Selasa, 09 Juni 2020

Permohonan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN)

PENGURUSAN SURAT BEBAS NARKOBA



SYARAT PENEERBITAN SKHPN (SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA)

  • 1.    Foto Resmi Berrwarna Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • 2.    Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  • 3.    Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  • 4.    Membayar Biaya PNBP berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2020 sebesar Rp 290.000,00
  • 5.    Proses Penerbitan maksimal 1x24 jam

 

ALUR PENERBITAN SKHPN (SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA)

  • 1.    Klien datang ke Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat membawa persyaratan nomor 1,2, dan 3
  • 2.    Klien menyerahkan persyaratan tersebut kepada petugas layanan
  • 3.    Petugas layanan menyerahkan billing pembayaran PNBP kepada klien
  • 4.    Klien kemudian melakukan pembayaran PNBP yang dapat dilakukan melalui Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, maupun Kantor Pos terdekat
  • 5.    Klien menyerahkan bukti pembayaran PNBP kepada petugas layanan
  • 6.   Petugas layanan memberikan formulir pendaftaran, kemudian klien mengisi formulir tersebut yang berisikan data nama lengkap, jenis kelamin, alamat lengkap sesuai KTP, pekerjaan, nomor handphone yang dapat dihubungi, keperluan pengurusan SKHPN, dan tanda tangan
  • 7.   Klien menyerahkan sampel urine yang telah diambil dengan meletakkan di tempat pemeriksaan urine yang telah disediakan
  • 8.    Petugas layanan melalukan pemeriksaan fisik dan wawancara ASSIST
  • 9.    Petugas layanan memberikan informasi kepada klien mengenai waktu SKHPN dapat diambil oleh klien
  • 10. Klien diminta untuk mengisi survei kepuasan penerima layanan dipandu oleh petugas layanan
  • 11. Klien mengambil SKHPN yang telah terbit dan meninggalkan Klinik Pratama Kasuari BNNP Papua Barat



Unduh Persyaratan di sini: SYARAT PENEERBITAN SKHPN.pdf

Pemohon dapat mengajukan pengurusan SKHPN melalui link di bawah ini:

0 komentar:

Posting Komentar