dilanjutkan dengan paparan materi dari Sekretaris Utama BNN, Inspektur Utama BNN, Deputi Rehabilitasi, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perencanaan, dan para Direktur lingkup Deputi Rehabilitasi. Kegiatan Rapat Evaluasi ditutup oleh Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI.
Rekomendasi Rapat
1. Regionalisasi Layanan Rehabilitasi Klien Compulsorry (Klien Putusan Pengadilan)
2. Pengembangan Layanan Rehabilitasi berbasis Non Institusi (Intervensi Berbasis Masyarakat)
3. Identifikasi jumlah dan kapasitas Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang operasional yang dikelolah oleh Instansi Pemerintah maupun Komponen Masyarakat disetiap Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
4. Serapan Anggaran Rehabitasi TA. 2020 harus di maksimalkan.
5. Revisi terhadap anggaran yang tidak terserap baik itu Revisi ditingkat KPA maupun Revisi ditingkat Kanwil DJP.
Peserta kegiatan:
Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi seluruh Indonesia.
Sumber Dana:
DIPA BNN dan DIPA BNN Prov. Sultra Tahun Anggaran 2020.
Demikian untuk menjadi periksa.
#lawannarkoba
#rehabilitasi solusi terbaik bagi pecandu
#hidup100persen sadar_sehat produkrif_ dan bahagia.
0 komentar:
Posting Komentar