PENGURUSAN SURAT BEBAS NARKOBA
SYARAT PENEERBITAN SKHPN (SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA)
- 1. Foto Resmi Berrwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- 2. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
- 3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
- 4. Membayar Biaya PNBP berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2020
sebesar Rp 290.000,00
- 5. Proses Penerbitan maksimal 1x24 jam
ALUR PENERBITAN SKHPN (SURAT KETERANGAN
HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA)
- 1. Klien datang ke Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat
membawa persyaratan nomor 1,2, dan 3
- 2. Klien menyerahkan persyaratan tersebut kepada petugas layanan
- 3. Petugas layanan menyerahkan billing pembayaran PNBP kepada klien
- 4. Klien kemudian melakukan pembayaran PNBP yang dapat dilakukan
melalui Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, maupun Kantor Pos terdekat
- 5. Klien menyerahkan bukti pembayaran PNBP kepada petugas
layanan
- 6. Petugas layanan memberikan formulir pendaftaran, kemudian
klien mengisi formulir tersebut yang berisikan data nama lengkap, jenis
kelamin, alamat lengkap sesuai KTP, pekerjaan, nomor handphone yang dapat
dihubungi, keperluan pengurusan SKHPN, dan tanda tangan
- 7. Klien menyerahkan sampel urine yang telah diambil dengan
meletakkan di tempat pemeriksaan urine yang telah disediakan
- 8. Petugas layanan melalukan pemeriksaan fisik dan wawancara
ASSIST
- 9. Petugas layanan memberikan informasi kepada klien mengenai
waktu SKHPN dapat diambil oleh klien
- 10. Klien diminta untuk mengisi survei kepuasan penerima layanan
dipandu oleh petugas layanan
- 11. Klien mengambil SKHPN yang telah terbit dan meninggalkan
Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat
Unduh Persyaratan di sini: SYARAT PENEERBITAN SKHPN.pdf
Pemohon dapat mengajukan pengurusan SKHPN melalui link di bawah ini:
0 komentar:
Posting Komentar